32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Ganti Rugi Lahan Sarirejo, Awas Mafia Tanah!

WAWANCARA: Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, saat diwawancarai, baru-baru ini.

MEDAN,SUMUTPOS.CO.Masyarakat Sarirejo diminta berhati-hati jangan sampai mau ditunggangi oknum-oknum atau mafia tanah dalam proses ganti rugi lahan di wilayah itu, yang saat ini tengah dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.

 Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB sangat siap membantu proses dimaksud sampai bersih dan tuntas. Hal itu berpedoman pada penandatangan Pakta Integritas yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumut, di hadapan Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil, belum lama ini.

 “Kapolda kita Bapak Irjen Martuani Sormin bahkan dengan sangat tegas menyatakan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumut, termasuk di bidang agraria Sarirejo ini. Hukum dan ketentuan akan dijalankan dan ditegakkan seadil-adilnya bagi rakyat Sarirejo,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menjawab Sumut Pos, Minggu (9/8/2020).

 Dia mengungkapkan seluas 260 hektare tanah yang telah puluhan tahun dikuasi masyarakat Sarirejo, juga masih ada irisannya dengan koprs TNI dan Polri. Karenanya dibutuhkan dukungan nyata dari kedua institusi negara tersebut, dalam penuntasan konflik agraria Sarirejo.

 “Sarirejo itu sudah puluhan tahun konfliknya tak selesai. Kenapa diundang Pangdam dan Kapolda kemarin, lahan ini masih ada irisannya antara TNI dan Polri. Sehingga, dengan penandatanganan Pakta Integritas, kebijakan tersebut dapat dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Komisi A DPRD Sumut juga siap mengawal kebijakan Pak Presiden Jokowi atas sengketa Sarirejo antara rakyat dan TNI AU,” tegasnya.

 Mengenai adanya dua suara berbeda dari Formas Sarirejo tentang ganti rugi tanah tersebut, Hendro menyatakan rakyat Sarirejo tentu sudah tau siapa yang selama ini berpihak ke mereka, dan kerap mendampingi sampai perjuangan di titik ini.

 “Makanya masyarakat kita minta jangan sampai mau ditunggangi oknum ataupun mafia tanah dalam hal ini. Kita mau proses ini benar-benar berpihak kepada mereka, agar hak atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan dapat dinikmati untuk kehidupan yang lebih baik. Sebab jika tidak, mafia tanah akan kembali mengambil keuntungan dari konflik baru di Sarirejo. Dan kita semua tau siapa saja oknum mafia tanah yang selama ini bermain di Sumut. Kapolda pun menyatakan akan bersikap tegas terhadap mafia tanah itu, saat kunjungan kami belum lama ini ke kantor beliau,” papar politisi PKS tersebut.

 Selain kebijakan itu, Lanud Soewondo, kata dia, juga akan dipindahkan ke Tandem Ilir, Kabupaten Langkat. Total lahan untuk pangkalan TNI AU itu, seluas 1.200 hektare di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU).

 “Status tanah masih milik PTPN II. Masa HGU berakhir sampai Juni 2028. Namanya tukar-menukar tanah PTPN II. Pada prinsipnya DPRD Sumut siap mengawal proses ganti rugi dan kepemilikan tanah kepada rakyat Sarirejo ini. Harus dengan harga yang murah seperti ganti rugi tanah kantor Gubernur Sumut, yang hanya Rp1.000 saja,” katanya.

  Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Dadang Suhendi mengatakan, pihaknya bersama Gubsu Edy Rahmayadi dan stakeholder lainnya dan didukung Kementerian ATR/BPN sangat atensi betul untuk segera bisa menuntaskan permasalahan tanah masyarakat Sarirejo. Melalui skema yang dibahas saat rakor, kata dia, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gubsu untuk pembentukan tim inventarisasi penyelesaian masalah tanah Sarirejo dan PTPN II.

 “Selanjutnya menyampaikan hasil TL skema tersebut ke tim penyelesaian tingkat pusat untuk mendorong menteri keuangan dan hankam melakukan penghapusbukuan dari daftar aset melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (prn/ila)

WAWANCARA: Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, saat diwawancarai, baru-baru ini.

MEDAN,SUMUTPOS.CO.Masyarakat Sarirejo diminta berhati-hati jangan sampai mau ditunggangi oknum-oknum atau mafia tanah dalam proses ganti rugi lahan di wilayah itu, yang saat ini tengah dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.

 Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB sangat siap membantu proses dimaksud sampai bersih dan tuntas. Hal itu berpedoman pada penandatangan Pakta Integritas yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumut, di hadapan Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil, belum lama ini.

 “Kapolda kita Bapak Irjen Martuani Sormin bahkan dengan sangat tegas menyatakan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumut, termasuk di bidang agraria Sarirejo ini. Hukum dan ketentuan akan dijalankan dan ditegakkan seadil-adilnya bagi rakyat Sarirejo,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menjawab Sumut Pos, Minggu (9/8/2020).

 Dia mengungkapkan seluas 260 hektare tanah yang telah puluhan tahun dikuasi masyarakat Sarirejo, juga masih ada irisannya dengan koprs TNI dan Polri. Karenanya dibutuhkan dukungan nyata dari kedua institusi negara tersebut, dalam penuntasan konflik agraria Sarirejo.

 “Sarirejo itu sudah puluhan tahun konfliknya tak selesai. Kenapa diundang Pangdam dan Kapolda kemarin, lahan ini masih ada irisannya antara TNI dan Polri. Sehingga, dengan penandatanganan Pakta Integritas, kebijakan tersebut dapat dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Komisi A DPRD Sumut juga siap mengawal kebijakan Pak Presiden Jokowi atas sengketa Sarirejo antara rakyat dan TNI AU,” tegasnya.

 Mengenai adanya dua suara berbeda dari Formas Sarirejo tentang ganti rugi tanah tersebut, Hendro menyatakan rakyat Sarirejo tentu sudah tau siapa yang selama ini berpihak ke mereka, dan kerap mendampingi sampai perjuangan di titik ini.

 “Makanya masyarakat kita minta jangan sampai mau ditunggangi oknum ataupun mafia tanah dalam hal ini. Kita mau proses ini benar-benar berpihak kepada mereka, agar hak atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan dapat dinikmati untuk kehidupan yang lebih baik. Sebab jika tidak, mafia tanah akan kembali mengambil keuntungan dari konflik baru di Sarirejo. Dan kita semua tau siapa saja oknum mafia tanah yang selama ini bermain di Sumut. Kapolda pun menyatakan akan bersikap tegas terhadap mafia tanah itu, saat kunjungan kami belum lama ini ke kantor beliau,” papar politisi PKS tersebut.

 Selain kebijakan itu, Lanud Soewondo, kata dia, juga akan dipindahkan ke Tandem Ilir, Kabupaten Langkat. Total lahan untuk pangkalan TNI AU itu, seluas 1.200 hektare di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU).

 “Status tanah masih milik PTPN II. Masa HGU berakhir sampai Juni 2028. Namanya tukar-menukar tanah PTPN II. Pada prinsipnya DPRD Sumut siap mengawal proses ganti rugi dan kepemilikan tanah kepada rakyat Sarirejo ini. Harus dengan harga yang murah seperti ganti rugi tanah kantor Gubernur Sumut, yang hanya Rp1.000 saja,” katanya.

  Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Dadang Suhendi mengatakan, pihaknya bersama Gubsu Edy Rahmayadi dan stakeholder lainnya dan didukung Kementerian ATR/BPN sangat atensi betul untuk segera bisa menuntaskan permasalahan tanah masyarakat Sarirejo. Melalui skema yang dibahas saat rakor, kata dia, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gubsu untuk pembentukan tim inventarisasi penyelesaian masalah tanah Sarirejo dan PTPN II.

 “Selanjutnya menyampaikan hasil TL skema tersebut ke tim penyelesaian tingkat pusat untuk mendorong menteri keuangan dan hankam melakukan penghapusbukuan dari daftar aset melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/