MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana revitalisasi Lapangan Sejati di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan menggunakan APBD Kota Medan 2022 dinilai akan bermasalah. Pasalnya lapangan Sejati belum masuk sebagai aset milik Pemko Medan sesuai pengakuan warga di kawasan tersebut yang baru-baru ini melayangkan keberatan.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala S.Pd.I mengatakan, persoalan Lapangan Sejati ini perlu didalami kembali oleh Pemko Medan. Sebab jika benar Lapangan Sejati belum termasuk aset Pemko Medan, maka penganggaran untuk revitalisasi perlu ditunda dan dikaji ulang.
“Logikanya, untuk apa kita membangun di tanah yang belum jelas apakah itu milik Pemko Medann
atau tidak dengan menggunakan anggaran hingga miliaran rupiah. Sementara, masih banyak juga kita membutuhkan anggaran untuk program lain,” ucap Rajudin Sagala, Selasa (9/8).
Selain persoalan Lapangan Sejati, kata Rajudin, pihaknya juga mengatakan bahwa DPRD Kota Medan juga akan mempertanyakan rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan SM Raja dan pemagaran Lapangan Gajah Mada Medan dalam rapat di Badan Anggaran.
“Termasuk rencana RTH di Jalan SM Raja dan pemagaran Lapangan Gajah Mada, kita tanya apa tanah itu sudah aset Pemko Medan. Namun pihak Pemko Medan mengaku tanahnya masih dalam proses pembelian. Untuk yang di SM Raja dan Lapangan Gajah Mada masih bermasalah. Kita sarankan untuk program tersebut dikaji ulang,” ujarnya.
Politisi senior PKS Kota Medan ini mengatakan, anggaran yang dikeluarkan dan pendanaannya dari APBD harus dilaksanakan dengan baik.
“ Bayangkan saja jika anggaran itu dilaksanakan di lahan yang bermasalah, kemudian dalam perjalanannya tanah itu tidak menjadi aset Pemko Medan, maka anggaran yang dikeluarkan itu akan sia-sia saja,” katanya.
Untuk itu, DPRD Medan juga meminta Pemko untuk menganggarkan program yang jelas-jelas merupakan aset Pemko Medan.
“Ini sangat penting sekali, kita tidak ingin Pemko melakukan program yang direncanakan, sementara tanahnya atau tempatnya bermasalah,” sarannya.
Seperti diketahui, sejumlah warga di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor menyampaikan protes dan keberatan atas pengambilalihan lapangan Sejati oleh Pemko Medan dengan melakukan pemagaran dan pemasangan plang. Warga menilai, tanah lapangan tersebut dimiliki warga yang merupakan hibah dari Pemerintah Belanda pada tahun 1949.(map/sih)