25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Minta Cabut UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai gabungan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumut dan Medan kembali melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (10/8/2023).

Aksi massa ini mendapatkan pengawalan dari pihak Polrestabes Medan dan berlangsung damai.

“Kami bergerak dari Belawan menuju ke Kantor Wali Kota Medan dikawal oleh pihak kepolisian. Hidup buruh,” ucap Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam (FSP Lem) Kota Medan, Supranoto.

Pada kesempatan itu, buruh meminta agar pemerintah untuk mencabut UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah Undang – undang. Pemerintah segera mencabut Undang-undang Omnibus Law Kesehatan.

“Disnaker Sumut segera mengaktifkan kembali aktivitas atau kegiatan Dewan pengupahan dan LKS tripartit Provinsi Sumut. Agar dipercepatnya penanganan kasus – kasus ketenaga kerjaan yang ada di Disnaker Sumut. Selain itu Disnaker Sumut melakukan pengawasan yang efektif terhadap pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan serta kurangnya keterbukaan pengawasan kepada pekerja yang membuat laporan tersebut,” ujarnya.

Disebutkannya, sebagai serikat pekerja dan warga negara yang baik, pihaknya menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang ada di Negara Repbulik Indonesia.

“Kami bukanlah manusia yang anti regulasi. Akan tetapi kami berharap dan meminta kepada pemerintah agar dalam membuat peraturan dan UU tetaplah memandang dan menghargai harkat dan martabat manusia, terkhusus kami di sebagai kaum pekerja/buruh adalah bagian dari penyumbang devisa terbesar dari negara,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan telah dilahirkannya UU Cipker No 11 yanv harus disempurnakan, pemerintah menerbitkan Perpu No. 2 tahun 2022.

“Dan yang lebih miris lagi, pemerintah justru melahirkan lagi sebuah UU baru yakni UU No 6 tahun 2023. Maka akhirnya lengkaplah sudah derita kaum pekerja/buruh, ditambah lagi UU Omni Bus Law Kesehatan yang mengurangi pelayanan kesehatan terhadap pekerja/buruh,” tukasnya.

Aksi demo itu pun diterima langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Bobby mengaku akan tetap berpihak kepada kaum pekerja/buruh yang mendapatkan ketidakadilan mengenai kesehatan dan lainnya.

“Kalau ada masalah yang dilakukan perusahaan, jangan takut laporkan kepada pihak Disnaker. Saya menginginkan adanya kesejahteraan buruh di Kota Medan, ” papar Wali Kota Medan.

Pantauan wartawan, Wali Kota Medan juga memberikan makanan gratis kepada ratusan buruh yang datang dari Belawan dan sekitarnya tersebut.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai gabungan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumut dan Medan kembali melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (10/8/2023).

Aksi massa ini mendapatkan pengawalan dari pihak Polrestabes Medan dan berlangsung damai.

“Kami bergerak dari Belawan menuju ke Kantor Wali Kota Medan dikawal oleh pihak kepolisian. Hidup buruh,” ucap Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam (FSP Lem) Kota Medan, Supranoto.

Pada kesempatan itu, buruh meminta agar pemerintah untuk mencabut UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah Undang – undang. Pemerintah segera mencabut Undang-undang Omnibus Law Kesehatan.

“Disnaker Sumut segera mengaktifkan kembali aktivitas atau kegiatan Dewan pengupahan dan LKS tripartit Provinsi Sumut. Agar dipercepatnya penanganan kasus – kasus ketenaga kerjaan yang ada di Disnaker Sumut. Selain itu Disnaker Sumut melakukan pengawasan yang efektif terhadap pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan serta kurangnya keterbukaan pengawasan kepada pekerja yang membuat laporan tersebut,” ujarnya.

Disebutkannya, sebagai serikat pekerja dan warga negara yang baik, pihaknya menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang ada di Negara Repbulik Indonesia.

“Kami bukanlah manusia yang anti regulasi. Akan tetapi kami berharap dan meminta kepada pemerintah agar dalam membuat peraturan dan UU tetaplah memandang dan menghargai harkat dan martabat manusia, terkhusus kami di sebagai kaum pekerja/buruh adalah bagian dari penyumbang devisa terbesar dari negara,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan telah dilahirkannya UU Cipker No 11 yanv harus disempurnakan, pemerintah menerbitkan Perpu No. 2 tahun 2022.

“Dan yang lebih miris lagi, pemerintah justru melahirkan lagi sebuah UU baru yakni UU No 6 tahun 2023. Maka akhirnya lengkaplah sudah derita kaum pekerja/buruh, ditambah lagi UU Omni Bus Law Kesehatan yang mengurangi pelayanan kesehatan terhadap pekerja/buruh,” tukasnya.

Aksi demo itu pun diterima langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Bobby mengaku akan tetap berpihak kepada kaum pekerja/buruh yang mendapatkan ketidakadilan mengenai kesehatan dan lainnya.

“Kalau ada masalah yang dilakukan perusahaan, jangan takut laporkan kepada pihak Disnaker. Saya menginginkan adanya kesejahteraan buruh di Kota Medan, ” papar Wali Kota Medan.

Pantauan wartawan, Wali Kota Medan juga memberikan makanan gratis kepada ratusan buruh yang datang dari Belawan dan sekitarnya tersebut.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/