MEDAN,SUMUTPOS.CO – Pelayanan medis di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) Kota Medan dikeluhkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan medis. Sebab, petugas medis di Puskemas mulai dari dokter hingga perawat kurang profesional dalam melayani masyarakat yang terdaftar sebagai pasien BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi B DPRD Medan Rajudin Sagala mengungkapkan, pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat peserta BPJS Kesehatan terkait buruknya pelayanan petugas puskesmas. Untuk itu, diminta melakukan perbaikan pelayanan dan upaya peningkatan disiplin kerja bagi petugas puskesmas ke depannya.
“Kami ada menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan di Puskesmas Simalingkar, Sei Agul, Teladan dan Polonia. Pengaduan itu seperti, petugas dokter tidak di tempat sehingga memperlambat rujukan. Kemudian, dokter belum datang dan sudah pulang, yang selalu dikeluhkan peserta BPJS hingga membayar obat serta petugas tidak bersahabat,” ungkap Rajuddin dalam rapat dengar pendapat dengan para kepala puskesmas, Dinas Kesehatan Medan dan BPJS Kesehatan di ruang banggar gedung dewan akhir pekan lalu.
Diutarakan dia, apabila tidak ada perubahan pelayanan medis yang dilakukan pihak puskemas, maka diminta kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk mengevaluasi. “Petugas di puskemas harus mampu meningkatkan pelayanan bagi pasien BPJS. Sebab, selain petugas menerima gaji dan tunjangan, mereka juga menerima dana kapitasi (pembayaran jasa pelayanan) dari pihak BPJS Kesehatan yang cukup besar,” sebut Rajuddin.
Sementara, menanggapi keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan, Kepala Puskesmas Teladan Medan dr Kus Fuji Astuti mengaku akan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk perbaikan. Untuk itu, akan memperbaiki kinerja seluruh petugas untuk meningkatkan pelayanan.”Masukan dari masyarakat yang disampaikan ke DPRD Medan akan menjadi bahan pembinaan kami kepada seluruh petugas untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan,” katanya.
Ia mengaku, pihaknya akan terus berbenah melakukan perbaikan pelayanan. Sebab, puskesmas mempunyai kewajiban untuk melayani pasien sesuai kompetensinya. “Rujukan pasien BPJS ke rumah sakit (RS) diberikan atas indikasi medis bukan karena permintaan pasien. Jadi, pasien harus datang ke puskesmas dan diperiksa terlebih dulu,” ujarnya.
Disebutkan Astuti, jika pasien BPJS yang seharusnya dapat ditangani di puskesmas namun dirujuk ke rumah sakit maka akan terjadi peningkatan biaya dan penumpukan pasien. Sehingga, terjadi antrian yang membludak di rumah sakit.”Kepada masyarakat sangat diharapkan dapat lebih memahami bahwa rujukan yang diberikan atas indikasi medis. Sedangkan terkait rujukan online saat ini ada perubahan rayon rumah sakit yang perlu disosialisasikan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Kepesertaan dan Keluhan BPJS Kesehatan Kota Medan, Suprianto menyebutkan, pihaknya memberikan dana kapitasi sebesar Rp7 miliar kepada 39 puskesmas yang ada di Kota Medan. Dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing puskesmas sebelum tanggal 15 setiap bulannya. Jumlah Rp7 miliar yang diberikan ke puskesmas yakni pembayaran penyediaan layanan kesehatan terhadap jumlah pasien BPJS Kesehatan warga Medan sebanyak 1.207.449 jiwa.
“Sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi (besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan,” pungkasnya. (ris)