25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Kejari Medan Tahan Toke Penadah Sparepart Mobil

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terkait dengan melakukan tindak pidana penadahan berupa sparepart mobil merk Toyota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tahan Hadimin alias Sumin (foto) toke onderdil sparepart mobil.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Dwi Agus di Medan, Rabu (8/10) seraya menyatakan Hadimin alias Sumin ditahan pada Rabu (8/10) siang berkisar pukul 14.00 WIB.”Benar bahwa Hadimin alias Sumin tersangka pendah sparepart mobil merk Toyota berupa lampu depan dan jenis lainnya,” ujarnya.

Dwi Agus juga menyatakan, untuk melakukan pengembangan dan pendalaman kasus tersebut pihaknya melakukan penahanan terhadap terdakwa. “Penahanan ini terkait pengembangan kasus yang telah dijalani dipersidangan sebelumnya dimana yang saat ini penjual telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Dalam hal ini tersangka Hadimin alias Sumin disangkakan Pasal 480 ke 1 dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun enam buln penjara,” ujar Kasipidum Dwi Agus kembali.

Penahanan ini terkait dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan keberatannya lima  terdakwa tindak pidana pembelian dan penjualan barang ilegal  terhadap ‘toke’ yang tidak dijadikan tersangka pada Kamis (21/8) lalu. Dimana Herman alias Acong menyatakan bahwa dan pembelian sparepart tersebut bersumber dari Hadimin alias Sumin. “Tidak benar jika keterangan saksi tidak melakukan pembelian terhadap barang yang kita berikan kepada saksi (Sumin), karena semua biaya untuk pembelian dia yang memberikan, bagaimana kita memiliki dana di dalam pembelian barang tersebut,” ujar Herman alias Acong,  seorang terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.

Hal itu juga dibenarkan empat terdakwa lainnya Turman Harahap, Muhammad Alel, Ahmad Riadi, dan Frans Pratama Lubis bahwa mereka yang kesehariannya menjadi supir angkutan sparet mobil menyatakan pernah menjual barang kepada Sumin tanpa ada bon faktur atau faktur pembelian.

Sebelumnya Sumin yang dihadirkan sebagai saksi verbalism menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membeli barang tanpa ada bon faktur semunya selalu dibelinya sesuai dengan faktur yang ada. “Untuk pembelian sparepart mobil ini saya membelinya di Auto 2000 dan diantar oleh terdakwa,” ujarnya.

Namun dirinya mengaku, selain membeli sparepart mobil dirinya juga menjualnya. “Namun saya keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, saya merasa ada tekanan kepada saya ,” ujarnya.

Sementara Sucipto saksi yang dihadirkan Marina Surbakti jaksa penuntut umum (JPU) dari aparat kepolisian sebagai juruperiksa menyatakan didalam pemeriksaan terhadap Sumin pihaknya tidak ada melakukan penekanan. ”Hal ini terbukti dengan tiga kali pihaknya menyuruh saksi (Sumin) untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap dirinya. Artinya disana saksi dapat mengatakan mena yang benar dan mana yang tidak,” ujar Sucipto.

Saksi dalam hal ini Sumin, lanjutnya, juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembelian dan pembayaran yang dititipkan terhadap terdakwa dalam hal ini Acong. “Dan saksi juga mengenal para sopir pengangkut barang tersebut dan menyatakan sebagian merupakan karyawannya,” ujar Sucipto. (ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terkait dengan melakukan tindak pidana penadahan berupa sparepart mobil merk Toyota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tahan Hadimin alias Sumin (foto) toke onderdil sparepart mobil.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Dwi Agus di Medan, Rabu (8/10) seraya menyatakan Hadimin alias Sumin ditahan pada Rabu (8/10) siang berkisar pukul 14.00 WIB.”Benar bahwa Hadimin alias Sumin tersangka pendah sparepart mobil merk Toyota berupa lampu depan dan jenis lainnya,” ujarnya.

Dwi Agus juga menyatakan, untuk melakukan pengembangan dan pendalaman kasus tersebut pihaknya melakukan penahanan terhadap terdakwa. “Penahanan ini terkait pengembangan kasus yang telah dijalani dipersidangan sebelumnya dimana yang saat ini penjual telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Dalam hal ini tersangka Hadimin alias Sumin disangkakan Pasal 480 ke 1 dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun enam buln penjara,” ujar Kasipidum Dwi Agus kembali.

Penahanan ini terkait dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan keberatannya lima  terdakwa tindak pidana pembelian dan penjualan barang ilegal  terhadap ‘toke’ yang tidak dijadikan tersangka pada Kamis (21/8) lalu. Dimana Herman alias Acong menyatakan bahwa dan pembelian sparepart tersebut bersumber dari Hadimin alias Sumin. “Tidak benar jika keterangan saksi tidak melakukan pembelian terhadap barang yang kita berikan kepada saksi (Sumin), karena semua biaya untuk pembelian dia yang memberikan, bagaimana kita memiliki dana di dalam pembelian barang tersebut,” ujar Herman alias Acong,  seorang terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.

Hal itu juga dibenarkan empat terdakwa lainnya Turman Harahap, Muhammad Alel, Ahmad Riadi, dan Frans Pratama Lubis bahwa mereka yang kesehariannya menjadi supir angkutan sparet mobil menyatakan pernah menjual barang kepada Sumin tanpa ada bon faktur atau faktur pembelian.

Sebelumnya Sumin yang dihadirkan sebagai saksi verbalism menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membeli barang tanpa ada bon faktur semunya selalu dibelinya sesuai dengan faktur yang ada. “Untuk pembelian sparepart mobil ini saya membelinya di Auto 2000 dan diantar oleh terdakwa,” ujarnya.

Namun dirinya mengaku, selain membeli sparepart mobil dirinya juga menjualnya. “Namun saya keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, saya merasa ada tekanan kepada saya ,” ujarnya.

Sementara Sucipto saksi yang dihadirkan Marina Surbakti jaksa penuntut umum (JPU) dari aparat kepolisian sebagai juruperiksa menyatakan didalam pemeriksaan terhadap Sumin pihaknya tidak ada melakukan penekanan. ”Hal ini terbukti dengan tiga kali pihaknya menyuruh saksi (Sumin) untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap dirinya. Artinya disana saksi dapat mengatakan mena yang benar dan mana yang tidak,” ujar Sucipto.

Saksi dalam hal ini Sumin, lanjutnya, juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembelian dan pembayaran yang dititipkan terhadap terdakwa dalam hal ini Acong. “Dan saksi juga mengenal para sopir pengangkut barang tersebut dan menyatakan sebagian merupakan karyawannya,” ujar Sucipto. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/