26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Dishub Tindak 5 Kenderaan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENINDAKAN_Petugas dinas perhubungan memberhentikan pengendara yang kabur saat akan ditindak karena parkir di zona larangan parkir Jalan Mongonsidi Medan, Sabtu (5/11) Tiga hari penerapan perwal 70/2017, Dinas perhubungan kota medan sudah menindak 5 pengendara yang melanggar peraturan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan Kota Medan akan terus melakukan penindakan terhadap kenderaan yang parkir sembarangan dan berlapis di Kota Medan. Dalam tiga hari kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderakan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan, Dishub sudah menindak 5 kenderaan roda empat.

Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala mengatakan, penerapan Perwal 70/2017 ini belum begitu massif dilakukan. Mengingat, masih sosialisasi intens kepada pengendara dan masyarakat.

“Masih sedikit (yang ditindak), paling sekitar 5 kenderaan. Terakhir kita kempeskan ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Jawa dekat Centre Point Mal, Sabtu (4/11),” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (5/11).

Sosialisasi Dishub ini bersamaan dengan Operasi Zebra 2017 Polrestabes Medan. Dikatakan Edison, pihaknya masih dalam tahap memeringati pengendara yang masih sesuka hari memarkirkan kenderaan.

“Jumat (3/11) lalu di depan Universitas Sumatera Utara, begitu mau kita tindak sopirnya sudah datang. Alhasil kita peringatkan saja. Tiga mobil lainnya yang sudah kita gembosi waktu di depan RS Malahayati,” katanya.

Usai penindakan di Jalan Jawa, Dishub turut memasang rambu baru larangan parkir berlapis di daerah tersebut. Sebab, rambu yang lama sudah hilang.

“Di situ sebenarnya ada rambu-rambu parkir, tapi banyak yang sudah hilang. Makanya sekarang sudah kita pasang lagi,” katanya.

Pada hari ini Dishub akan melanjutkan kegiatan penerapan perwal dimaksud. Namun mengenai titiknya dimana, Edison masih enggan memberi bocoran.

“Inikan sembari sosialisasi juga. Desember 2017 akan sudah diterapkan aturan yang tegas sesuai perwal itu. Karena di aturan selama 30 hari masa sosialisasi kemudian baru kita melakukan tindakan,” katanya.

Sementara waktu ini, sembari penerapan tindakan yang tegas kepada pelanggar aturan, pihaknya akan menggembosi satu ban kenderaan dulu. Dalam setiap penindakan Dishub turut melibatkan pihak kepolisian dan personel Satpol PP, guna mengamankan pedagang paket data internet yang berjualan pada bahu jalan.

Sebelumnya, tiga unit mobil terpaksa dikunci dan digembosi petugas Dishub Medan akibat parkir sembarangan di depan RS Malahayati, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (1/11) sore. Ketiga mobil itu berjenis Honda Brio putih, Avanza hitam dan Innova hitam.(prn/ala)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENINDAKAN_Petugas dinas perhubungan memberhentikan pengendara yang kabur saat akan ditindak karena parkir di zona larangan parkir Jalan Mongonsidi Medan, Sabtu (5/11) Tiga hari penerapan perwal 70/2017, Dinas perhubungan kota medan sudah menindak 5 pengendara yang melanggar peraturan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan Kota Medan akan terus melakukan penindakan terhadap kenderaan yang parkir sembarangan dan berlapis di Kota Medan. Dalam tiga hari kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderakan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan, Dishub sudah menindak 5 kenderaan roda empat.

Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala mengatakan, penerapan Perwal 70/2017 ini belum begitu massif dilakukan. Mengingat, masih sosialisasi intens kepada pengendara dan masyarakat.

“Masih sedikit (yang ditindak), paling sekitar 5 kenderaan. Terakhir kita kempeskan ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Jawa dekat Centre Point Mal, Sabtu (4/11),” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (5/11).

Sosialisasi Dishub ini bersamaan dengan Operasi Zebra 2017 Polrestabes Medan. Dikatakan Edison, pihaknya masih dalam tahap memeringati pengendara yang masih sesuka hari memarkirkan kenderaan.

“Jumat (3/11) lalu di depan Universitas Sumatera Utara, begitu mau kita tindak sopirnya sudah datang. Alhasil kita peringatkan saja. Tiga mobil lainnya yang sudah kita gembosi waktu di depan RS Malahayati,” katanya.

Usai penindakan di Jalan Jawa, Dishub turut memasang rambu baru larangan parkir berlapis di daerah tersebut. Sebab, rambu yang lama sudah hilang.

“Di situ sebenarnya ada rambu-rambu parkir, tapi banyak yang sudah hilang. Makanya sekarang sudah kita pasang lagi,” katanya.

Pada hari ini Dishub akan melanjutkan kegiatan penerapan perwal dimaksud. Namun mengenai titiknya dimana, Edison masih enggan memberi bocoran.

“Inikan sembari sosialisasi juga. Desember 2017 akan sudah diterapkan aturan yang tegas sesuai perwal itu. Karena di aturan selama 30 hari masa sosialisasi kemudian baru kita melakukan tindakan,” katanya.

Sementara waktu ini, sembari penerapan tindakan yang tegas kepada pelanggar aturan, pihaknya akan menggembosi satu ban kenderaan dulu. Dalam setiap penindakan Dishub turut melibatkan pihak kepolisian dan personel Satpol PP, guna mengamankan pedagang paket data internet yang berjualan pada bahu jalan.

Sebelumnya, tiga unit mobil terpaksa dikunci dan digembosi petugas Dishub Medan akibat parkir sembarangan di depan RS Malahayati, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (1/11) sore. Ketiga mobil itu berjenis Honda Brio putih, Avanza hitam dan Innova hitam.(prn/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/