Sementara Direktur Centre for Local Law Development Studies (CLDS) Prof Jawahir Thontowi mengatakan, penyidik Bareskrim Mabes Polri semestinya tidak sulit untuk menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama. Karena sudah terpenuhi semua unsur untuk menjerat Ahok.
Prof Jawahir Thontowi menjelaskan, dari unsur perbuatan, pernyataan Ahok yang disampaikan dalam sebuah pertemuan di Kabupaten Kepulauan Seribu jelas sebuah penistaan agama/Islam. “Karena seseorang yang bukan Muslim menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 sebagai argumentasi menuduh penduduk Kepulauan Seribu yang tidak memilih Ahok,” jelas Prof Jawahir.
Sedangkan dari unsur niat jahat, katanya melanjutkan, jelas ada unsur kesengajaan untuk melakukan penistaan agama. Sebab peristiwa pada Selasa, 27 September 2016 lalu itu merupakan pemantik yang sesungguhnya sudah berulang kali diucapkan Ahok.
“Dari aspek bahasa, kesalahannya bukan karena ada tidaknya ‘kata pakai’, melainkan pada kata “dibohongi”. Sehingga konotasinya tidak lain sebagai alasan yang digunakan sebagai argumentasi memperkuat tudingan yang tidak tepat,” ungkapnya.
Sementara dari unsur sebab-akibat, hal ini juga sudah terpenuhi. Terbukti unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan umat Islam yang tak terima dengan pernyataan Ahok tersebut.
“Bahwa nyatanya ucapan Ahok atas surat Al Maidah 51 sebagai penistaan atas agama/Islam telah terpenuhi karena telah menimbulkan rasa terhina atau tenista yang menimbulkan gangguan ketertiban secara nadional,” tekan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini.
Lebih jauh, Prof Jawahir menjelaskan dugaan tindakan Ahok sebagai delik umum/bukan delik aduan adalah telah dibuktikan adanya bukti-bukti atau petunjuk yang jelas yaitu secara formal ada fakta TKP di Kepulauan Seribu, ada video tentang Ahok yang cenderung melakulan penistaan atau penghinaan, ada saksi hidup yang mendengarkan, dan juga adanya keterangan dari saksi ahli.
“Ulama-ulama, habaib, intelektual Muslim dan sebagian besar umat Islam adalah golongan yang telah dirugikan hak-hak kebebasan agama karena perkataan Ahok tersebut,” tegasnya.
Menurutnya juga, tidak kurang dari dua juta kaum muslimin yang turun ke jalan pada aksi Bela Islam 4 November lalu adalah subyek hukum yang membuktikan perbuatan dan ucapan Ahok adalah salah dan menista harga diri atau harkat dan martabat umat agama sebagaimana diiatur dalam Pasal 156 KUHP.
Dengan demikian, seharusnya proses hukum dilakukan Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya dapat disimpulkan tanpa ada keraguan (unreasonable doubt) bahwa Ahok telah melakukan tindakan pidana penistaan yang harus ditetapkan sebagai tersangka dan segera harus dilakukan penahanan.
“Selamat bekerja Bareskrim Polri secara profesional dan berkeadilan serta selamat pula pada relawan Muslim yang turut mengawasi jalannya proses hukum ini,” demikian Prof. Jawahir yang juga Direktur Centre of Study for Indonesian Leadership ini. (idr/jpg/adz)