MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Pemko Medan melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan yang merupakan aset milik Pemko Medan di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (8/11/2023).
Tanah milik Pemko Medan yang beralas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 yang ditertibkan ini nantinya akan dibangun Depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deliserdang (Mebidang).
Sebelum melakukan penertiban Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, TNI- Polri, Satpol PP Provinsi Sumut, unsur Kecamatan Medan Tuntungan melakukan apel yang dipimpin Asisten Pemerintah dan Sosial Muhammad Sofyan. Pada penertiban ini hadir Asisten Umum Ferri Ichsan, Kepala BPKAD Zulkarnain, Kasat Pol Rakhmat Harahap, Kabagops Polrestabes Medan dan Camat Medan Tuntungan Hendra Arjudanto Sitanggang.
Usai melakukan Apel, pukul 06.00 WIB tim gabungan bergerak menuju lokasi lahan yang akan tertibkan di jalan Flamboyan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat tiba di lokasi terlihat sejumlah warga yang mendirikan bangunan semi permanen di lahan tersebut. Meskipun sempat ada penolakan dari sejumlah warga namun penertiban tetap dilakukan dan berlangsung lancar.
Sejumlah alat berat dan truk diturunkan dalam penertiban ini. Selain itu dengan menggunakan palu dan linggis petugas merubuhkan bangunan semi permanen yang berdiri diatas lahan milik Pemko Medan.
Sebelum ditertibkan Kecamatan Medan Tuntungan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan agar warga yang mendirikan bangunan diatas tanah Pemko Medan dapat mengosongkan lahan, namun karena tidak dilakukan, tim gabungan Pemko Medan melakukan penertiban tersebut.
Terlihat sejumlah petugas juga melakukan pemasangan plank yang bertuliskan tanah dijalan Flamboyan II seluas 265.135 M2 ini milik Pemko Medan berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1. Selain itu petugas juga memasang patok tanda batas tanah milik Pemko Medan tersebut.
Kepala BPKAD Zulkarnain menjelaskan Pemko Medan akan memanfaatkan aset tanah seluas 26,5 hektar lebih di Jalan Flamboyan II Lingkungan 5 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan sebagai lokasi pembangunan depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deliserdang (Mebidang).
“Oleh karena itu semua masyarakat diminta untuk berkolaborasi dan bekerjasama serta bersinergi guna mendukung Perencanaan dan pemanfaatan aset HPL nomor 1 ini. Kita sudah menyusun master plan terhadap Depo BRT Mebidang ini,” ujar Kepala BPKAD.
Dijelaskan Zulkarnain, tanah ini merupakan milik Pemko Medan yang beralas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990. Diketahui Alas hak yang paling tinggi adalah sertifikat, kalau individu adalah sertifikat hak milik. Sedangkan untuk Pemko Medan ada dua jenis yakni Sertifikat Hak Pakai dan sertifikat Hak Pengelolaan. “Jadi kita (Pemko Medan) memiliki alas hak yang paling tinggi,” sebutnya.
Sementara itu Kasat Pol PP Rakhmat Harahap, menjelaskan pada penertiban lahan milik Pemko Medan ini personil yang diturunkan sebanyak 700 orang yang terdiri dari Satpol-PP, TNI dan Polri. Meskipun ada sempat terjadi dinamika penolakan dari warga namun penertiban tetap berjalan dan berlangsung lancar.
“Pasca penertiban ini akan kita buat surat perintah tugas untuk tiga hari kedepan Untuk menjaga lahan yang telah kita tertibkan. Artinya pembersihan area tetap kita lakukan agar tidak ada lagi warga yang mendirikan bangunan diatas lahan milik Pemko Medan yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” jelasnya. (rel)