28 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

PNS Dilarang Ikut Kampanye

MEDAN-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang terlibat dalam proses kampanye, khususnya pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang sedianya akan digelar pada 7 Maret 2013 mendatang.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang disiplin PNS, khususnya Pasal 4, angka 15 yang secara tegas menyebutkan, larangan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dukungan salah satu calon, menggunakan fasilitas terkait jabatan untuk kampanye, dan melakukan kegiatan mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, baik meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

“Kami melihat ada peluang ketidaknetralan aparatur negara pada Pilkada Sumut 2013 mendatang. Maka untuk itu, dibutuhkan pengawasan atas keterlibatan aparatur negara baik yang terlibat secara langsung maupun sembunyi-sembunyi,” ungkap Dedi Iskandar Batubara, Koordinator Lembaga Pemantauan Aparatur Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pagar Pilkada), dalam dialog di Balai Rasa Sayange, Hotel Polonia, Medan, Sabtu (8/12) lalu.
Sambung Dedi, keterlibatan masyarakat melakukan pengawasan atas jalannya Pilgubsu sesuai prinsip jujur dan adil serta langsung, umum, bebas dan rahasia atau Jurdil-Luber. Serta menggunakan hak pilih yang dimiliki masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, yang hadir pada dialog itu menyebutkan, dibutuhkan sumbangsih dari masyarakat untuk melakukan tugas pemantauan terhadap pelaksanaan Pilgubsu 2013 mendatang, khususnya indikasi keterlibatan PNS terhadap proses Pilgubsu yang berlangsung. “Seluruh elemen masyarakat  harus memantau dan melaporkan aparatur negara yang tidak netral dalam berbagai proses Pemilihan Gubernur Sumut 2013,” ungkap Irham Buana.

Ditegaskannya, bila masyarakat melihat adanya keterlibatan PNS pada proses sosialisasi atau kampanye dari Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) yang ada, seyogianya segera melaporkan hal itu ke KPU Sumut.

“Jika melihat keterlibatan pegawai dalam melakukan sosialisasi atau kampanye seorang calon gubernur, masyarakat dapat membuat pengaduan ke KPU. secara administrasi kami bisa langsung menghentikan dan melaporkan ke pimpinannya,” tegas Irham lagi.

Irham Buana juga menegaskan, kesuksesan pada sebuah perhelatan Pilkada tidak terlepas dari peran serta masyarakat, baik sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya, namun juga sebagai pihak yang bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pilkada.
“Minggu depan merupakan pengumuman penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat, setelah itu maka masyarakat dapat menguji visi dan misi masing-masing calon,” tambah Irham. (ari)

MEDAN-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang terlibat dalam proses kampanye, khususnya pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang sedianya akan digelar pada 7 Maret 2013 mendatang.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang disiplin PNS, khususnya Pasal 4, angka 15 yang secara tegas menyebutkan, larangan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dukungan salah satu calon, menggunakan fasilitas terkait jabatan untuk kampanye, dan melakukan kegiatan mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, baik meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

“Kami melihat ada peluang ketidaknetralan aparatur negara pada Pilkada Sumut 2013 mendatang. Maka untuk itu, dibutuhkan pengawasan atas keterlibatan aparatur negara baik yang terlibat secara langsung maupun sembunyi-sembunyi,” ungkap Dedi Iskandar Batubara, Koordinator Lembaga Pemantauan Aparatur Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pagar Pilkada), dalam dialog di Balai Rasa Sayange, Hotel Polonia, Medan, Sabtu (8/12) lalu.
Sambung Dedi, keterlibatan masyarakat melakukan pengawasan atas jalannya Pilgubsu sesuai prinsip jujur dan adil serta langsung, umum, bebas dan rahasia atau Jurdil-Luber. Serta menggunakan hak pilih yang dimiliki masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, yang hadir pada dialog itu menyebutkan, dibutuhkan sumbangsih dari masyarakat untuk melakukan tugas pemantauan terhadap pelaksanaan Pilgubsu 2013 mendatang, khususnya indikasi keterlibatan PNS terhadap proses Pilgubsu yang berlangsung. “Seluruh elemen masyarakat  harus memantau dan melaporkan aparatur negara yang tidak netral dalam berbagai proses Pemilihan Gubernur Sumut 2013,” ungkap Irham Buana.

Ditegaskannya, bila masyarakat melihat adanya keterlibatan PNS pada proses sosialisasi atau kampanye dari Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) yang ada, seyogianya segera melaporkan hal itu ke KPU Sumut.

“Jika melihat keterlibatan pegawai dalam melakukan sosialisasi atau kampanye seorang calon gubernur, masyarakat dapat membuat pengaduan ke KPU. secara administrasi kami bisa langsung menghentikan dan melaporkan ke pimpinannya,” tegas Irham lagi.

Irham Buana juga menegaskan, kesuksesan pada sebuah perhelatan Pilkada tidak terlepas dari peran serta masyarakat, baik sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya, namun juga sebagai pihak yang bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pilkada.
“Minggu depan merupakan pengumuman penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat, setelah itu maka masyarakat dapat menguji visi dan misi masing-masing calon,” tambah Irham. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/