28 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kajatisu Terkesan Bela Iwan Sijabat

Foto: Bayu/PM Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan. yang ditangkap sedang nyabu oleh Sat Narkoba Polresta Medan.
Foto: Bayu/PM
Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan. yang ditangkap sedang nyabu oleh Sat Narkoba Polresta Medan.

MEDAN- Menyikapi kasus narkoba yang menjerat oknum Jaksa, Iwan Sijabat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumateta Utara (kajatisu) M Yusni, terkesan membela anggotanya tersebut. Pasalnya, M Yusni mengatakan, Iwan Sijabat merupakan korban dan wajar jika nantinya dia direhabilitasi.

“Seperti yang kita ketahui, pengguna narkoba itu adalah korban, dan terdakwa (Iwan Sijabat, Red) ini adalah pengguna bukan penjual. Jadi terdakwa merupakan korban, secara manusiawi wajar jika dilakukan upaya rehab, jika tidak nanti nantinya bisa lebih berbahaya lagi jika terdakwa dimasukkan ke rutan,” ujar M Yusni kepada wartawan, Selasa (9/12) siang.

Begitu pun, Yusni akan memberikan hukuman secara internal kepada Iwan Sijabat. Namun, dirinya enggan membeberkan sangsi tersebut.

“Jika ditanya soal sanksi tegas yang akan diberikan Korps Adhyaksa kepada terdakwa, kami belum bisa paparkan, namun secara normatif kita tidak lakukan pembelaan, kan dia sudah dihukum, masalah ringannya tuntutan kita serahkan saja kepada pengadilan,” tutur Yusni.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boy Amali, di Pengadilan Negeri Medan menuntut terdakwa Iwan Sijabat hanya selama 12 bulan penjara dan dikenakan Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Padahal, di persidangan telah terbukti terdakwa merupakan pengguna narkoba sejak 5 tahun lalu, dan sudah pernah tersandung kasus yang sama pada beberapa tahun sebelumnya.

Menyikapi pernyataan Kajatisu, Direktur Puspa (Pusat Studi Hukum Pembaharuan Peradilan) Muslim Muis SH mengaku kecewa. “Apa yang dikatakan Kajatisu M Yusni sangatlah tidak mencerminkan rasa keadilan. Terdakwa inikan seorang Jaksa, aparat hukum yang merupakan contoh di masyatakat, baik sikap dan perilakunya. Jika terdakwa korban, bagaimana dengan terdakwa lain dengan kasus yang sama? Inikan jelas kita lihat perbedaaanya” tegas Muslim.

Dia menilai, Kajatisu seolah terlalu melindungi terdakwa dengan tidak adanya memberi sanksi tegas berupa pemecatan. “Kalau dari pernyataannya, inikan seolah mau memberi arahan bahwa nantinya wajar jika terdakwa tidak ditahan dan dilakukan rehabilitasi saja, dan itu tidak benar. Tuntutan satu tahun saja itu tidak wajar. Jika mau direhab, seharusnya di pihak kepolisian saja setelah tiga hari penyidikan, kita minta hakim jangan mau di intervensi dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya” papar Muslim.

Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional Provensi (BNP) Sumatera, Kombes Pol Rudi Tranggono mengatakan, hukum yang akan dijatuhkan kepada Iwan Sijabat tidak setimpal, seharus lebih tinggi. Mengingat dirinya seorang aparat hukum yang seharusnya memberikan contoh untuk pemberantasan narkoba. Bukan sebaliknya.

“Narkoba tidak mengenal siapa dia, untuk orang agar terlibat. Namun, bagaimana kita mewaspadai. Mengingat lagi dia sebagai penegak hukum,” sebut Rudi.(gus/adz)

Foto: Bayu/PM Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan. yang ditangkap sedang nyabu oleh Sat Narkoba Polresta Medan.
Foto: Bayu/PM
Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan. yang ditangkap sedang nyabu oleh Sat Narkoba Polresta Medan.

MEDAN- Menyikapi kasus narkoba yang menjerat oknum Jaksa, Iwan Sijabat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumateta Utara (kajatisu) M Yusni, terkesan membela anggotanya tersebut. Pasalnya, M Yusni mengatakan, Iwan Sijabat merupakan korban dan wajar jika nantinya dia direhabilitasi.

“Seperti yang kita ketahui, pengguna narkoba itu adalah korban, dan terdakwa (Iwan Sijabat, Red) ini adalah pengguna bukan penjual. Jadi terdakwa merupakan korban, secara manusiawi wajar jika dilakukan upaya rehab, jika tidak nanti nantinya bisa lebih berbahaya lagi jika terdakwa dimasukkan ke rutan,” ujar M Yusni kepada wartawan, Selasa (9/12) siang.

Begitu pun, Yusni akan memberikan hukuman secara internal kepada Iwan Sijabat. Namun, dirinya enggan membeberkan sangsi tersebut.

“Jika ditanya soal sanksi tegas yang akan diberikan Korps Adhyaksa kepada terdakwa, kami belum bisa paparkan, namun secara normatif kita tidak lakukan pembelaan, kan dia sudah dihukum, masalah ringannya tuntutan kita serahkan saja kepada pengadilan,” tutur Yusni.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boy Amali, di Pengadilan Negeri Medan menuntut terdakwa Iwan Sijabat hanya selama 12 bulan penjara dan dikenakan Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Padahal, di persidangan telah terbukti terdakwa merupakan pengguna narkoba sejak 5 tahun lalu, dan sudah pernah tersandung kasus yang sama pada beberapa tahun sebelumnya.

Menyikapi pernyataan Kajatisu, Direktur Puspa (Pusat Studi Hukum Pembaharuan Peradilan) Muslim Muis SH mengaku kecewa. “Apa yang dikatakan Kajatisu M Yusni sangatlah tidak mencerminkan rasa keadilan. Terdakwa inikan seorang Jaksa, aparat hukum yang merupakan contoh di masyatakat, baik sikap dan perilakunya. Jika terdakwa korban, bagaimana dengan terdakwa lain dengan kasus yang sama? Inikan jelas kita lihat perbedaaanya” tegas Muslim.

Dia menilai, Kajatisu seolah terlalu melindungi terdakwa dengan tidak adanya memberi sanksi tegas berupa pemecatan. “Kalau dari pernyataannya, inikan seolah mau memberi arahan bahwa nantinya wajar jika terdakwa tidak ditahan dan dilakukan rehabilitasi saja, dan itu tidak benar. Tuntutan satu tahun saja itu tidak wajar. Jika mau direhab, seharusnya di pihak kepolisian saja setelah tiga hari penyidikan, kita minta hakim jangan mau di intervensi dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya” papar Muslim.

Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional Provensi (BNP) Sumatera, Kombes Pol Rudi Tranggono mengatakan, hukum yang akan dijatuhkan kepada Iwan Sijabat tidak setimpal, seharus lebih tinggi. Mengingat dirinya seorang aparat hukum yang seharusnya memberikan contoh untuk pemberantasan narkoba. Bukan sebaliknya.

“Narkoba tidak mengenal siapa dia, untuk orang agar terlibat. Namun, bagaimana kita mewaspadai. Mengingat lagi dia sebagai penegak hukum,” sebut Rudi.(gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/