MEDAN, SUMUTPOS.CO- Papan reklame di depan Jalan Luku yang mengganggu pengaspalan Jalan AH Nasution dekat fly over Simpang Pos hingga kini ternyata belum juga dipindahkan. Akibatnya, pengaspalan jalan tersebut belum juga dilakukan karena terhambat keberadaan papan reklame tersebut.
“Proses pengaspalan jalan agak sedikit terganggu dengan keberadaan papan n
reklame yang berdiri di tengah jalan itu. Sudah kita surati Dinas TRTB mengenai keberadaan papan reklame yang menghalangi pekerjaan pengaspalan itu tapi belum juga direspon,” ungkap Officer Safety Health dan Environment PT WIKA, Dudi kepada Sumut Pos, Selasa (9/12).
Dudi mengatakan, selama satu pekan ini akan dilakukan pengaspalan jalan di Jalan AH Nasution serta Jalan Ngumban Surbakti yang menjadi akses utama menuju Fly Over Simpang Pos. Karenanya, dia berharap agar papan reklame yang berdiri di tengah jalan tersebut segera dipindah.
Selain itu, Dudi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melintasi kawasan fly over Simpang Pos dan mencari jalur alternatif. Pasalnya, kawasan tersebut berpotensi mengalami kemacetan yang cukup tinggi selama pelaksanaan pengaspalan jalan yakni hingga Sabtu (13/12) mendatang.
Dudi menambahkan, jadwal peresmian Fly Over Simpang Pos hingga kini belum mendapatkan kepastian dari Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat.
“Pak Menteri jadwalnya masih penuh, kemungkinan jadwal peresmian dilakukan pada pertengahan sampai akhir Desember ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan yang dikonfirmasi mengenai keberadaan papan reklame di dekat fly over Simpang Pos mengaku, papan reklame tersebut berdiri tanpa izin.
“Kita juga sudah konfirmasi ke pihak advertising, dan mereka berjanji akan memindahkan sendiri papan reklame tersebut,” kata Sampurno.
Disinggung apakah pihaknya akan memotong papan reklame yang berdiri tanpa ada izin itu, Sampurno enggan memberikan penjelasan. “Nantilah,” katanya singkat.
Menanggapi itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain meminta Dinas TRTB untuk tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas. Apalagi, keberadaan papan reklame itu sudah mengganggu proses pekerjaan fly over Simpang Pos.
“Saya minta Dinas TRTB untuk menertibkan papan reklame yang menghalangi pekerjaan fly over simpang pos itu, tidak perduli siapa dibelakangnya,”ungkap Herri.
Sebelumnya, Dinas TRTB telah memberikan tenggat waktu dua pekan kepada pengusaha advertising pemilik papan reklame di Jalan AH Nasution itu. Hal ini diakui Kepala Seksi Reklame Dinas TRTB Medan, Tan Sri Ritonga, ketika dikonfirmasi awal November lalu.
“Sudah kita layangkan surat resmi kepada pengusaha advertisingnya, agar papan reklame itu dipindahkan sendiri,” ujar Tan Sri Ritonga ketika itu. Selain menyurati pihak advertising, dia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPD AMPI Sumut, Syaf Lubis tentang keberatan dari kontraktor Fly Over Simpang Pos.
“Saya tidak tahu siapa yang punya papan reklame itu, karena pengelolaan papan reklame di Dinas TRTB baru berlangsung beberapa bulan. Karena papan reklame itu menampilkan foto Pak Syaf Lubis, saya coba langsung konfirmasi ke beliau (Syaf Lubis),” katanya ketika itu.
Syaf Lubis, diakuinya berjanji akan meminta pihak advertising memindahkan papan reklame yang dianggap mengganggu pekerjaan kontraktor Fly Over Simpang Pos itu.(dik/adz)