MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Polrestabes Medan, Dishub Medan dan Satlantas Polrestabes Medan, bersama menggelar razia gabungan kepada para sopir angkutan umum di Kota Medan, mulai Kamis (9/12) sore kemarin.
Pantauan Sumut Pos kemarin sore, razia dilakukan di sejumlah jalan-jalan protokol di Kota Medan, salah satunya di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Plaza Medan Fair.”Mulai sore ini Dishub Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan melakukan razia kepada para sopir angkutan umum di Kota Medan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Kamis (9/12).
Dikatakan Iswar, razia gabungan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan razia tahap awal berupa razia administratif.”Jadi kalau kita di Dishub yang kita periksa KIR nya, kalau teman-tman dari Satlantas yang diperiksa kelengkapan administrasi yang lainnya seperti SIM dan STNK,’ ujarnya.
Namun begitu, kata Iswar, pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan kesepakatan yang telah disepakati bersama antara Dishub Medan, Polrestabes Medan, Organda, Kesper, dan para pengusaha angkutan untuk melakukan razia yang lebih tegas ke depannya, yakni razia tes narkoba berupa tes urine kepada para sopir angkutan Kota di Kota Medan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, pada Rabu (8/12) lalu, Dishub Medan telah menggelar pertemuan khusus dengan Satlantas Polrestabes Medan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan, Kesatuan Sopir dan Pemilik (Kesper) dan sejumlah pengusaha angkutan umum di Kota Medan di Kantor Satlantas Lapangan Merdeka Medan, Rabu (8/12) sore.
Rapat tersebut dilakukan, sebagai tindaklanjut dari peristiwa tabrakan antara Kereta Api Srilelawangsa dengan Angkutan Kota (Angkot) Wampu Mini di Kota Medan pada Sabtu (4/12) lalu yang menelan 4 korban jiwa dan menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Dari hasil rapat ini disimpulkan, mulai pekan depan kita akan melakukan razia dan tes narkoba berupa tes urine kepada sopir angkutan umum di Kota Medan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis S.SiT MT bersama Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar kepada Sumut Pos, Rabu (8/12).
Selain itu, kata Iswar, setiap perusahaan angkutan umum di Kota Medan harus ikut bertanggungjawab atas kelalaian para sopirnya di lapangan. Ke depannya, tidak boleh lagi ada alasan setiap perusahaan angkutan umum untuk ‘lepas tangan’ atas kelalaian yang dilakukan para sopir yang telah merugikan orang lain.
“Setiap perusahaan angkutan umum harus bertanggungjawab. Jadi sesuai syarat administrasi, bahwa perusahaan itu adalah pemilik izin, dan seluruh armada itu baik dalam STNK dam Buku Kepemilikan itu resmi atas nama perusahaan. Jadi perusahaan itu harus memiliki hak dan kewajiban atas hal itu,” tegasnya.
Untuk menegakkan hal itu, sambung Iswar, Pemerintah tidak membutuhkan payung hukum baru atau tambahan. Pasalnya, aturan itu memang sudah tertuang dalam perundang-undangan dam legal secara hukum.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar menegaskan, bahwa pihaknya akan segera melaksanakan razia penindakan gabungan terhadap para sopir angkot di Kota Medan berupa tes urine, razia administrasi, serta KIR dari kendaraan angkutan umum. “Ini hal yang sangat urgent dan sangat mendesak sekali. Kita juga akan bekerjasama dengan mitra-mitra seperti BNN dan Jasa Raharja,” ucap Sonny.
Kemudian Sonny juga menuturkan bahwa dalam rapat itu pihaknya telah sepakat, apabila ke depannya ada video viral tentang pelanggaran yang dilakukan angkot, khususnya yang diambil masyarakat, maka video itu akan dijadikan alat bukti dalam rangka penindakan.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta dilakukan pengawasan sopir. “Sopir harus bebas dari narkoba dan juga tidak mengonsumsi minuman keras. Pengawasan kesehatan ini harus dilakukan secara rutin di seluruh terminal. Dengan demikian, keberadaan terminal juga jadi benar-benar berfungsi. Sebab, semua angkutan akhirnya wajib masuk terminal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) Ombudsman Sumut, James Panggabean meminta dilakukan optimalisasi pelaksanaan uji kir angkot. “Kita bisa melihat banyak angkot yang kondisinya tidak baik dan tidak layak jalan. Misalnya, kondisi rem yang tidak baik, lampu sen yang banyak tidak berfungsi, kondisi mesin dan sebagainya,” ujarnya. (map/ris/ila)
TEKS: Pertemuan Dishub Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Organda Medan, Kesper Medan, dan sejumlah pengusaha angkutan umum di Kota Medan