26.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Meskipun tanpa SIMB Pembangunan Perumahan Griya Turi Asih Jalan Terus

MEDAN-Proyek pembangunan perumahan Griya Turi Asih yang dikelola PT Mandiri Bangun Pertiwi masih berjalan. Padahal, bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)  dan masih dalam kondisi stanvas.

Dari hasil penelusuran Sumut Pos di lokasi kondisi bangunan ditutupi seng warna puith hijau setinggi 2 meter dipenuhi rumput liar di sekitar dinding seng. Terlihat para pekerja sedang melakukan pengerjaan memasang  batu dan memplaster dinding yang sudah dibatu.
Marketing perumahan Griya Turi Asih, Rini mengaku, pengerjaan masih terus berlanjut. “SIMB-nya  sudah diproses, makanya pekerja sudah mulai bekerja. Jadi tidak ada masalah,” kata Rini.

Dikatakannya, seluruh konsumen yang sudah memesan rumah yang tinggal 5 unit itu pun sudah mulai melakukan pembayaran melalui bank yang sudah ditunjuk.

Ketika disingung siapa developernya, Rini mengatakan kalau pemiliknya merupakan warga keturunan Tionghoa dan jarang datang ke lokasi.
“Pak Aciang  jarang datang ke lokasi, tetapi kalau ada perlunya pasti datang,” cetusnya.

Ketika disinggung nama pejabat yang membeli rumah tersebut,  Rini tidak mengetahui  secara rinci.
Sementara, hasil penelusuran Sumut Pos  di  kantor PT Mandiri Bangun Pertiwi di Jalan H Misbah atau Komplek Multatuli Blok B 39 Medan terlihat pintu kantor tutup serta plank nama perusahaan tidak ada.

Ali Tohar, Kabid Pemanfatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Medan yang dikonfirmasi menjelaskan SIMB Griya Turi Asih dalam proses pengurusan izin ke Dinas TRTB.

“Mereka sudah mengurus izin. Sampai saat ini status pembangunan perumahn itu dalam kondisi stanvas. Dalam artian pembangunan itu tidak boleh berjalan sampai izin diterbitkan,” bebernya.

Dijelaskannya, Dinas TRTB Kota Medan juga sudah melakukan tindakan terhadap perumahan itu dengan melakukan pembongkaran sebanyak tiga kali.
“Sudah tiga kali kita bongkar. Pemilik juga mengajukan desain peruntukan ke Dinas TRTB yang sedang dalam proses. Sedangkan untuk sanksi karena bangunan sudah berdiri tanpa mengurus izin Dinas TRTB hanya bisa melakukan teguran terhadap developer. Kalau sampai sanksi belum ada perda kita,” bebernya. (adl)

MEDAN-Proyek pembangunan perumahan Griya Turi Asih yang dikelola PT Mandiri Bangun Pertiwi masih berjalan. Padahal, bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)  dan masih dalam kondisi stanvas.

Dari hasil penelusuran Sumut Pos di lokasi kondisi bangunan ditutupi seng warna puith hijau setinggi 2 meter dipenuhi rumput liar di sekitar dinding seng. Terlihat para pekerja sedang melakukan pengerjaan memasang  batu dan memplaster dinding yang sudah dibatu.
Marketing perumahan Griya Turi Asih, Rini mengaku, pengerjaan masih terus berlanjut. “SIMB-nya  sudah diproses, makanya pekerja sudah mulai bekerja. Jadi tidak ada masalah,” kata Rini.

Dikatakannya, seluruh konsumen yang sudah memesan rumah yang tinggal 5 unit itu pun sudah mulai melakukan pembayaran melalui bank yang sudah ditunjuk.

Ketika disingung siapa developernya, Rini mengatakan kalau pemiliknya merupakan warga keturunan Tionghoa dan jarang datang ke lokasi.
“Pak Aciang  jarang datang ke lokasi, tetapi kalau ada perlunya pasti datang,” cetusnya.

Ketika disinggung nama pejabat yang membeli rumah tersebut,  Rini tidak mengetahui  secara rinci.
Sementara, hasil penelusuran Sumut Pos  di  kantor PT Mandiri Bangun Pertiwi di Jalan H Misbah atau Komplek Multatuli Blok B 39 Medan terlihat pintu kantor tutup serta plank nama perusahaan tidak ada.

Ali Tohar, Kabid Pemanfatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Medan yang dikonfirmasi menjelaskan SIMB Griya Turi Asih dalam proses pengurusan izin ke Dinas TRTB.

“Mereka sudah mengurus izin. Sampai saat ini status pembangunan perumahn itu dalam kondisi stanvas. Dalam artian pembangunan itu tidak boleh berjalan sampai izin diterbitkan,” bebernya.

Dijelaskannya, Dinas TRTB Kota Medan juga sudah melakukan tindakan terhadap perumahan itu dengan melakukan pembongkaran sebanyak tiga kali.
“Sudah tiga kali kita bongkar. Pemilik juga mengajukan desain peruntukan ke Dinas TRTB yang sedang dalam proses. Sedangkan untuk sanksi karena bangunan sudah berdiri tanpa mengurus izin Dinas TRTB hanya bisa melakukan teguran terhadap developer. Kalau sampai sanksi belum ada perda kita,” bebernya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/