MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam upaya meningkatkan perlindungan sosial bagi para legislator, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan, Senin (9/12/24).
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Jefri Iswanto. MoU ini mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh anggota DPRD Kota Medan selama periode mereka menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B dalam sambutannya mengatakan bahwa perlindungan Jamsostek bagi anggota DPRD merupakan langkah penting dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka.
“Melalui langkah ini, kami berharap tidak hanya memberikan contoh yang baik dalam hal kepedulian terhadap perlindungan sosial, tetapi juga memperkuat komitmen kami untuk selalu bekerja dengan profesionalisme yang tinggi, dengan kesadaran penuh terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi setiap individu di negara ini,” kata Wong Chun Sen.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini, dan kami percaya bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan. Semoga kerja sama ini menjadi langkah awal yang positif bagi berbagai upaya yang lebih besar dalam mewujudkan perlindungan sosial yang inklusif, baik untuk anggota DPRD maupun bagi masyarakat Kota Medan secara keseluruhan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Jefri Iswanto mengungkapkan bahwa kerjasama ini merupakan bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk juga para wakil rakyat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah DPRD Kota Medan yang peduli dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui MoU ini, seluruh anggota DPRD akan mendapatkan manfaat perlindungan yang mencakup kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua,” jelas Jefri.
Melalui MoU ini, Jefri mengungkapkan bahwa seluruh anggota DPRD Kota Medan, baik pimpinan maupun anggota dewan, akan segera didaftarkan dalam program Jamsostek, yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan terlindungi, baik dalam menjalankan tugas sebagai legislatif maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Kerjasama ini juga diharapkan menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain di Indonesia, khususnya Kota medan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan sosial dan jaminan perlindungan bagi seluruh anggotanya, baik di sektor pemerintahan maupun lembaga lainnya,” ungkap Jefri.
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU ini, Kabag Program dan Keuangan DPRD Kota Medan Dicky Rahmadani, S.E., M.T. dan Kabid Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Yuliandi Sahputra.
(map/han)