32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kuasa Menjual dari PT Atakana Sudah Sah

Sidang Lanjutan Kasus BNI SKM Medan

MEDAN- Dua notaris, masing-masing Diana Uli Siburian dan Lila Mutia, yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kredit tidak terpasang di BNI SKM Medan menyatakan, kuasa menjual yang diberikan oleh PT Atakana Company kepada Boy Hermansyah adalah sah. Kuasa tersebut diberikan dalam bentuk akta otentik (notariil), dan hanya dapat dicabut atau dibatalkan oleh keseluruhan pemegang saham PT AC dan penerima kuasanya.

Menurut Diana Uli Siburian, selaku notaris yang membuat akte kredit antara PT Atakana dengan BNI SKM Medan, kuasa tersebut bukanlah termasuk ‘kuasa mutlak’, dan ditandatangani langsung oleh seluruh pemegang saham PT Atakana Company di hadapan saksi selaku notaris.

Pada November 2010, salah satu pemegang saham PT Atakana dalam hal ini M.Yusuf meminta Diana Uli Siburian untuk membuatkan draf RUPS dan kuasa. “Para pemegang saham PT Atakana mendatangi kantor saya secara bertahap. Mereka sudah membaca draf perjanjian itu. Lalu M. Aka menandatangani akta RUPS dan akta kuasa. Saat itu mereka memang tidak datang bersamaan ke kantor saya. Saat itu saya pertanyakan kenapa tidak sama-sama datang, tapi para pemegang saham mengaku sudah ada kesepakatan. Dalam RUPS dinyatakan para pemegang saham memberi kuasa kepada Boy Hermansyah untuk melunasi pinjaman PT Atakana di BNI SKM Medan. Dan membayar hasil penjualan SHGU No. 102 kepada masing-masing pemegang saham,” beber Diana Uli Siburian.

Sementara itu, saksi Lila Mutia mengatakan, dirinya adalah notaris di Medan yang juga PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) serta rekanan di BNI SKM Medan sejak 2010 hingga sekarang. Untuk menjadi rekanan, dirinya harus membuat permohonan, SK pengangkatan, SK PPAT, serta melampirkan riwayat hidup ditujukan kepada Pimpinan Wilayah BNI, yang disetujui Pimpinan BNI SKM Medan yakni Radiyasto.

Saksi mengaku hanya membuat akte perjanjian Jaminan Hak Tanggungan atas tanah, fidusia atas benda-benda bergerak, corporate guarantee, personal guarantee, Jaminan HT SHGB 02 dan fidusia yang sudah terpasang, akte permohonan Boy Hermansyah ke BNI SKM Medan (akte perjanjian jual beli) No. 29 tanggal 24 Desember 2010, Akte perjanjian jual beli antara PT Atakana dengan PT BDKL (Bahari Dwi Kencana Lestari).

“Tugas PPAT membuat akta-akta tanah di wilayahnya. Boy Hermansyah pernah meminta saya membuatkan akte perjanjian jual beli SHGU No. 102. Sebelum membuat perjanjian itu, bu Titin memanggil saya saat itu dan bilang begini, ‘mudah-mudahan ibu nanti bisa ditunjuk BNI untuk membuat akte-akte permohonan kredit Boy Hermansyah’,” ujarnya.

Dalam perjanjian jual beli atau balik nama SHGU No. 102 itu, Boy Hermansyah sebagai pemgang kuasa dari PT Atakana dan sekaligus pula yang mewakili PT BDKL. Hal itu berdasarkan surat kuasa No. 4 tanggal 16 November 2010 hasil RUPS PT Atakana yang menyebutkan, bahwa seluruh pemegang saham memberikan kuasa pada Boy Hermansyah selaku Direktur PT BDKL untuk menjual, menguasai tanah sesuai dalam SHGU No. 102 seluas 3455 hektare, yang terletak di Provinsi daerah Istimewa Aceh Kabupaten Aceh Timur Kecamatan Rantau Peureulak Desa Berandang.
Kelak di kemudian hari, SHGU No. 102 itu dipergunakan Boy Hermansyah sebagai jaminan ke BNI SKM Medan.

“Selanjutnya saya membuat perjanjian jual beli itu. Namun kemudian muncul masalah. Salah satu pemegang sahamnya M. Aka menarik kuasanya tanpa persetujuan pemegang saham lainnya. Kuasa itu ditariknya sebagian secara sepihak, artinya hanya dia sendiri yang menarik kuasanya. Saya juga nggak tahu kenapa M. Aka menarik kuasanya atas SHGU No. 102 tersebut yang telah diberikan kepada Boy Hermansyah,” ungkap saksi Lila.

Bukan itu saja, M. Aka juga melakukan pemblokiran atas SHGU No.102 ke Kantor Badan Pertanahan Nasional. Tindakan M.Aka tersebut tanpa adanya persetujuan dari tiga pemegang saham PT Atakana Company lainnya. Padahal M. Aka hanya memiliki saham 45 persen di PT Atakana Company. “Saat itu ada pengikatan jual beli. Padahal surat kuasa dari seluruh pemegang saham PT Atakana sudah diberikan kepada Boy Hermansyah. Karena SHGU No. 102 itu diblokir, maka statusnya masih atas nama PT Atakana,” terangnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (far)

Sidang Lanjutan Kasus BNI SKM Medan

MEDAN- Dua notaris, masing-masing Diana Uli Siburian dan Lila Mutia, yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kredit tidak terpasang di BNI SKM Medan menyatakan, kuasa menjual yang diberikan oleh PT Atakana Company kepada Boy Hermansyah adalah sah. Kuasa tersebut diberikan dalam bentuk akta otentik (notariil), dan hanya dapat dicabut atau dibatalkan oleh keseluruhan pemegang saham PT AC dan penerima kuasanya.

Menurut Diana Uli Siburian, selaku notaris yang membuat akte kredit antara PT Atakana dengan BNI SKM Medan, kuasa tersebut bukanlah termasuk ‘kuasa mutlak’, dan ditandatangani langsung oleh seluruh pemegang saham PT Atakana Company di hadapan saksi selaku notaris.

Pada November 2010, salah satu pemegang saham PT Atakana dalam hal ini M.Yusuf meminta Diana Uli Siburian untuk membuatkan draf RUPS dan kuasa. “Para pemegang saham PT Atakana mendatangi kantor saya secara bertahap. Mereka sudah membaca draf perjanjian itu. Lalu M. Aka menandatangani akta RUPS dan akta kuasa. Saat itu mereka memang tidak datang bersamaan ke kantor saya. Saat itu saya pertanyakan kenapa tidak sama-sama datang, tapi para pemegang saham mengaku sudah ada kesepakatan. Dalam RUPS dinyatakan para pemegang saham memberi kuasa kepada Boy Hermansyah untuk melunasi pinjaman PT Atakana di BNI SKM Medan. Dan membayar hasil penjualan SHGU No. 102 kepada masing-masing pemegang saham,” beber Diana Uli Siburian.

Sementara itu, saksi Lila Mutia mengatakan, dirinya adalah notaris di Medan yang juga PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) serta rekanan di BNI SKM Medan sejak 2010 hingga sekarang. Untuk menjadi rekanan, dirinya harus membuat permohonan, SK pengangkatan, SK PPAT, serta melampirkan riwayat hidup ditujukan kepada Pimpinan Wilayah BNI, yang disetujui Pimpinan BNI SKM Medan yakni Radiyasto.

Saksi mengaku hanya membuat akte perjanjian Jaminan Hak Tanggungan atas tanah, fidusia atas benda-benda bergerak, corporate guarantee, personal guarantee, Jaminan HT SHGB 02 dan fidusia yang sudah terpasang, akte permohonan Boy Hermansyah ke BNI SKM Medan (akte perjanjian jual beli) No. 29 tanggal 24 Desember 2010, Akte perjanjian jual beli antara PT Atakana dengan PT BDKL (Bahari Dwi Kencana Lestari).

“Tugas PPAT membuat akta-akta tanah di wilayahnya. Boy Hermansyah pernah meminta saya membuatkan akte perjanjian jual beli SHGU No. 102. Sebelum membuat perjanjian itu, bu Titin memanggil saya saat itu dan bilang begini, ‘mudah-mudahan ibu nanti bisa ditunjuk BNI untuk membuat akte-akte permohonan kredit Boy Hermansyah’,” ujarnya.

Dalam perjanjian jual beli atau balik nama SHGU No. 102 itu, Boy Hermansyah sebagai pemgang kuasa dari PT Atakana dan sekaligus pula yang mewakili PT BDKL. Hal itu berdasarkan surat kuasa No. 4 tanggal 16 November 2010 hasil RUPS PT Atakana yang menyebutkan, bahwa seluruh pemegang saham memberikan kuasa pada Boy Hermansyah selaku Direktur PT BDKL untuk menjual, menguasai tanah sesuai dalam SHGU No. 102 seluas 3455 hektare, yang terletak di Provinsi daerah Istimewa Aceh Kabupaten Aceh Timur Kecamatan Rantau Peureulak Desa Berandang.
Kelak di kemudian hari, SHGU No. 102 itu dipergunakan Boy Hermansyah sebagai jaminan ke BNI SKM Medan.

“Selanjutnya saya membuat perjanjian jual beli itu. Namun kemudian muncul masalah. Salah satu pemegang sahamnya M. Aka menarik kuasanya tanpa persetujuan pemegang saham lainnya. Kuasa itu ditariknya sebagian secara sepihak, artinya hanya dia sendiri yang menarik kuasanya. Saya juga nggak tahu kenapa M. Aka menarik kuasanya atas SHGU No. 102 tersebut yang telah diberikan kepada Boy Hermansyah,” ungkap saksi Lila.

Bukan itu saja, M. Aka juga melakukan pemblokiran atas SHGU No.102 ke Kantor Badan Pertanahan Nasional. Tindakan M.Aka tersebut tanpa adanya persetujuan dari tiga pemegang saham PT Atakana Company lainnya. Padahal M. Aka hanya memiliki saham 45 persen di PT Atakana Company. “Saat itu ada pengikatan jual beli. Padahal surat kuasa dari seluruh pemegang saham PT Atakana sudah diberikan kepada Boy Hermansyah. Karena SHGU No. 102 itu diblokir, maka statusnya masih atas nama PT Atakana,” terangnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/