25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pegawai tak Boleh Merokok Sembarangan Lagi

MEDAN-Bagi pegawai pemerintahan yang candu rokok, kini tak boleh sembarangan lagi merokok di lingkungan perkantoran, seperti di taman perkantoran, tempat parkir, lapangan apel dan upacara, lobi, ruang kerja, ruang rapat, ruang sidang atau seminar, gudang, kantin dalam lift maupun di kamar mandi.

MEROKOk: Seorang pria menikmati rokok  banyak menimbulkan berbagai penyakit.//ANDRI GINTING/SUMUT POS
MEROKOk: Seorang pria menikmati rokok yang banyak menimbulkan berbagai penyakit.//ANDRI GINTING/SUMUT POS

Sebab, Pergub Nomor 35 Tahun 2012 di Bab III Pasal 4 tentang larangan merokok di kawasan itu kini tengah gencar-gencarnya disosialisasikan. “Ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada perkantoran di lingkungan pemerintah Sumut sangat tepat untuk mengingatkan kita semua agar segera mengambil peran yang lebih besar guna melindungi generasi muda dari sifat fatalistik penggunaan dan paparan asap rokok,” ujar Kadis Kesehatan Sumut dr RR SH Surjantini Mkes mewakili Sekda Prov Sumut di acara sosialisasi yang digelar Yayasan Pusaka Indonesia, Aliansi Total BAN Sumatera Utara (Sumut) dan AJI Medan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Propinsi Sumut.

Menurut Surjantini, prevalensi merokok di Indonesia mengalami kenaikan. Dari data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2007, persentase penduduk yang mengkonsumsi rokok, pada penduduk berumur di atas 15 tahun adalah 35,4 persen aktif merokok (65,3 persen laki-laki dan 5,6 persen wanita). “Ini berarti bahwa di antara 3 laki-laki adalah perokok aktif. Lebih bahaya lagi 85,4 persen perokok aktif merokok di dalam rumah bersama anggota keluarga sehingga mengancam kesehatan anggota keluarga lainnya,” beber Surjantini.

Prof Dr Sutomo Kasiman  SpJP (K) yang hadir sebagai pembicara memaparkan, rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan bahaya bagi kesehatan. Dari hasil penelitian, terdapat 42.000 perokok pasif yang meninggal setiap tahunnya, 900 di antaranya adalah bayi. “Beberapa bahaya dari rokok seperti kanker paru. Sekitar 90 persen kanker paru akibat rokok.  Diperkirakan 1 perokok dari 10 perokok sedang dan 1 perokok dari 5 perokok berat akan meninggal akibat kanker paru,” ujar Sutomo Kasiman.

Bahaya kedua adalah kanker kandung kemih, kanker payudara, dimana perempuan perokok lebih beresiko mengembangkan kanker payudara. Hasil study menunjukkan perempuan yang mulai merokok di usia 20 tahun dan 5 tahun sebelum ia hamil pertama kali beresiko besar terkena kanker payudara. “Bahaya lainnya kanker serviks, sekitar 30 persen kematian akibat kanker serviks disebabkan oleh merokok. Hal ini karena perempuan yang merokok lebih rentan terkena infeksi oleh virus menular seksual,” sebut Sutomo.

Bahaya lainnya juga adalah kanker kerongkongan, kanker pencernaan, kanker ginjal, kanker mulut. “Tembakau merupakan penyebab utama kanker mulut. Diketahui perokok 6 kali lebih besar mengalaminya dibanding orang yang tidak merokok dan orang yang merokok tembakau tanpa asap berisiko 50 kali lipat lebih besar,” ungkapnya.

Bahaya lain yang ditimbulkan rokok yaitu kanker tenggorokan, serangan jantung, aterosklerosis dan penyakit jantung koroner.

Beberapa zat yang terkandung di dalam rokok antara lain nikotin, tar, karbon monoksida, zat karsinogen, zat iritan. “Juga zat-zat asing berbahaya tersebut adalah zat yang terkandung dalam asap rokok dan ada 4000 zat kimia yang terdapat dalam sebatang roko. 40 diantaranya tergolong zat yang berbahaya misalnya hidrogen sianida (HCN), Arsen, Amonia, Polonium dan Karbon Monoksida,” jelasnya.

Acara ini juga dihadiri anggota Indonesia Tobacco Control Network (ITCN) Tubagus Haryo Karbyanto SH serta lainnya. (mag-2)

MEDAN-Bagi pegawai pemerintahan yang candu rokok, kini tak boleh sembarangan lagi merokok di lingkungan perkantoran, seperti di taman perkantoran, tempat parkir, lapangan apel dan upacara, lobi, ruang kerja, ruang rapat, ruang sidang atau seminar, gudang, kantin dalam lift maupun di kamar mandi.

MEROKOk: Seorang pria menikmati rokok  banyak menimbulkan berbagai penyakit.//ANDRI GINTING/SUMUT POS
MEROKOk: Seorang pria menikmati rokok yang banyak menimbulkan berbagai penyakit.//ANDRI GINTING/SUMUT POS

Sebab, Pergub Nomor 35 Tahun 2012 di Bab III Pasal 4 tentang larangan merokok di kawasan itu kini tengah gencar-gencarnya disosialisasikan. “Ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada perkantoran di lingkungan pemerintah Sumut sangat tepat untuk mengingatkan kita semua agar segera mengambil peran yang lebih besar guna melindungi generasi muda dari sifat fatalistik penggunaan dan paparan asap rokok,” ujar Kadis Kesehatan Sumut dr RR SH Surjantini Mkes mewakili Sekda Prov Sumut di acara sosialisasi yang digelar Yayasan Pusaka Indonesia, Aliansi Total BAN Sumatera Utara (Sumut) dan AJI Medan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Propinsi Sumut.

Menurut Surjantini, prevalensi merokok di Indonesia mengalami kenaikan. Dari data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2007, persentase penduduk yang mengkonsumsi rokok, pada penduduk berumur di atas 15 tahun adalah 35,4 persen aktif merokok (65,3 persen laki-laki dan 5,6 persen wanita). “Ini berarti bahwa di antara 3 laki-laki adalah perokok aktif. Lebih bahaya lagi 85,4 persen perokok aktif merokok di dalam rumah bersama anggota keluarga sehingga mengancam kesehatan anggota keluarga lainnya,” beber Surjantini.

Prof Dr Sutomo Kasiman  SpJP (K) yang hadir sebagai pembicara memaparkan, rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan bahaya bagi kesehatan. Dari hasil penelitian, terdapat 42.000 perokok pasif yang meninggal setiap tahunnya, 900 di antaranya adalah bayi. “Beberapa bahaya dari rokok seperti kanker paru. Sekitar 90 persen kanker paru akibat rokok.  Diperkirakan 1 perokok dari 10 perokok sedang dan 1 perokok dari 5 perokok berat akan meninggal akibat kanker paru,” ujar Sutomo Kasiman.

Bahaya kedua adalah kanker kandung kemih, kanker payudara, dimana perempuan perokok lebih beresiko mengembangkan kanker payudara. Hasil study menunjukkan perempuan yang mulai merokok di usia 20 tahun dan 5 tahun sebelum ia hamil pertama kali beresiko besar terkena kanker payudara. “Bahaya lainnya kanker serviks, sekitar 30 persen kematian akibat kanker serviks disebabkan oleh merokok. Hal ini karena perempuan yang merokok lebih rentan terkena infeksi oleh virus menular seksual,” sebut Sutomo.

Bahaya lainnya juga adalah kanker kerongkongan, kanker pencernaan, kanker ginjal, kanker mulut. “Tembakau merupakan penyebab utama kanker mulut. Diketahui perokok 6 kali lebih besar mengalaminya dibanding orang yang tidak merokok dan orang yang merokok tembakau tanpa asap berisiko 50 kali lipat lebih besar,” ungkapnya.

Bahaya lain yang ditimbulkan rokok yaitu kanker tenggorokan, serangan jantung, aterosklerosis dan penyakit jantung koroner.

Beberapa zat yang terkandung di dalam rokok antara lain nikotin, tar, karbon monoksida, zat karsinogen, zat iritan. “Juga zat-zat asing berbahaya tersebut adalah zat yang terkandung dalam asap rokok dan ada 4000 zat kimia yang terdapat dalam sebatang roko. 40 diantaranya tergolong zat yang berbahaya misalnya hidrogen sianida (HCN), Arsen, Amonia, Polonium dan Karbon Monoksida,” jelasnya.

Acara ini juga dihadiri anggota Indonesia Tobacco Control Network (ITCN) Tubagus Haryo Karbyanto SH serta lainnya. (mag-2)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/