SUMUTPOS.CO – M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah menyatakan keinginan untuk melanjutkan kembali sekolah, yang sempat putus sekolah sewaktu mengecam bangku sekolah ditingkat SMK. Kemudian, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya yang dilakukan selama ini.
Hal itu disampaikan Farhan sebagai terdakwa melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian melalui Facebook dan Twitter dengan agenda pembelaan (pledoi) di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/1) siang.
“Pak majelis hakim yang terhormat, saya mengakui kesalahan dan saya meminta hukuman saya diringankan majelis hakim. Karena, saya ingin menyambung sekolah untuk bekerja dan membantu orang tua saya,” ungkap Farhan dihadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Setyo Prabowo.
Nota pledoi disampaikan secara lisan dan singkat itu, disampaikan Farhan dengan ketulusan hatinya agar majelis hakim memberikan keringanan hukumanan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.
JPU sendiri, menuntut Farhan dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Diluar sidang Kuasa hukum Farhan, Irfan Syahputra mengatakan bahwa Farhan ?tidak cocok dihukum. Namun, cocok dibina dengan kemampuannya dalam teknologi informatika.
“Cocoknya dibina, bukan dihukum penjara. Karena, klien kita ini orangnya pintar. Kita juga mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukumannya yang ringan. Klien kita mau melanjuti sekolahnya untuk membantu orang tuanya yang sudah lanjut usia itu,” kata pengecara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu.
Sementara itu, Ibunda Farhan, Kina mengatakan sehari-hari anaknya tersebut, aktif dan giat belajar. Meski putus sekolah, ia mengharapkan anaknya mendapatkan hukuman ringan.”Untuk selama di dalam (di lapas anak Tanjunggusta Medan), selalu mengaji. Ini aja dia ditawari bekerja di dalam itu, usai menjalani hukumannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Raskita J.F Surbakti menyebutkan terdakwa diamankan di kediamannya di Jalan Bono No.58-F, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, 9 Agustus 2017, lalu.? Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yang digunakan terdakwa untuk menghina Presiden dan Kapolri berupa dua unit Laptop dan Handpone.
Raskita mengatakan dalam penghinaan kepala negara dan kepala institusi kepolisian itu, terdakwa melakukan pengeditan foto (meme) untuk menghina dua pejabat tinggi negara itu.
“Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa memposting gambar-gambar dan tulisan tersebut melalui Media Sosial adalah untuk menghina dan menjelek-jelekkan institusi Kepolisian dan juga Kepala Negara yaitu Joko Widodo sehingga gambar dan tulisan yang terdakwa posting tersebut untuk disebarkan oleh pengguna Media Sosial Facebook atau Twitter sehingga menjadi Viral di Media Sosial,” papar Raskita.(gus/ila)