MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan mengaku siap membantu menegakkan peraturan terkait larangan menaikkan dan menurunkan penumpang serta melakukan aktivitas bongkar muat di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Medan bagi seluruh angkutan umum.
Dishub Medan menegaskan, peraturan tersebut sejatinya sudah berlaku sejak 10 Januari 2024 Pukul 06.00 WIB. Hal itu dilakukan agar semua aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang serta aktivitas bongkar muat hanya dilakukan di Terminal Terpadu Tipe A Amplas, Kota Medan yang telah dibangun dengan sangat baik oleh Pemerintah Pusat.
“Sejak kemarin peraturan itu sudah berlaku, dan kita di Dishub Medan siap membantu Dishub Sumut dalam melaksanakan aturan itu. Tentunya juga dengan dibantu teman-teman dari kepolisian,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (11/1/2024).
Dikatakan Iswar, jauh sebelum peraturan itu berlaku, Dishub Medan telah memberikan sosialisasi kepada setiap pool dan loket angkutan umum yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Medan agar tidak lagi menaikkan dan menurunkan penumpang serta melakukan aktivitas bongkar muat di loket ataupun pool-pool yang ada disana.
“Sampai hari ini pun terus kita sampaikan aturan itu, bahkan telah kita berikan spanduk di kawasan Jalan Sisingamangaraja bahwa disitu dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang serta melakukan aktivitas bongkar muat,” ujarnya.
Iswar menerangkan, seyogiyanya keberadaan dan aktivitas loket di sepanjang jalan, termasuk di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan bukanlah sebuah masalah, selama loket tersebut memang berfungsi sebagaimana mestinya sebuah loket, yakni tempat aktivitas jual beli tiket.
Pasalnya, sambung Iswar, masyarakat memang harus dimudahkan untuk dapat membeli tiket angkutan umum.
“Bukan keberadaan loketnya yang dilarang, silakan loket-loket tersebut tetap beroperasi. Tetapi loket-loket tersebut tidak boleh salah fungsi, sebab loket hanya berfungsi untuk aktivitas jual beli tiket. Sementara untuk proses menaikkan dan menurunkan penumpang serta aktivitas bongkar muat, hanya boleh dilakukan di Terminal, dalam hal ini Terminal Terpadu Tipe A Amplas,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Iswar pun kembali mengimbau kepada setiap pengusaha dan organisasi angkutan umum di Kota Medan, khususnya di seputar Jalan Sisingamangaraja untuk tidak lagi memfungsikan loket-loketnya sebagai lokasi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang serta melakukan aktivitas bongkar muat.
Selanjutnya, para pengusaha dan organisasi angkutan umum juga diminta untuk turut mengedukasi serta mengarahkan setiap calon penumpangnya untuk pergi ke Terminal Amplas saat ingin berangkat dengan angkutan umum.
“Pemerintah telah membangun Terminal Amplas dengan sangat baik untuk memberikan kenyamanan, khususnya kepada para penumpang. Untuk itu, mari kita manfaatkan keberadaan Terminal Amplas untuk semua aktivitas transportasi umum di Kota Medan, terlebih di kawasan Jalan Sisingamangaraja,” pungkasnya.
(map/ram)