MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dalam mengoptimalkan pelayanan di Terminal Amplas, Kota Medan. Seluruh operator jasa pengangkutan, terutama bus dilarang naik dan menurunkan penumpang di bandan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Adapun pembagian kerjanya, Dishub Medan terkait dengan loket-loket yang ada di sekitar lokasi. Dishub Sumut angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) juga ada di lintasan sepanjang di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Agustinus mengungkapkan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut, membantu Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut, sebagai pengelola Terminal Amplas saat ini, dibawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“BPTD ada kepentingan, dalam mengoptimalisasikan Terminal Amplas, Kemenhub terkait dengan angkutan kota antar provinsi (AKAP),” jelas Agustinus saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (11/1/2024).
Disinggung masih ada bus turun dan menaikkan penumpang di badan Jalan Sisingamangaraja. Agustinus mengatakan hal itu, dalam pemantauan dan pengawasan tim gabungan. Bila terus berulang melakukan hal yang sama, dilakukan penindakan tegas. Saat ini, terus dilakukan sosialisasi kepada seluruh operator bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja itu.
“Kita sudah komitmen, tidak ada lagi menurunkan dan menaikkan penumpang di badan jalan, di bahu jalan, semua di Terminal Amplas. Tim sudah bekerja di lapangan dan ada Polda Sumut, Dishub Sumut, Satlantas Polrestabes Medan dan Dishub Medan,” jelas Agustinus.
Dalam pengoptimalan Terminal Amplas ini, Agustinus mengungkapkan masing-masing instansi menjalankan tugas dan fungsinya. Direktorat Lalulintas Polda Sumut dan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan, melakukan tindakan hukum berupa penilangan kendaraan bermotor atau bus melanggar kebijakan itu.
“Kalau melakukan pelanggaran, polisi akan melakukan tindakan penilangan, lalu Dishub dan Kemenhub izin angkutannya, ada proses administrasi dari pembekuan dan pencabutan perizinan,” jelas Agustinus.
Kemudian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, akan melakukan tindakan admistrasi, pembekuan hingga pencabutan usaha pool bus. Kemudian, Dishub Sumut juga melakukan admistrasi dengan pembekuan hingga pencabutan izin trayek angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan begitu juga, Kemenhub RI melakukan admistrasi dengan pembekuan hingga pencabutan izin trayek AKAP.
“Sudah jelas dengan tugas masing-masing. Jadi, tidak ada lagi menaikan dan menurunkan penumpang di badan Jalan seputaran jalan. Semuanya, harus di Terminal Amplas, kalau tetap melanggar ada ditindak tegas oleh tim gabungan yang di lapangan sekarang,” kata Agustinus.
Begitu juga, menurut Agustinus berlaku dengan perusahaan transportasi travel, yang melayani angkutan perjalanan, di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, harus mengikuti peraturan tersebut.
“Pokoknya, prinsipnya tidak boleh ada angkutan menurunkan dan menaikkan di badan jalan. Tentu akan kita arahkan ke Terminal Amplas. Kalau tidak mau kita tindak,” tandas Agustinus.(gus/ram)