MEDAN, SUMUTPOS.CO- DPRD Kota Medan menggelar rapat gabungan lintas komisi bersama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dan Polresta Medan, membahas revitalisasi Pasar Timah Medan, Selasa (10/2). Namun, rapat yang berlangsung dengan perdebatan itu belum menyimpulkan persetujuan atau menolak revitalisasi yang dilakukan Pemko Medan.
“Masih banyak lagi harus dibicarakan untuk ke depannya. Jadi, belum ada kesimpulan dalam rapat tadi (kemarin, red),” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi kepada Sumut Pos, kemarin sore.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung ini, seluruh anggota DPRD Medan mempertanyakan dan mencecar soal revitalisasi Pasar Timah Medan kepada Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Benny Sihotang.
“Intinya, kita mendukung revitalisasi seluruh pasar di Kota Medan,” sambung Salman Alfarisi.
Sementara itu, anggota DPRD Medan yang lainnya, Muhammad Nasir mengungkapkan, revitalisasi Pasar Timah ini jangan ada terindikasi menguntungkan pihak atau kelompok tertentu. Kemudian, menyampingkan harkat orang banyak yakni pedagang yang mencari nafkah dari pasar tersebut.
“Jangan sampai ada pesanan-pesanan khusus di dalam revitalisasi ini. Kemudian, jangan menggangu perekonomian Pasar Timah dengan revitalisasi terhadap pedagang,” kata Nasir dalam rapat itu.
Menurutnya, masih banyak pasar-pasar di Kota Medan lebih layak direvitalisasi, ketimbang Pasar Timah. “Kalau berbicara pedagang berjualan di badan jalan, cukup banyak yang seperti itu. Misalnya di Pasar Palapa, Pasar Uka Martubung, Pasar Belawan, dan lain-lainnya,” tuturnya.
Sedangkan, Golfreid Efendi Lubis mengatakan, harus segera dilakukan mediasi untuk mencari jalan keluar agar revitalisasi berjalan dengan maksimal dan tidak banyak pihak yang rugikan.
“Harus kita pecahkan masalah ini, jangan ada oknum provokator di balik ini. Makanya, harus dipecahkan, harus dilakukan revatilasasi atau kembalikan badan jalan itu. Kalau bicara pedagang berjualan di badan jalan,” katanya.
Menyikapi hal itu, Benny Sihotang mengatakan, akan mencari jalan keluar terbaik. “Kita sudah melakukan perjanjian kepada pihak ketiga. Beliau (pihak ketiga) sudah membangun pasar penampungan sebanyak 332 stand untuk relokasi pedagang sementara. Rapat ini menjadi masukan bagi kita,” sebutnya.
Waka Polresta Medan, AKBP Yusuf Hondawan Tri Naibaho yang hadir dalam rapat tersebut mengungkapkan, siap mendukung pembangunan Kota Medan yang dilakukan Pemko Medan.
“Sesuai dengan arahan Pak Kapolres kita siap mendukung pembangunan di kota ini. Tapi, untuk Pasar Timah ini masih terdapat konflik. Untuk ke depan harus dilakukan pembicaraan kembali seperti ini,” ungkap perwira melati dua itu.
Lagi, Sidang Ditunda
Sementara di gedung PN Medan, sidang gugatan class action terhadap PD Pasar Kota Medan kembali digelar, Selasa (10/2). Namun untuk kedua kalinya, sidang kembali ditunda karena para pedagang tidak membawa foto copy KTP.
Sebelum membuka sidang, majelis hakim yang diketuai Firman SH, mendata nama-nama dari penggugat. Namun, karena banyaknya nama penggugat sekitar 227 pedagang, Kuasa Hukum penggugat mengambil alih dan kemudian memanggil nama para pedagang satu persatu untuk pendataan kehadiran. Dari total 227 pedagang, sekitar 45 pedagang yang hadir dalam persidangan.
Setelah dilakukan pendataan, majelis hakim pun mengatakan kalau para penggugat yang diwakili ini pun diharuskan membawa foto kopi KTP untuk memastikan para penggugat bersedia diwakilkan.
“Jadi karena semua pihak penggugat tidak hadir, untuk nama-nama yang terdaftar diharuskan membawa foto kopi KTP nya untuk memastikan apakah bersedia atau tidak,” jelas mjelis hakim.
Dan majelis hakim pun menunda persidangan hingga dua minggu, Selasa (24/2) kedepan untuk para pedagang melengkapi foto kopi KTP nya. Dalam persidangan tersebut juga dihadiri oleh Kuasa Hukum dari pihak tergugat PD Pasar Medan, namun usai persidangan kuasa hukum pihak PD Pasar Medan pun enggan berkomentar.
“No comment,” ujar pria berbadan tinggi yang memakai kemeja liris coklat.(gus/adz)