28 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Anggap PP 48/2018 Jadi Masalah Baru, Honorer Ngotot Diangkat ASN

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I sudah dibuka mulai Jumat (8/2) lalu. Namun, Forum Honorer K-2 (FHK2) Sumut menolak rekrutmen tersebut. Pasalnya, mereka menganggap seleksi P3K ini bukan solusi, tapi malah akan menimbulkan masalah baru. Mereka berharap, honorer diangkat menjadi ASN.

Ketua Forum Honorer K-2 (FHK2) Sumut, Andi Subakti meminta pemerintah membatalkan implementasi PP 48/2018 tentang Manajemen P3K. Sebab, kehadiran regulasi itu menurut dia, tidak dapat memberi solusi malah membuat persoalan barun

“Kenapa kami sebut PP ini malah memberi masalah baru? Contohnya, honorer K-2 tidak hanya tenaga guru tapi juga ada yang tenaga administrasi. Dan di dalam sistem kepegawaian sesuai PP 16/2017, tentang Manajemen PNS, jabatan itu ‘kan ada terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan administrasi. Nah, honorer K-2 ini berada di kedua jabatan tersebut,” ungkap Andi Subakti kepada Sumut Pos, tadi malam.

Sementara waktu, lanjut Andi, yang bakal direkrut berdasarkan PP 49 hanya jabatan fungsional. Maka jabatan administrasi, jelas tidak terakomodir. “Hal kedua, okelah jabatan fungsional bisa menyelesaikan masalah honorer. Namun dalam salah satu pasal di PP 49 itu tentang syarat mengikuti P3K adalah guru yang harus punya sertifikasi,” ujarnya.

Muncul pertanyaan, sambung dia, kapan guru honorer K-2 bisa sertifikasi? Sebab baru di 2017 mendapat SK dari wali kota, bupati maupun kepala dinas. Ketentuan ini, kata Andi, bertentangan dengan ketentuan Kemendikbud. Sebab Kemendikbud menyatakan, guru tetap yang boleh ikut sertifikasi adalah guru yang sudah memperoleh SK. “Kalau di pemerintahan minimal SK kepala dinas, dan kalau di swasta SK yayasan. Itu aturan baku sejak 2014 di mana mulanya muncul soal sertifikasi guru,” katanya.

Atas kondisi itu, maka secara otomatis mereka tidak bisa memenuhi syarat honorer K-2 baik yang ada di Medan maupun Sumut, untuk mengikuti P3K ini. Persoalan ketiga, beber Andi, akan terganjal pada kemampuan keuangan pemda setempat. “Maka tidak akan mampulah daerah membayarkan gaji honorer maupun P3K yang lulus itu. Kenapa? Karena ketidakmampuan APBD dalam persoalan gaji honorer ini. Dan ini sudah jadi masalah lama. Belum lagi ditambah bagaimana pemda melakukan pembayaran gaji kepada honorer P3K yang sekarang menjadi tenaga administrasi di OPD masing-masing,” katanya.

Masalah lainnya, tambah Andi, jika pemerintah tetap ingin melaksanakan rekrutmen P3K, maka tenaga honorer yang ada di OPD tersebut harus dipecat, karena bertentangan dengan P3K itu sendiri. “Karena P3K adalah sebutan lain dari honorer yang diakui dalam UU ASN No.5/2014. Di mana di UU itu pegawai disebut terdiri dari dua, yakni PNS dan P3K. Lantas bagaimana status ribuan honorer yang bertugas di OPD? Maka akan terjadi gejolak,” katanya.

Persoalan keempat, lanjut Andi, dalam PP 49 disebutkan, apabila nantinya tidak lulus jabatan fungsional paskamengikuti seleksi P3K, gaji mereka wajib ditanggung oleh pemda sesuai dengan UMR, mendapat tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan kesehatan. “Apakah pemda mampu melaksanakan itu? Pasti jawabannya tergantung berapa besar PAD pemda tersebut. Belum lagi ada aturan apabila APBD pemda sudah mendekati 50 persen hanya untuk pembiayaan gaji pegawai, oleh Kemendagri tidak diperbolehkan mengangkat PNS. Lantas bagaimana dia mau mengangkat P3K, kalau PNS saja tidak bisa?” terangnya.

Dengan demikian, berdasarkan kondisi di lapangan saat ini, wajar menurut pihaknya mempertanyakan kembali kebijakan pemerintah untuk rekrutmen P3K sebagai solusi. “Ternyata di lapangan justru menambah persoalan baru, terutama bagi pemda. Atas dasar itu kita minta pemerintah jangan dulu memberlakukan PP 49 ini. Sebaiknya dievaluasi kembali sebelum penerapannya,” katanya.

Koordinator FHK2 Kota Binjai juga menyuarakan penolakan atas rekrutmen K2 yang sudah dibuka sejak Jumat (8/2) pekan lalu itu. Bahkan dia memastikan, dirinya tidak akan ikut mendaftar. “Saya atas nama pribadi menolak untuk ikut P3K. Bukan atas nama honorer K2 di Kota Binjai,” jelas Adnin Al Irsyada, Minggu (10/2).

Sejauh ini, dia juga belum mengetahui berapa jumlah P3K yang diterima Pemko Binjai. Karenanya, dia akan berkoordinasi dengan BKD. “Besok (hari ini) kami (Honorer K2) mau koordinasi lagi ke BKD,” ujarnya.

Dia menolak ikut P3K karena dia merupakan tenaga teknis, dan sesuai kebutuhannya juga tidak ada. Karena pada tahap pertama rekrutmen P3K ini tidak menyediakan formasi yang sudah diembannya selama belasan tahun dengan status Honorer K2. “Bulan 5 katanya. Tapi itu pun P3K untuk formasi umum. Yang mau dibuka ini masih dari tenaga pendidikan dan kesehatan, kalau dilihat dari sejumlah daerah,” ujar dia.

Karenanya, dia berharap, agar pemerintah pusat dapat mengangkat Honorer K2 Kota Binjai menjadi ASN. Menurut dia, P3K sama saja halnya dengan honorer. “Karena antar waktu. Mau pengangkatan jadi pegawai pun terkendala dengan UU ASN. Saya belum menerima surat dari Menpan untuk Kota Binjai, belum ada kelihatan suratnya (teknis P3K),” ujar dia.

Alasan dia minta diangkat jadi ASN sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap Honorer K2. Sebab, mereka sudah mengabdi selama belasan tahun. “Di Binjai tersisa 69 orang untuk Honorer K2. Guru tinggal 20 orang kalau tidak salah. Karena data guru terakhir, ada 24 orang. Dari 24 orang, ada 3 orang yang lulus CASN dan seorang lagi lulus dari umum,” pungkasnya.

BKD Sumut Tak Punya Data K2

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip memastikan kalau Pemprov Sumut tidak akan membuka pendaftaran seleksi P3K tahun ini. Kaiman pun menguraikan beberapa alasannya. “Pertama ‘kan fokusnya rekrutmen P3K ini diambil dari tenaga honorer. Sementara kita (Pemprovsu) tidak memiliki honorer,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (10/2).

Kemudian, kata Kaiman, sesuai surat dari Menpan RB terkait rekrutmen P3K ini untuk tenaga guru, diprioritaskan dari honorer kategori dua (K-2). Pemprovsu sendiri tidak punya data honorer K-2, sebab selama ini data tersebut adanya di kabupaten kota. “Itu kan prioritas. Cuma lagi karena bukan di kita datanya, kan susah memasukkan mereka. Di UU 23, data tersebut tidak diikutisertakan,” jelas Kaiman.

Selanjutnya, pada APBD Sumut 2019, sambung dia, Pemprovsu tidak mengalokasikan dana untuk menyelenggarakan ujian tersebut. Atas sejumlah alasan ini, pihaknya pun sudah menyurati pemkab dan pemko di jajaran Pemprovsu.

“Jadi kami sudah surati kabupaten kota tentang hal ini, di mana kami meminta dulu datanya dari mereka. Ke Menpan juga sudah kami surati, sebab harus login ke BKN untuk datanya itu. Jadi memang tahun ini kami belum bisa laksanakan P3K tersebut,” pungkasnya.

Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan sebelumnya menyampaikan, pihaknya sedang fokus menyusun formasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. “Rencana kita dalam waktu dekat soal P3K itu dulu. Itu pun terbatas untuk tenaga honorer K-2 yang selama ini ada, namun belum diangkat PNS. Kebetulan sudah ada databasenya sama kita,” katanya.

Ia melanjutkan, tenaga P3K yang akan diambil dari honorer K-2 ini juga diperuntukkan pada bidang-bidang tertentu seperti guru, tenaga medis, dan penyuluh bidang pertanian. “Jadi tiga bidang itu saja. Dan saya kira di lingkungan Pemprovsu juga termasuk. Apalagi sekarang mereka sudah menaungi guru-guru SMA/SMK sederajat. Nanti mereka bisa saling koordinasi ke kabupaten untuk databasenya itu,” katanya. (prn/ted)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I sudah dibuka mulai Jumat (8/2) lalu. Namun, Forum Honorer K-2 (FHK2) Sumut menolak rekrutmen tersebut. Pasalnya, mereka menganggap seleksi P3K ini bukan solusi, tapi malah akan menimbulkan masalah baru. Mereka berharap, honorer diangkat menjadi ASN.

Ketua Forum Honorer K-2 (FHK2) Sumut, Andi Subakti meminta pemerintah membatalkan implementasi PP 48/2018 tentang Manajemen P3K. Sebab, kehadiran regulasi itu menurut dia, tidak dapat memberi solusi malah membuat persoalan barun

“Kenapa kami sebut PP ini malah memberi masalah baru? Contohnya, honorer K-2 tidak hanya tenaga guru tapi juga ada yang tenaga administrasi. Dan di dalam sistem kepegawaian sesuai PP 16/2017, tentang Manajemen PNS, jabatan itu ‘kan ada terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan administrasi. Nah, honorer K-2 ini berada di kedua jabatan tersebut,” ungkap Andi Subakti kepada Sumut Pos, tadi malam.

Sementara waktu, lanjut Andi, yang bakal direkrut berdasarkan PP 49 hanya jabatan fungsional. Maka jabatan administrasi, jelas tidak terakomodir. “Hal kedua, okelah jabatan fungsional bisa menyelesaikan masalah honorer. Namun dalam salah satu pasal di PP 49 itu tentang syarat mengikuti P3K adalah guru yang harus punya sertifikasi,” ujarnya.

Muncul pertanyaan, sambung dia, kapan guru honorer K-2 bisa sertifikasi? Sebab baru di 2017 mendapat SK dari wali kota, bupati maupun kepala dinas. Ketentuan ini, kata Andi, bertentangan dengan ketentuan Kemendikbud. Sebab Kemendikbud menyatakan, guru tetap yang boleh ikut sertifikasi adalah guru yang sudah memperoleh SK. “Kalau di pemerintahan minimal SK kepala dinas, dan kalau di swasta SK yayasan. Itu aturan baku sejak 2014 di mana mulanya muncul soal sertifikasi guru,” katanya.

Atas kondisi itu, maka secara otomatis mereka tidak bisa memenuhi syarat honorer K-2 baik yang ada di Medan maupun Sumut, untuk mengikuti P3K ini. Persoalan ketiga, beber Andi, akan terganjal pada kemampuan keuangan pemda setempat. “Maka tidak akan mampulah daerah membayarkan gaji honorer maupun P3K yang lulus itu. Kenapa? Karena ketidakmampuan APBD dalam persoalan gaji honorer ini. Dan ini sudah jadi masalah lama. Belum lagi ditambah bagaimana pemda melakukan pembayaran gaji kepada honorer P3K yang sekarang menjadi tenaga administrasi di OPD masing-masing,” katanya.

Masalah lainnya, tambah Andi, jika pemerintah tetap ingin melaksanakan rekrutmen P3K, maka tenaga honorer yang ada di OPD tersebut harus dipecat, karena bertentangan dengan P3K itu sendiri. “Karena P3K adalah sebutan lain dari honorer yang diakui dalam UU ASN No.5/2014. Di mana di UU itu pegawai disebut terdiri dari dua, yakni PNS dan P3K. Lantas bagaimana status ribuan honorer yang bertugas di OPD? Maka akan terjadi gejolak,” katanya.

Persoalan keempat, lanjut Andi, dalam PP 49 disebutkan, apabila nantinya tidak lulus jabatan fungsional paskamengikuti seleksi P3K, gaji mereka wajib ditanggung oleh pemda sesuai dengan UMR, mendapat tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan kesehatan. “Apakah pemda mampu melaksanakan itu? Pasti jawabannya tergantung berapa besar PAD pemda tersebut. Belum lagi ada aturan apabila APBD pemda sudah mendekati 50 persen hanya untuk pembiayaan gaji pegawai, oleh Kemendagri tidak diperbolehkan mengangkat PNS. Lantas bagaimana dia mau mengangkat P3K, kalau PNS saja tidak bisa?” terangnya.

Dengan demikian, berdasarkan kondisi di lapangan saat ini, wajar menurut pihaknya mempertanyakan kembali kebijakan pemerintah untuk rekrutmen P3K sebagai solusi. “Ternyata di lapangan justru menambah persoalan baru, terutama bagi pemda. Atas dasar itu kita minta pemerintah jangan dulu memberlakukan PP 49 ini. Sebaiknya dievaluasi kembali sebelum penerapannya,” katanya.

Koordinator FHK2 Kota Binjai juga menyuarakan penolakan atas rekrutmen K2 yang sudah dibuka sejak Jumat (8/2) pekan lalu itu. Bahkan dia memastikan, dirinya tidak akan ikut mendaftar. “Saya atas nama pribadi menolak untuk ikut P3K. Bukan atas nama honorer K2 di Kota Binjai,” jelas Adnin Al Irsyada, Minggu (10/2).

Sejauh ini, dia juga belum mengetahui berapa jumlah P3K yang diterima Pemko Binjai. Karenanya, dia akan berkoordinasi dengan BKD. “Besok (hari ini) kami (Honorer K2) mau koordinasi lagi ke BKD,” ujarnya.

Dia menolak ikut P3K karena dia merupakan tenaga teknis, dan sesuai kebutuhannya juga tidak ada. Karena pada tahap pertama rekrutmen P3K ini tidak menyediakan formasi yang sudah diembannya selama belasan tahun dengan status Honorer K2. “Bulan 5 katanya. Tapi itu pun P3K untuk formasi umum. Yang mau dibuka ini masih dari tenaga pendidikan dan kesehatan, kalau dilihat dari sejumlah daerah,” ujar dia.

Karenanya, dia berharap, agar pemerintah pusat dapat mengangkat Honorer K2 Kota Binjai menjadi ASN. Menurut dia, P3K sama saja halnya dengan honorer. “Karena antar waktu. Mau pengangkatan jadi pegawai pun terkendala dengan UU ASN. Saya belum menerima surat dari Menpan untuk Kota Binjai, belum ada kelihatan suratnya (teknis P3K),” ujar dia.

Alasan dia minta diangkat jadi ASN sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap Honorer K2. Sebab, mereka sudah mengabdi selama belasan tahun. “Di Binjai tersisa 69 orang untuk Honorer K2. Guru tinggal 20 orang kalau tidak salah. Karena data guru terakhir, ada 24 orang. Dari 24 orang, ada 3 orang yang lulus CASN dan seorang lagi lulus dari umum,” pungkasnya.

BKD Sumut Tak Punya Data K2

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip memastikan kalau Pemprov Sumut tidak akan membuka pendaftaran seleksi P3K tahun ini. Kaiman pun menguraikan beberapa alasannya. “Pertama ‘kan fokusnya rekrutmen P3K ini diambil dari tenaga honorer. Sementara kita (Pemprovsu) tidak memiliki honorer,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (10/2).

Kemudian, kata Kaiman, sesuai surat dari Menpan RB terkait rekrutmen P3K ini untuk tenaga guru, diprioritaskan dari honorer kategori dua (K-2). Pemprovsu sendiri tidak punya data honorer K-2, sebab selama ini data tersebut adanya di kabupaten kota. “Itu kan prioritas. Cuma lagi karena bukan di kita datanya, kan susah memasukkan mereka. Di UU 23, data tersebut tidak diikutisertakan,” jelas Kaiman.

Selanjutnya, pada APBD Sumut 2019, sambung dia, Pemprovsu tidak mengalokasikan dana untuk menyelenggarakan ujian tersebut. Atas sejumlah alasan ini, pihaknya pun sudah menyurati pemkab dan pemko di jajaran Pemprovsu.

“Jadi kami sudah surati kabupaten kota tentang hal ini, di mana kami meminta dulu datanya dari mereka. Ke Menpan juga sudah kami surati, sebab harus login ke BKN untuk datanya itu. Jadi memang tahun ini kami belum bisa laksanakan P3K tersebut,” pungkasnya.

Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan sebelumnya menyampaikan, pihaknya sedang fokus menyusun formasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. “Rencana kita dalam waktu dekat soal P3K itu dulu. Itu pun terbatas untuk tenaga honorer K-2 yang selama ini ada, namun belum diangkat PNS. Kebetulan sudah ada databasenya sama kita,” katanya.

Ia melanjutkan, tenaga P3K yang akan diambil dari honorer K-2 ini juga diperuntukkan pada bidang-bidang tertentu seperti guru, tenaga medis, dan penyuluh bidang pertanian. “Jadi tiga bidang itu saja. Dan saya kira di lingkungan Pemprovsu juga termasuk. Apalagi sekarang mereka sudah menaungi guru-guru SMA/SMK sederajat. Nanti mereka bisa saling koordinasi ke kabupaten untuk databasenya itu,” katanya. (prn/ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/