26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Bea Cukai Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Medan Area, Kerugian Negara Capai Rp360,94 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP B Medan bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan, menggerebek satu pabrik dan toko produksi minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Kepala Bea Cukai TMP B Medan, Dadan Farid, Jumat (27/11), mengatakan, terungkapnya pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal ini, berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya bersama petugas dari Denpom 1/5 melakukan penggerebekan ke satu toko penjualan miras di Jalan Bulan Medan.

“Kami gerebek Kamis (26/11) lalu. Dari hasil penggerebakan, kami temukan botol miras dengan merek Samsu Putih dan Bola Dunia, dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tidak sesuai,” ungkap Dadan di Kantor Bea Cukai TMP B Medan.

Berdasarkan penggerebekan di toko tersebut, pihaknya melakukan pengembangan ke pabrik produksi miras ilegal di Kecamatan Medan Area. Dari pabrik tanpa izin itu, ditemukan 645 botol, satu jeriken berisi 30 liter, 5 jeriken berisi 25 liter yang diduga siap dikemas, miras ilegal golongan B sebanyak 550 botol, dan jeriken berisi 30 liter, satu jeriken berisi 25 liter, serta bahan produksi lainnya.

“Dari penggerebekan ini, potensi kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan sebesar Rp44.145.400. Produksi miras ilegal sudah berlangsung sejak 2019 lalu.

Kami perkirakan untuk produksi selama 12 bulan, estimasi kerugian negara lebih kurang sebesar Rp267.885.400 sampai Rp360.945.400,” beber Dadan, didampingi Dandenpom 1/5 Medan.

Dadan juga menjelaskan, dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan 5 tersangka, saat ini masih dilakukan pengembangan hasil penggerebekan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, sudah banyak miras ilegal beredar dan dipasarkan di Medan dan Deliserdang. Untuk kasus ini, kami masih terus melakukan pengembangan,” imbuhnya.

Terhadap para tersangka yang telah diamankan, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai Pasal 50, 54 dan 56.

“Giat gempur ini dilaksanakan sebagai wujud perlindungan Bea dan Cukai kepada masyarakat, dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang masih merebak di pasaran. Kami mengharapkan peran masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal ini, untuk Indonesia Maju, Bea Cukai Makin Baik,” pungkas Dadan. (fac/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP B Medan bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan, menggerebek satu pabrik dan toko produksi minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Kepala Bea Cukai TMP B Medan, Dadan Farid, Jumat (27/11), mengatakan, terungkapnya pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal ini, berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya bersama petugas dari Denpom 1/5 melakukan penggerebekan ke satu toko penjualan miras di Jalan Bulan Medan.

“Kami gerebek Kamis (26/11) lalu. Dari hasil penggerebakan, kami temukan botol miras dengan merek Samsu Putih dan Bola Dunia, dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tidak sesuai,” ungkap Dadan di Kantor Bea Cukai TMP B Medan.

Berdasarkan penggerebekan di toko tersebut, pihaknya melakukan pengembangan ke pabrik produksi miras ilegal di Kecamatan Medan Area. Dari pabrik tanpa izin itu, ditemukan 645 botol, satu jeriken berisi 30 liter, 5 jeriken berisi 25 liter yang diduga siap dikemas, miras ilegal golongan B sebanyak 550 botol, dan jeriken berisi 30 liter, satu jeriken berisi 25 liter, serta bahan produksi lainnya.

“Dari penggerebekan ini, potensi kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan sebesar Rp44.145.400. Produksi miras ilegal sudah berlangsung sejak 2019 lalu.

Kami perkirakan untuk produksi selama 12 bulan, estimasi kerugian negara lebih kurang sebesar Rp267.885.400 sampai Rp360.945.400,” beber Dadan, didampingi Dandenpom 1/5 Medan.

Dadan juga menjelaskan, dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan 5 tersangka, saat ini masih dilakukan pengembangan hasil penggerebekan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, sudah banyak miras ilegal beredar dan dipasarkan di Medan dan Deliserdang. Untuk kasus ini, kami masih terus melakukan pengembangan,” imbuhnya.

Terhadap para tersangka yang telah diamankan, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai Pasal 50, 54 dan 56.

“Giat gempur ini dilaksanakan sebagai wujud perlindungan Bea dan Cukai kepada masyarakat, dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang masih merebak di pasaran. Kami mengharapkan peran masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal ini, untuk Indonesia Maju, Bea Cukai Makin Baik,” pungkas Dadan. (fac/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/