25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Warga Gratis Biaya Retribusi di Puskesmas

istimewa/sumut pos
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat Sosialisasi tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), gratis biaya retribusi berobat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Selain Puskemas, balai laboratorium kesehatan yang dikelola oleh pemerintah daerah juga dibebaskan biaya retribusi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang digelar di Jalan Bunga Asoka Gang Subur,Asam Kumbang, Medan Selayang, Minggu (10/2).

“Setiap warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dipungut biaya retribusi untuk menggunakan jasa layanan kesehatan di Puskemas. Ini sesuai dengan Bab VI Pasal 11, yang menyebutkan bahwa bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi,” ungkapnya.

Tak hanya warga Medan secara umum, kata dia, gratis retribusi juga diperuntukkan bagi keluarga miskin, anak jalanan serta korban kekerasan. Hal itu sesuai dengan Bab IX Pasal 16. “Pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan serta kelompok tertentu dibebankan kepada pemerintah daerah,” tutur Iswanda yang akrab dipanggil Nanda.

Diutarakan Nanda, Perda ini dibuat dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Pelayanan kesehatan wajib dinikmati warga dengan mutu terbaik, aman, terjangkau. Banyak kasus di masyarakat pelayanan kesehatan di lapangan tidak sesuai kenyataan. Selain itu, banyak warga dengan kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sering tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari pusat-pusat layanan kesehatan baik itu Puskesmas maupun rumah sakit,” paparnya.

Ia menilai Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masih perlu disempurnakan. Sebab, belum jelas definisi wajib retribusi kesehatan di dalam Perda tersebut.

Seperti disebutkan di Bab II Pasal 5, bahwa wajib retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.”Perda ini perlu penyempurnaan, karena belum jelas. Retribusi yang dimaksud mencakup retribusi apa? Soalnya, yang kita tahu berobat ke Puskesmas gratis,” ungkapnya.

Nanda menambahkan, dia mengajak masyarakat untuk benar-benar bisa memahami pentingnya keberadaan peraturan daerah. Dengan begitu, masyarakat tahu apabila ada hal-hal menyimpang.

Sementara, Sri salah seorang warga Jalan Bunga Asoka mengaku berterima kasih dengan sosialisasi yang disampaikan. Sebab, warga menjadi tahu tidak ada pungutan biaya retribusi ketika berobat ke Puskemas. Akan tetapi, ada kutipan yang dilakukan oknum saat meminta surat rujukan.

“Warga kadang tidak paham soal obat-obatan dan surat rujukan, sehingga menjadi sasaran pungutan liar. Tapi, dengan adanya sosialiasi perda ini kami jadi tahu,” sebutnya.

Kegiatan sosialisasi Perda tersebut dihadiri ratusan warga setempat dan disambut dengan baik. Turut hadir, Sekretaris Camat Medan Selayang, Fiza dan Lurah Asam Kumbang, Endang. (ris/ila)

istimewa/sumut pos
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat Sosialisasi tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), gratis biaya retribusi berobat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Selain Puskemas, balai laboratorium kesehatan yang dikelola oleh pemerintah daerah juga dibebaskan biaya retribusi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang digelar di Jalan Bunga Asoka Gang Subur,Asam Kumbang, Medan Selayang, Minggu (10/2).

“Setiap warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dipungut biaya retribusi untuk menggunakan jasa layanan kesehatan di Puskemas. Ini sesuai dengan Bab VI Pasal 11, yang menyebutkan bahwa bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi,” ungkapnya.

Tak hanya warga Medan secara umum, kata dia, gratis retribusi juga diperuntukkan bagi keluarga miskin, anak jalanan serta korban kekerasan. Hal itu sesuai dengan Bab IX Pasal 16. “Pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan serta kelompok tertentu dibebankan kepada pemerintah daerah,” tutur Iswanda yang akrab dipanggil Nanda.

Diutarakan Nanda, Perda ini dibuat dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Pelayanan kesehatan wajib dinikmati warga dengan mutu terbaik, aman, terjangkau. Banyak kasus di masyarakat pelayanan kesehatan di lapangan tidak sesuai kenyataan. Selain itu, banyak warga dengan kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sering tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari pusat-pusat layanan kesehatan baik itu Puskesmas maupun rumah sakit,” paparnya.

Ia menilai Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masih perlu disempurnakan. Sebab, belum jelas definisi wajib retribusi kesehatan di dalam Perda tersebut.

Seperti disebutkan di Bab II Pasal 5, bahwa wajib retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.”Perda ini perlu penyempurnaan, karena belum jelas. Retribusi yang dimaksud mencakup retribusi apa? Soalnya, yang kita tahu berobat ke Puskesmas gratis,” ungkapnya.

Nanda menambahkan, dia mengajak masyarakat untuk benar-benar bisa memahami pentingnya keberadaan peraturan daerah. Dengan begitu, masyarakat tahu apabila ada hal-hal menyimpang.

Sementara, Sri salah seorang warga Jalan Bunga Asoka mengaku berterima kasih dengan sosialisasi yang disampaikan. Sebab, warga menjadi tahu tidak ada pungutan biaya retribusi ketika berobat ke Puskemas. Akan tetapi, ada kutipan yang dilakukan oknum saat meminta surat rujukan.

“Warga kadang tidak paham soal obat-obatan dan surat rujukan, sehingga menjadi sasaran pungutan liar. Tapi, dengan adanya sosialiasi perda ini kami jadi tahu,” sebutnya.

Kegiatan sosialisasi Perda tersebut dihadiri ratusan warga setempat dan disambut dengan baik. Turut hadir, Sekretaris Camat Medan Selayang, Fiza dan Lurah Asam Kumbang, Endang. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/