BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan, memusnahkan 22 kontainer bawang merah dan satu kontainer pinang yang mengandung penyakit, di lapangan penimbunan pabean kawasan Road VI Ujung Baru Belawan, Rabu (10/2).
“Bawang impor dalam kondisi membusuk sebanyak 643 ton lebih asal Myanmar, dan 20 ton buah pinang ekspor yang dikemas dalam 500 kantong (bag) itu, sebelumnya dari hasil penelitian dinyatakan tidak lolos clearance (perizinan), “ungkap Kepala Kantor KPPBC Belawan, Tri Utomo Hendro Wibowo.
Dikatakannya, kedua komoditi itu pada dasarnya bukanlah jenis barang larangan impor ataupun ekspor. Hanya saja, ada pembatasan dalam ketentuan kuota impor dan ekspornya wajib lolos uji UPTK kesehatan.
Artinya, tugas Bea dan Cukai dalam hal ini harus memastikan ketentuan pembatasan tersebut terpenuhi. “Karena ada ditemukan bibit penyakit dalam komoditi, sehingga status barang yang tidak dikuasai itu tidak layak dipasarkan,”tambahnya.
Seharusnya terhadap 22 kontainer bawang merah yang diimpor oleh tiga perusahaan itu dilakukan langkah reekspor. Namun pihak importir menyerahkan sepenuhnya, agar dilakukan proses kepabeanan. Salah satunya dengan cara pemusnahaan. Sedangkan untuk komoditi pinang ditolak oleh negara tujuan ekspor.
Diharapkan Tri, melalui sinergi BC bersama Polres Pelabuhan Belawan, Kejari, Karantina dan Pelindo I, pemusnahan barang tidak dikuasai dan barang milik negara (BMN) ini dapat mempercepat proses dwelling time.
Mengingat keterbatasan lokasi di Belawan, untuk penyelesaian pemusnahan keseluruhan komoditi itu akan ditimbun di tempat pembuangan akhir kawasan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
“Terkait kerugian atas total nilai pungutan negara kedua jenis komoditi yang dimusnahkan ini mencapai Rp252 juta lebih,”pungkasnya. (fac/han)