MEDAN-Penarik becak bermotor (betor) di Medan dipastikan resah. Pasalnya, Dinas Perhubungan Kota Medan melalui Kepala Dinas, Syarif Armansyah Lubis mulai unjuk gigi dan berencana untuk menghapus betor dari inti kota.
Sejak menjabat dua minggu Dishub Medan sudah menindak sebanyak 95 unit kendaraan terdiri 40 betor, 55 angkutan barang (truk) dan sudah menahan sebanyak 24 unit kendaraan barang yang di simpang Pergudangan Kota Tanjung Mulia (PKTM).
Selain itu, Syarif Armansyah juga memiliki rencana untuk melakukan pengaturan persimpangan dengan Automatic Traffic Control Sistem (ATCS) yang secara keseluruhan akan diatur dengan teknologi yangn
fleksibel dan terkoordinasi antarpersimpangan serta akan mengoperasikan sistem angkutan umum massal kota Medan (SAUM) dan melakukan pengaturan arah lalulintas.
Dalam pertemuan itu, Kadis Perhubungan juga akan mengevaluasi sejumlah titik parkir yang dinilai sudah sangat menganggu kepentingan masyarakat seperti di kawasan Kesawan dan Jalan Gatot Subroto depan Wisma Benteng.
Rencanan lainnya dari pria yang biasa disapa Bob ini adalah merubah jam operasi kendaraan barang menjadi malam hari diikuti dengan pengawasan serta peningkatan tegas terhadap kendaraan yang melanggar.
Mengenai perubahan operasi kendaraan menjadi malam hari, Armansyah menyatakan, diharapkan akan mampu mengurangi volume lalulintas pada saat jam-jam sibuk.
“Ini sangat sederhana namun efeknya secara langsung dapat dirasakan masyarakat karena secara otomatis akan mengurangi volume lalulintas pada saat jam-jam sibuk. Ke depan masyarakat memilih harapan untuk menikmati kondisi lalulintas yang nyaman sehingga tidak lagi stres dalam melakukan perjalanan sehari-hari,” kata Armansyah didampingi sejumlah stafnya kepada wartawan di Balai Kota Medan, Selasa (8/3) lalu.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Medan Sabarsyam Surya Sitepu menilai, meskipun rencana tersebut adalah rencana yang baik dan diharapkan bisa mengurangi persoalan lalulintas selama ini. Namun, tetap saja Dishub Medan harus melakukan evaluasi terhadap perubahan arus tahap I yang telah berjalan. Karena, selama ini perubahan arus yang ada belum berdampak maksimal dalam mengatasi kemacetan.
“Itu baik. Tapi saya pikir, lebih baik perubahan arus tahap I ini dievaluasi dulu. Bukan perlu, tapi memang sangat harus dilakukan evaluasi,” tuturnya.
Apalagi, sambung Sabar, setiap kepala dinas yang baru ini hanya diberi tenggat waktu tiga bulan untuk membuktikan kinerjanya kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap.
“Tenggat waktu itu memang layak dilakukan. Karena, kalau tidak maka Kepala Dinas itu bisa enak-enakan saja, tidak ada kerjanya. Maka dari itu, rencana-rencana yang dicetuskan Kepala Dinas Perhubungan Medan yang baru ini, harus dibuktikan,” tandas politisi Fraksi Golkar DPRD Medan ini.
lebih lanjut Sabar menyatakan, jika dalam jangka waktu tiga bulan itu, ternyata rencana tersebut tidak berjalan maka Wali Kota Medan bisa mempertanyakan itu. Dari penilaian itu, maka Wali Kota Medan bisa mengambil sikap, ketika rencana itu tidak berjalan.
“Kalau memang tiga bulan ini rencana itu tak berjalan, ya hak wali kota untuk melakukan evaluasi,” tukasnya.(ari)