33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Buronan Korupsi Bank Sumut Diciduk Saat Makan Soto

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Zulkarnain, buronan kasus korupsi Bank Sumut diciduk tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu, (1/2) siang, sekitar pukul 14.15 WIB. Ia diciduk saat tengah menyantap soto di sebuah rumah makan soto, Jalan Setia Budi Medan.

“Zulkarnain kita amankan di rumah makan soto Medan, saat makan siang. Tim Intelijen Kejatisu langsung mengamankan bersaangkutan,” papar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, kemarin siang.

Saat diamankan, Zulkarnain selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) Bank Sumut itu, tidak memberikan perlawanan. Selanjutnya, buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut langsung diboyong ke Kantor Kejati Sumut guna dilakukan pemeriksaan.”Masih terus kita lakukan pemeriksaan dan pemberkasan,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Setelah itu, Zulkarnain akan dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, untuk penahanan 20 hari ke depan.”Setelah  periksaan kesehatan medis baru kita bawa ke rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Sumanggar.

Dia mengakui untuk pencarian DPO Bank Orange itu, tidak mudah. Segela cara ditempuh seperti melakukan penyebaran poster foto para DPO, melakukan pencekalan keluar negeri. Kemudian, pemblokiran seluruh transaksi perbank dimiliki tersangka hingga memelacak dengan menggunakan sinyal handpone yang digunakan tersangka tersebut.” Zulkarnain buron dari September 2016 hingga  1 Febuari 2017. Jadinya, sekitar 5 bulan buron, baru bisa ditangkap oleh tim penyidik dan Intel Kejati Sumut,” jelasnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Zulkarnain, buronan kasus korupsi Bank Sumut diciduk tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu, (1/2) siang, sekitar pukul 14.15 WIB. Ia diciduk saat tengah menyantap soto di sebuah rumah makan soto, Jalan Setia Budi Medan.

“Zulkarnain kita amankan di rumah makan soto Medan, saat makan siang. Tim Intelijen Kejatisu langsung mengamankan bersaangkutan,” papar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, kemarin siang.

Saat diamankan, Zulkarnain selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) Bank Sumut itu, tidak memberikan perlawanan. Selanjutnya, buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut langsung diboyong ke Kantor Kejati Sumut guna dilakukan pemeriksaan.”Masih terus kita lakukan pemeriksaan dan pemberkasan,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Setelah itu, Zulkarnain akan dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, untuk penahanan 20 hari ke depan.”Setelah  periksaan kesehatan medis baru kita bawa ke rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Sumanggar.

Dia mengakui untuk pencarian DPO Bank Orange itu, tidak mudah. Segela cara ditempuh seperti melakukan penyebaran poster foto para DPO, melakukan pencekalan keluar negeri. Kemudian, pemblokiran seluruh transaksi perbank dimiliki tersangka hingga memelacak dengan menggunakan sinyal handpone yang digunakan tersangka tersebut.” Zulkarnain buron dari September 2016 hingga  1 Febuari 2017. Jadinya, sekitar 5 bulan buron, baru bisa ditangkap oleh tim penyidik dan Intel Kejati Sumut,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/