31 C
Medan
Wednesday, March 12, 2025

Grand Central Premier Harus Lengkapi Izin SLF, Ditenggat Waktu 3 Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta pihak pengelola Grand Central Premier Hotel Medan agar melengkapi semua perizinan operasional hotel tersebut, termasuk izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan

“Pihak hotel kita minta supaya menjalankan semua yang direkomendasi dalam Amdal lingkungan hidup dan Amdal lalu lintas. Izin SLF sebagai kelayakan fungsi bangunan gedung harus segera dilengkapi agar kedepannya lebih baik,” kata Paul Simanjuntak saat mengunjungi Grand Central Premier Hotel Medan, Jalan Merak Jingga, Medan, Senin (10/3/2025) sore.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Medan juga menyertakan perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, dan Satpol-PP Kota Medan tutut hadir menijau operasional hotel tersebut. Mereka diterima David Aritonang, perwakilan manajemen Grand Central Premier Hotel.

Paul Simanjuntak mengatakan, dalam operasional Grand Central Premier Hotel masih ada beberapa rekomendasi dari dinas terkait yang diabaikan. Seperti rekomendasi pada Amdal lalu lintas misanya, banyak yang belum dijalankan. “Rekomendasi untuk melengkapi rambu lalu lintas di pintu masuk dan marka jalan tempat parkir belum dilaksanakan. Petugas yang harusnya ada ditempatkan di jalan masuk, nyatanya belum ada. Kondisi ini bisa membahayakan pengunjung karena jalur masuk hotel cukup terjal,” ujarnya.

Kemudian, Paul Simanjuntak memberi waktu tiga bulan kepada pihak Grand Central Premier Hotel untuk melengkapi semua perizinan operasional hotel tersebut. Semua yang direkomendasikan dalam Amdal yang sudah dikeluarkan dinas terkait agar dijalankan.

“Kita beri mereka waktu tiga bulan untuk melengkapi semua perizinannya. Tiga bulan kedepan akan kita kunjungi lagi untuk memastikan kepatuhan mereka menaati peraturan yang ada di kota ini,” tandas Paul Simanjuntak.

Dalam kesempatan itu, David Aritonang, perwakilan manejemen Grand Central Premier Hotel Medan, mengaku bahwa pihaknya tengah berupaya melengkapi semuan perizinan operasional hotel tersebut. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta pihak pengelola Grand Central Premier Hotel Medan agar melengkapi semua perizinan operasional hotel tersebut, termasuk izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan

“Pihak hotel kita minta supaya menjalankan semua yang direkomendasi dalam Amdal lingkungan hidup dan Amdal lalu lintas. Izin SLF sebagai kelayakan fungsi bangunan gedung harus segera dilengkapi agar kedepannya lebih baik,” kata Paul Simanjuntak saat mengunjungi Grand Central Premier Hotel Medan, Jalan Merak Jingga, Medan, Senin (10/3/2025) sore.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Medan juga menyertakan perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, dan Satpol-PP Kota Medan tutut hadir menijau operasional hotel tersebut. Mereka diterima David Aritonang, perwakilan manajemen Grand Central Premier Hotel.

Paul Simanjuntak mengatakan, dalam operasional Grand Central Premier Hotel masih ada beberapa rekomendasi dari dinas terkait yang diabaikan. Seperti rekomendasi pada Amdal lalu lintas misanya, banyak yang belum dijalankan. “Rekomendasi untuk melengkapi rambu lalu lintas di pintu masuk dan marka jalan tempat parkir belum dilaksanakan. Petugas yang harusnya ada ditempatkan di jalan masuk, nyatanya belum ada. Kondisi ini bisa membahayakan pengunjung karena jalur masuk hotel cukup terjal,” ujarnya.

Kemudian, Paul Simanjuntak memberi waktu tiga bulan kepada pihak Grand Central Premier Hotel untuk melengkapi semua perizinan operasional hotel tersebut. Semua yang direkomendasikan dalam Amdal yang sudah dikeluarkan dinas terkait agar dijalankan.

“Kita beri mereka waktu tiga bulan untuk melengkapi semua perizinannya. Tiga bulan kedepan akan kita kunjungi lagi untuk memastikan kepatuhan mereka menaati peraturan yang ada di kota ini,” tandas Paul Simanjuntak.

Dalam kesempatan itu, David Aritonang, perwakilan manejemen Grand Central Premier Hotel Medan, mengaku bahwa pihaknya tengah berupaya melengkapi semuan perizinan operasional hotel tersebut. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru