26 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Dua Papan Reklame Multigrafindo Dirusak OTK

MEDAN- Diduga bermotif persaingan bisnis, dua billboard milik PT Multigrafindo Mandiri dirusak orang tak kenal (OTK) di Jalan Palang Merah dan Jalan Brigjend Zein Hamid Simpang Titikuning.

Menanggapi hal tersebut, Dirut PT Multigrafindo Mandiri, Drs Rico Sihombing didampingi pengacara Mursalin Nasution ketika membuat laporan perkara (LP) di Poltabes Medan mengatakan, perusakan tidak diketahui kapan terjadi. Tapi, Jumat (8/4) pagi sekira pukul 08.00 WIB seorang staf PT Multigrafindo Wagiren dan Hardiman memberitahukan, papan reklame di Simpang Tritura berukuran 5×10 meter dan di Jalan Palang Merah di Simpang Jalan Pegadaian ukuran 6×12 meter gambar materi iklan dirobek OTK hingga tidak dapat digunakan secara utuh dan pihaknya harus mengganti kerugian yang diperkirakan mencapai Rp150 juta.

“Ketika diberitahu, saya langsung menyuruh mereka mengecek papan reklame tersebut. Ternyata bukan saja di depan kantor yang rusak, tapi papan reklame di Jalan Palang Merah juga robek sepertinya ada kesengajaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak senang dengan perusahaan kami serta adanya persaingan bisnis yang tidak sehat,” ucapnya.

Dia sangat menyayangkan peristiwa ini, karena sangat merugikan perusahaannya. Hal tersebut juga sangat tidak etis dalam sebuah persaingan bisnis atau dunia usaha. “Saya meminta kepolisian dapat mencari pelakunya dan menindaknya secara hukum karena perusakan ini bukan saja merugikan saya tapi menunjukkan citra Kota Medan yang tidak kondusif,” sebutnya.

Kuasa hukum perusahaan tersebut, Mursalin Nasution SH meminta Polresta Medan menindaklanjut kasus ini. Pasalnya ada dugaan perusakkan ini sengaja dilakukan kelompok tertentu akibat persaingan bisni yang tidak wajar. “Kasus ini masuk ke dalam ranah hukum pidana karena melanggar KUHP pasal 406 jo 170 tentang pengerusakan,”tegasnya.(ril)

MEDAN- Diduga bermotif persaingan bisnis, dua billboard milik PT Multigrafindo Mandiri dirusak orang tak kenal (OTK) di Jalan Palang Merah dan Jalan Brigjend Zein Hamid Simpang Titikuning.

Menanggapi hal tersebut, Dirut PT Multigrafindo Mandiri, Drs Rico Sihombing didampingi pengacara Mursalin Nasution ketika membuat laporan perkara (LP) di Poltabes Medan mengatakan, perusakan tidak diketahui kapan terjadi. Tapi, Jumat (8/4) pagi sekira pukul 08.00 WIB seorang staf PT Multigrafindo Wagiren dan Hardiman memberitahukan, papan reklame di Simpang Tritura berukuran 5×10 meter dan di Jalan Palang Merah di Simpang Jalan Pegadaian ukuran 6×12 meter gambar materi iklan dirobek OTK hingga tidak dapat digunakan secara utuh dan pihaknya harus mengganti kerugian yang diperkirakan mencapai Rp150 juta.

“Ketika diberitahu, saya langsung menyuruh mereka mengecek papan reklame tersebut. Ternyata bukan saja di depan kantor yang rusak, tapi papan reklame di Jalan Palang Merah juga robek sepertinya ada kesengajaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak senang dengan perusahaan kami serta adanya persaingan bisnis yang tidak sehat,” ucapnya.

Dia sangat menyayangkan peristiwa ini, karena sangat merugikan perusahaannya. Hal tersebut juga sangat tidak etis dalam sebuah persaingan bisnis atau dunia usaha. “Saya meminta kepolisian dapat mencari pelakunya dan menindaknya secara hukum karena perusakan ini bukan saja merugikan saya tapi menunjukkan citra Kota Medan yang tidak kondusif,” sebutnya.

Kuasa hukum perusahaan tersebut, Mursalin Nasution SH meminta Polresta Medan menindaklanjut kasus ini. Pasalnya ada dugaan perusakkan ini sengaja dilakukan kelompok tertentu akibat persaingan bisni yang tidak wajar. “Kasus ini masuk ke dalam ranah hukum pidana karena melanggar KUHP pasal 406 jo 170 tentang pengerusakan,”tegasnya.(ril)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/