25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kapal Indonesia Bidik 4 Heli Malaysia

Indonesia-Malaysia Memanas Lagi

BELAWAN- Ketegangan di perbatasan perairan Indonesia-Malaysia terulang kembali. Pemicunya, penangkapan dua kapal nelayan Malaysia yang menangkap ikan di perairan Indonesia, Kamis (7/4) lalu. Penangkapan dua kapal nelayan Malaysia itu terjadi pada 25 mil laut dari perbatasan Malaysia-Indonesia dan 45 mil laut barat daya Penang.
Drama menegangkan terjadi antara aparat penjaga laut Indonesia dan Malaysia setelah kapal nelayan yang diduga mencuri ikan di perairan Indonesia digiring petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke perairan Belawan.

Tak lama kemudian, empat helikopter Angkatan Laut Kerajaan Malaysia dan Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) menggunakan pengeras suara. Mereka  mengintruksikan otoritas Indonesia untuk  melepaskan perahu-perahu itu karena mereka masih berada di perairan Malaysia, namun perintah itu diabaikan

Dalam berita yang dilansir The Star edisi Minggu (10/4), petugas Indonesia mengarahkan senjata ke arah helicopter Malaysia. Petugas negara jiran itu mengklaim ‘menahan diri’ alhasil hal yang tidak diinginkan bisa dihindari.
“Aparat Indonesia dari atas perahu mengarahkan senjatanya ke heli-heli ketika mereka (heli-heli, red) berusaha mencegah mereka (aparat Indonesia) melewati perbatasan,” tulis Kementerian Pertahanan (Kemhan) Malaysia dalam statemennya.

Otoritas Malaysia tidak melakukan tindakan lebih lanjut terhadap perahu aparat Indonesia untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Perahu nelayan Malaysia itu dibawa melintasi perbatasan sekitar pukul 15.50.
Menteri Perikanan dan Kelautan Fadel Muhammad mengatakan, “Petugas DKP telah menjalankan tugasnya menegakkan kedaulatan negara. Nelayan Malaysia itu ditangkap karena memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal walaupun telah diberikan peringatan oleh Petugas KKP. “Karena melanggar perbatasan tentu saja harus diamankan,” singkat dia.

Fadel membantah aparatnya tak mengarahkan senjata ke helikopter Malaysia. Dia mengatakan helikopter itu justru mengejar petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat menangkap kapal nelayan Malaysia yang memasuki perairan Indonesia. “Kita justru dikejar oleh mereka. Kita punya laporan dari Dirjen Pengawasan,” kata Fadel.

Sebelumnya, dua kapal berbendera Malaysia  KF 5325 GT. 75,80 yang dinahkodai Mr KLA dan KF 5195 GT. 63,80 yang dinakhodai Mr NHOI ditangkap kapal pengawas HIU 001 bersama 45 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand.

Penangkapan dua kapal yang diduga melakukan illegal fsihing di perairan Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonaomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.

Kepala Stasiun Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mukhtar penangkapan dua kapal illegal fishing Malaysia itu karena menangkap ikan di perairan Indonesia 7 April 2011, tanpa dilengkapi surat izin atau dokumen resmi seperti surat Izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) dari pemerintah RI.

Serta, penggunaan alat tangkap yang digunakan trawl melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. “Karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi izin menangkap ikan di perairan Indonesia makanya kita amankan,” kata Mukhtar.

Sementara itu, aparat Malaysia dikabarkan melakukan aksi balas dendam terhadap nelayan Indonesia di George Town, Penang. Kantro berita Malaysia, Bernama melaporkan bahwa aparat APMM telah menahan 4 nelayan Indonesia di dekat Pulau Kendi, Sabtu pagi. Keempatnya berusia antara 16 dan 19 tahun, ditangkap sekitar pukul 3 dinihari.

“Pengecekan menunjukkan perahu itu berasal dari Belawan dan tidak ada satu pun dari mereka memiliki dokumen perjalanan yang valid,” ujar Komandan Penegakan Maritim Penang, Robert Teh Geok Chuan.
Dia menuturkan, keempatnya ditahan berdasar UU Perikanan karena memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan secara ilegal. Mereka juga dijerat dengan UU Imigrasi karena tidak memiliki identitas valid dan surat perjalanan.(ril/zul/smg/jpnn)

Indonesia-Malaysia Memanas Lagi

BELAWAN- Ketegangan di perbatasan perairan Indonesia-Malaysia terulang kembali. Pemicunya, penangkapan dua kapal nelayan Malaysia yang menangkap ikan di perairan Indonesia, Kamis (7/4) lalu. Penangkapan dua kapal nelayan Malaysia itu terjadi pada 25 mil laut dari perbatasan Malaysia-Indonesia dan 45 mil laut barat daya Penang.
Drama menegangkan terjadi antara aparat penjaga laut Indonesia dan Malaysia setelah kapal nelayan yang diduga mencuri ikan di perairan Indonesia digiring petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke perairan Belawan.

Tak lama kemudian, empat helikopter Angkatan Laut Kerajaan Malaysia dan Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) menggunakan pengeras suara. Mereka  mengintruksikan otoritas Indonesia untuk  melepaskan perahu-perahu itu karena mereka masih berada di perairan Malaysia, namun perintah itu diabaikan

Dalam berita yang dilansir The Star edisi Minggu (10/4), petugas Indonesia mengarahkan senjata ke arah helicopter Malaysia. Petugas negara jiran itu mengklaim ‘menahan diri’ alhasil hal yang tidak diinginkan bisa dihindari.
“Aparat Indonesia dari atas perahu mengarahkan senjatanya ke heli-heli ketika mereka (heli-heli, red) berusaha mencegah mereka (aparat Indonesia) melewati perbatasan,” tulis Kementerian Pertahanan (Kemhan) Malaysia dalam statemennya.

Otoritas Malaysia tidak melakukan tindakan lebih lanjut terhadap perahu aparat Indonesia untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Perahu nelayan Malaysia itu dibawa melintasi perbatasan sekitar pukul 15.50.
Menteri Perikanan dan Kelautan Fadel Muhammad mengatakan, “Petugas DKP telah menjalankan tugasnya menegakkan kedaulatan negara. Nelayan Malaysia itu ditangkap karena memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal walaupun telah diberikan peringatan oleh Petugas KKP. “Karena melanggar perbatasan tentu saja harus diamankan,” singkat dia.

Fadel membantah aparatnya tak mengarahkan senjata ke helikopter Malaysia. Dia mengatakan helikopter itu justru mengejar petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat menangkap kapal nelayan Malaysia yang memasuki perairan Indonesia. “Kita justru dikejar oleh mereka. Kita punya laporan dari Dirjen Pengawasan,” kata Fadel.

Sebelumnya, dua kapal berbendera Malaysia  KF 5325 GT. 75,80 yang dinahkodai Mr KLA dan KF 5195 GT. 63,80 yang dinakhodai Mr NHOI ditangkap kapal pengawas HIU 001 bersama 45 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand.

Penangkapan dua kapal yang diduga melakukan illegal fsihing di perairan Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonaomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.

Kepala Stasiun Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mukhtar penangkapan dua kapal illegal fishing Malaysia itu karena menangkap ikan di perairan Indonesia 7 April 2011, tanpa dilengkapi surat izin atau dokumen resmi seperti surat Izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) dari pemerintah RI.

Serta, penggunaan alat tangkap yang digunakan trawl melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. “Karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi izin menangkap ikan di perairan Indonesia makanya kita amankan,” kata Mukhtar.

Sementara itu, aparat Malaysia dikabarkan melakukan aksi balas dendam terhadap nelayan Indonesia di George Town, Penang. Kantro berita Malaysia, Bernama melaporkan bahwa aparat APMM telah menahan 4 nelayan Indonesia di dekat Pulau Kendi, Sabtu pagi. Keempatnya berusia antara 16 dan 19 tahun, ditangkap sekitar pukul 3 dinihari.

“Pengecekan menunjukkan perahu itu berasal dari Belawan dan tidak ada satu pun dari mereka memiliki dokumen perjalanan yang valid,” ujar Komandan Penegakan Maritim Penang, Robert Teh Geok Chuan.
Dia menuturkan, keempatnya ditahan berdasar UU Perikanan karena memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan secara ilegal. Mereka juga dijerat dengan UU Imigrasi karena tidak memiliki identitas valid dan surat perjalanan.(ril/zul/smg/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/