25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Ayan Kambuh, Taufik Nyaris Tewas di Sel Tahanan

Agusman/sumut pos
DIBOYONG: Taufik R Gani saat diboyong ke mobil ambulance menuju RS Pirngadi, Rabu (10/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak heboh, Rabu (10/4) sore. Pasalnya, Taufik R Gani (23) terdakwa atas kasus pencurian mendadak penyakit ayannya kambuh di ruang tahanan sementara. Alhasil, warga asal kota Manado, Sulawesi Utara ini, nyaris tewas hingga harus dilarikan ke RS Pirngadi Medan.

Menurut penuturan pengawal tahanan, kejadian terjadi sebelum terdakwa menjalani persidangan. Mengetahui ada tahanan yang pingsan, petugas langsung memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Taufik dan membawanya ke rumah sakit.”Untung saja cepat dibawa dia (Taufik) bang. Kalau tidak gawat juga tadi itu penyakitnya kambuh,” bilang seorang petugas pengawal tahanan.

Pantauan di sel sementara PN Medan, Taufik langsung ditandu petugas menuju mobil ambulance yang sudah menunggu di luar.

Wajah tahanan pelaku 363 KUHPidana itu tampak pucat. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya. Matanya melotot seakan menahan sakit yang dialaminya.

Sementara atas kejadian itu, keluarga tahanan lainnya yang sedang berkunjung merasa was-was. Mereka khawatir itu adalah keluarganya.”Ihh, ku pikir tadi tahanan itu keluargaku. Rupanya tidak. Syukurlah,” ucap seorang wanita.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang yang dihubungi terkait hal itu, membenarkan kalau ada tahanan yang sakit.”Iya bang. Sudah kita bawa ke rumah sakit Pirngadi Medan. Tadi sakit ayannya kambuh. Lebih lengkapnya coba tanyakan sama jaksanya bang Kasrun Pohan,” tandasnya.

Diketahui, Taufik merupakan tersangka kasus pencurian di Jalan Ahmad Yani No 80, Kel Kesawan, Kecamatan Medan Barat tepatnya di Toko Iplug Indonesia pada 19 Januari 2019 lalu.

Dalam aksinya, Taufik sukses menggondol 27 unit HP Iphone merk Apple dan 5 unit laptop merk Apple dan uang tunai sebesar Rp7.800.000. Akibat perbuatannya pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp537.214.799. Perbuatan Taufik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (man/ila)

Agusman/sumut pos
DIBOYONG: Taufik R Gani saat diboyong ke mobil ambulance menuju RS Pirngadi, Rabu (10/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak heboh, Rabu (10/4) sore. Pasalnya, Taufik R Gani (23) terdakwa atas kasus pencurian mendadak penyakit ayannya kambuh di ruang tahanan sementara. Alhasil, warga asal kota Manado, Sulawesi Utara ini, nyaris tewas hingga harus dilarikan ke RS Pirngadi Medan.

Menurut penuturan pengawal tahanan, kejadian terjadi sebelum terdakwa menjalani persidangan. Mengetahui ada tahanan yang pingsan, petugas langsung memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Taufik dan membawanya ke rumah sakit.”Untung saja cepat dibawa dia (Taufik) bang. Kalau tidak gawat juga tadi itu penyakitnya kambuh,” bilang seorang petugas pengawal tahanan.

Pantauan di sel sementara PN Medan, Taufik langsung ditandu petugas menuju mobil ambulance yang sudah menunggu di luar.

Wajah tahanan pelaku 363 KUHPidana itu tampak pucat. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya. Matanya melotot seakan menahan sakit yang dialaminya.

Sementara atas kejadian itu, keluarga tahanan lainnya yang sedang berkunjung merasa was-was. Mereka khawatir itu adalah keluarganya.”Ihh, ku pikir tadi tahanan itu keluargaku. Rupanya tidak. Syukurlah,” ucap seorang wanita.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang yang dihubungi terkait hal itu, membenarkan kalau ada tahanan yang sakit.”Iya bang. Sudah kita bawa ke rumah sakit Pirngadi Medan. Tadi sakit ayannya kambuh. Lebih lengkapnya coba tanyakan sama jaksanya bang Kasrun Pohan,” tandasnya.

Diketahui, Taufik merupakan tersangka kasus pencurian di Jalan Ahmad Yani No 80, Kel Kesawan, Kecamatan Medan Barat tepatnya di Toko Iplug Indonesia pada 19 Januari 2019 lalu.

Dalam aksinya, Taufik sukses menggondol 27 unit HP Iphone merk Apple dan 5 unit laptop merk Apple dan uang tunai sebesar Rp7.800.000. Akibat perbuatannya pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp537.214.799. Perbuatan Taufik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/