26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pedagang Keluhkan PKL Kampunglalang Belum Ditertibkan

markus/sumut pos
BERJUALAN DI LUAR: Pedagang kelapa parut berjualan di luar Pasar Kampunglalang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang Pasar Kampunglalang yang menempati kios dan lapak, mengeluhkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar bangunan pasar tersebut Pasalnya, para PKL masih ada yang berjualan meski telah ditertibkan sebelumnya oleh petugas PD Pasar dibantu Satpol PP.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kampunglalang, Erwina Pinem mengatakan, PKL yang berjualan di depan pasar sudah tidak ada lagi. Tapi, yang di samping masih ada.”Memang yang di depan bangunan pasar sudah dibersihkan semua, tapi yang di sampingnya belum. Ada beberapa pedagang yang berjualan dan membuka lapak sendiri,” ujarnya, Rabu (10/4).

Dikatakan Erwina, tak hanya PKL, ada juga pedagang yang seharusnya berjualan di dalam, malah membuka lapak di samping pasar. Salah satu pedagang tersebut adalah penjual kelapa parut, Daram Sembiring. Pedagang ini mendirikan tenda dan menempatkan barang jualannya di sana.

“Kami minta kepada PD Pasar pedagang itu dan PKL lainnya ditertibkan. Padahal, pedagang kelapa parut tersebut sudah ada lapaknya di dalam yang berada di area basement. Tapi, malah berjualan di sana,” keluhnya.

Diutarakan dia, keberadaan pedagang dan PKL yang berjualan di luar bangunan pasar sudah menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sebab, kesepakatan awal menempati lapak masing-masing yang telah diundi. Terkecuali, PKL karena baru berjualan di sana.

“Kalau terus ini dibiarkan, khawatir terjadi gejolak di antara pedagang. Makanya, harus dibersihkan total seluruh pedagang atau PKL yang berjualan di luar bangunan pasar. Mereka harus berjualan di dalam dan jangan sampai timbul kecemburuan hingga berujung konflik antara pedagang,” tegasnya.

Sementara, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, pedagang yang berjualan di luar pasar mayoritas PKL. Mereka tidak memiliki tempat di dalam sehingga berjualan di luar. “Kami akan tertibkan semua sampai bersih, baik yang di samping dan jarak beberapa meter dari luar pasar. Sedangkan yang di depan sudah dibersihkan semua,” ujarnya.

Kata Rusdi, para PKL tersebut pedagang pendatang ini nantinya akan didata. “Kita carikan solusinya bagaimana agar mereka bisa berjualan, tetapi tidak menimbulkan kecemburuan pedagang di dalam pasar,” ucapnya.

Rusdi meminta, apabila ada pedagang yang memiliki kios atau lapak di dalam tetapi masih berjualan di luar agar segera menempatinya. Jika tidak, maka kios atau lapak mereka dicabut haknya dan diberikan kepada pedagang baru yang ingin berjualan,” pungkasnya. (ris/ila)

markus/sumut pos
BERJUALAN DI LUAR: Pedagang kelapa parut berjualan di luar Pasar Kampunglalang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang Pasar Kampunglalang yang menempati kios dan lapak, mengeluhkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar bangunan pasar tersebut Pasalnya, para PKL masih ada yang berjualan meski telah ditertibkan sebelumnya oleh petugas PD Pasar dibantu Satpol PP.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kampunglalang, Erwina Pinem mengatakan, PKL yang berjualan di depan pasar sudah tidak ada lagi. Tapi, yang di samping masih ada.”Memang yang di depan bangunan pasar sudah dibersihkan semua, tapi yang di sampingnya belum. Ada beberapa pedagang yang berjualan dan membuka lapak sendiri,” ujarnya, Rabu (10/4).

Dikatakan Erwina, tak hanya PKL, ada juga pedagang yang seharusnya berjualan di dalam, malah membuka lapak di samping pasar. Salah satu pedagang tersebut adalah penjual kelapa parut, Daram Sembiring. Pedagang ini mendirikan tenda dan menempatkan barang jualannya di sana.

“Kami minta kepada PD Pasar pedagang itu dan PKL lainnya ditertibkan. Padahal, pedagang kelapa parut tersebut sudah ada lapaknya di dalam yang berada di area basement. Tapi, malah berjualan di sana,” keluhnya.

Diutarakan dia, keberadaan pedagang dan PKL yang berjualan di luar bangunan pasar sudah menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sebab, kesepakatan awal menempati lapak masing-masing yang telah diundi. Terkecuali, PKL karena baru berjualan di sana.

“Kalau terus ini dibiarkan, khawatir terjadi gejolak di antara pedagang. Makanya, harus dibersihkan total seluruh pedagang atau PKL yang berjualan di luar bangunan pasar. Mereka harus berjualan di dalam dan jangan sampai timbul kecemburuan hingga berujung konflik antara pedagang,” tegasnya.

Sementara, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, pedagang yang berjualan di luar pasar mayoritas PKL. Mereka tidak memiliki tempat di dalam sehingga berjualan di luar. “Kami akan tertibkan semua sampai bersih, baik yang di samping dan jarak beberapa meter dari luar pasar. Sedangkan yang di depan sudah dibersihkan semua,” ujarnya.

Kata Rusdi, para PKL tersebut pedagang pendatang ini nantinya akan didata. “Kita carikan solusinya bagaimana agar mereka bisa berjualan, tetapi tidak menimbulkan kecemburuan pedagang di dalam pasar,” ucapnya.

Rusdi meminta, apabila ada pedagang yang memiliki kios atau lapak di dalam tetapi masih berjualan di luar agar segera menempatinya. Jika tidak, maka kios atau lapak mereka dicabut haknya dan diberikan kepada pedagang baru yang ingin berjualan,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/