30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dugaan Rasisme di Twitter, Pimpinan USU Belum Beri Sanksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pimpinan Universitas Sumatera Utara (USU) masih mendalami dugaan rasisme terhadap warga Papua yang dilakukan guru besar USU, Prof Yusuf Loenard Henuk di akun twitternya. Sehingga belum ada sanksi diputuskan atau dijatuhkan kepada Prof. Yusuf.

Prof Yusuf Loenard Henuk.

“Sedang diproses hingga saat ini,” ungkap Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Promosi USU, Elvi Sumanti, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (17/2).

Bila ada dugaan pelanggaran kode etik tersebut, sudah sanksi akan diberikan USU kepada Prof Yusuf.”Ya, untuk kasus pak Henuk didalami sesuai peraturan kode etik yang berlaku,” tutur Elvi.

Elvi mengatakan, pihak USU menyerahkan proses hukum kepada Polda Sumut, yang juga melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terhadap guru besar Fakultas Pertanian USU itu.

“Dan untuk proses hukum antara Pak Henuk dan pelapor terus berjalan. Ya kan ada yang melaporkan Pak Henuk. Kalau ada yang melapor kami serahkan kasusnya ke aparat hukum saja,” tutur Elvi.

Penulusuran dugaan kode etik ini, menyikapi tuntutan Ikatan Mahasiswa Papua yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Biro Rektor USU di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 2 Febuari 2021.

Ada 4 tuntutan disampaikan Ikatan Mahasiswa Papua melawan rasisme, yakni pertama copot jabatan Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai guru besar USU. Kedua, mereka meminta pihak kepolisian untuk menangkap Prof Henuk dan diproses sesuai dengan hukum.

“Ketiga hentikan rasisme terhadap orang Papua. Keempat, bila tidak direalisasi kami turun lagi, dengan jumlah besar. Kami mahasiswa Papua menuntut melawan rasisme. Karena, rasisme musuh bersama. Rasisme tidak boleh dipelihara di USU maupun di Indonesia,” kata Kordinator Aksi, Yance Emany saat gelar unjuk rasa tersebut.

Dalam cuitannya di Twitter, Yance mengatakan Prof Henuk menyampaikan rasisme dengan menyebut semua orang Papua bodoh disertai dengan gambar monyet. “Di twitter dibilang (Prof Henuk) orang-orang Papua bodoh dan monyet,” kata Yance kepada wartawan di Kampus USU.

Yance mengatakan, pihaknya menuntut keras hentikan rasisme terhadap orang Papua dan jangan lagi ada rasisme.”Kami mahasiswa untuk segera dituntaskan pelaku-pelaku rasisme untuk diproses hukum,” tegas Yance.

Prof Yusuf belakangan waktu ini, ia menjadi sorotan publik dengan cuitannya yang dinilai kontroversi di akun twitternya. Sebelumnya, ia menyerang Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dengan menyebut ‘Bapak Mangkrak Indonesia’ dan menyerang putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono menyebut AHY bodoh sekali di twiter.

Prof Yusuf pun dilaporkan kader Demokrat Kota Medan, ke Mako Polda Sumut, Rabu 13 Januari 2021. Dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor : STTLP/75/I/2021/SUMUT/SPKT ‘I’.

Tidak sampai di situ saja, Prof. Yusuf kembali menyerang yang dinilai rasisme terhadap aktivis HAM, Natalius Pigai. Dengan menyandingkan Pigai dengan foto monyet. Lagi-lagi, Guru besar itu dilaporkan oleh KNPI Kabupaten Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang, Jumat 29 Januari 2021.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pimpinan Universitas Sumatera Utara (USU) masih mendalami dugaan rasisme terhadap warga Papua yang dilakukan guru besar USU, Prof Yusuf Loenard Henuk di akun twitternya. Sehingga belum ada sanksi diputuskan atau dijatuhkan kepada Prof. Yusuf.

Prof Yusuf Loenard Henuk.

“Sedang diproses hingga saat ini,” ungkap Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Promosi USU, Elvi Sumanti, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (17/2).

Bila ada dugaan pelanggaran kode etik tersebut, sudah sanksi akan diberikan USU kepada Prof Yusuf.”Ya, untuk kasus pak Henuk didalami sesuai peraturan kode etik yang berlaku,” tutur Elvi.

Elvi mengatakan, pihak USU menyerahkan proses hukum kepada Polda Sumut, yang juga melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terhadap guru besar Fakultas Pertanian USU itu.

“Dan untuk proses hukum antara Pak Henuk dan pelapor terus berjalan. Ya kan ada yang melaporkan Pak Henuk. Kalau ada yang melapor kami serahkan kasusnya ke aparat hukum saja,” tutur Elvi.

Penulusuran dugaan kode etik ini, menyikapi tuntutan Ikatan Mahasiswa Papua yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Biro Rektor USU di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 2 Febuari 2021.

Ada 4 tuntutan disampaikan Ikatan Mahasiswa Papua melawan rasisme, yakni pertama copot jabatan Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai guru besar USU. Kedua, mereka meminta pihak kepolisian untuk menangkap Prof Henuk dan diproses sesuai dengan hukum.

“Ketiga hentikan rasisme terhadap orang Papua. Keempat, bila tidak direalisasi kami turun lagi, dengan jumlah besar. Kami mahasiswa Papua menuntut melawan rasisme. Karena, rasisme musuh bersama. Rasisme tidak boleh dipelihara di USU maupun di Indonesia,” kata Kordinator Aksi, Yance Emany saat gelar unjuk rasa tersebut.

Dalam cuitannya di Twitter, Yance mengatakan Prof Henuk menyampaikan rasisme dengan menyebut semua orang Papua bodoh disertai dengan gambar monyet. “Di twitter dibilang (Prof Henuk) orang-orang Papua bodoh dan monyet,” kata Yance kepada wartawan di Kampus USU.

Yance mengatakan, pihaknya menuntut keras hentikan rasisme terhadap orang Papua dan jangan lagi ada rasisme.”Kami mahasiswa untuk segera dituntaskan pelaku-pelaku rasisme untuk diproses hukum,” tegas Yance.

Prof Yusuf belakangan waktu ini, ia menjadi sorotan publik dengan cuitannya yang dinilai kontroversi di akun twitternya. Sebelumnya, ia menyerang Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dengan menyebut ‘Bapak Mangkrak Indonesia’ dan menyerang putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono menyebut AHY bodoh sekali di twiter.

Prof Yusuf pun dilaporkan kader Demokrat Kota Medan, ke Mako Polda Sumut, Rabu 13 Januari 2021. Dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor : STTLP/75/I/2021/SUMUT/SPKT ‘I’.

Tidak sampai di situ saja, Prof. Yusuf kembali menyerang yang dinilai rasisme terhadap aktivis HAM, Natalius Pigai. Dengan menyandingkan Pigai dengan foto monyet. Lagi-lagi, Guru besar itu dilaporkan oleh KNPI Kabupaten Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang, Jumat 29 Januari 2021.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/