31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Biaya Haji Sumut Rp45,2 Juta, CJH Diimbau Segera Melunasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler tahun 2023 berdasarkan embarkasi. Dimana biaya untuk Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652, yang waktu pelunasan telah ditetapkan mulai 11 April sampai dengan 5 Mei 2023.

Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) H Ahmad Qosbi, mengimbau kepada calon jamaah haji (CJH) Sumut untuk segera melakukan pelunasan.

“Besaran yang dibayar sesuai zona. Zona I Aceh, jadi kita Sumatera Utara masuk zona 2 jamaah haji reguler dibebankan Rp45.201.652,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (11/4).

Kemudian kata Qosbi, untuk biaya (Bipih) petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU berdasarkan pembagian zona, Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589.

“Jadi seharusnya yang dibebankan kepada PHD dan pembimbing KBIHU sebesar Rp85.439.589. Tapi karna masih ada nilai manfaat dari badan pengelolaan keuangan haji, maka jamaah itu membayar sesuai yang disebutkan tadi,” katanya.

Qosbi berharap, setelah ditetapkan ongkos haji sebesar Rp45 juta lebih tersebut, kepada CJH Sumut diminta segera melunasi sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Dia menambahkan, untuk tahun ini diberikan kepada jamaah lanjut usia (lansia), yang kuota nasionalnya itu sebanyak 67 ribuan. Dimana dari jumlah tersebut, Sumut mendapatkan kuota 416 jamaah lansia.

“Yang usia jamaah lansianya 65 tahun keatas,” tukasnya.

Diketahui, kuota haji Sumut sebesar 8.168 calon jamaah, akan memberangkatkan 21 kloter penuh plus satu kloter bergabung dengan Aceh pada musim haji tahun 2023. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler tahun 2023 berdasarkan embarkasi. Dimana biaya untuk Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652, yang waktu pelunasan telah ditetapkan mulai 11 April sampai dengan 5 Mei 2023.

Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) H Ahmad Qosbi, mengimbau kepada calon jamaah haji (CJH) Sumut untuk segera melakukan pelunasan.

“Besaran yang dibayar sesuai zona. Zona I Aceh, jadi kita Sumatera Utara masuk zona 2 jamaah haji reguler dibebankan Rp45.201.652,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (11/4).

Kemudian kata Qosbi, untuk biaya (Bipih) petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU berdasarkan pembagian zona, Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589.

“Jadi seharusnya yang dibebankan kepada PHD dan pembimbing KBIHU sebesar Rp85.439.589. Tapi karna masih ada nilai manfaat dari badan pengelolaan keuangan haji, maka jamaah itu membayar sesuai yang disebutkan tadi,” katanya.

Qosbi berharap, setelah ditetapkan ongkos haji sebesar Rp45 juta lebih tersebut, kepada CJH Sumut diminta segera melunasi sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Dia menambahkan, untuk tahun ini diberikan kepada jamaah lanjut usia (lansia), yang kuota nasionalnya itu sebanyak 67 ribuan. Dimana dari jumlah tersebut, Sumut mendapatkan kuota 416 jamaah lansia.

“Yang usia jamaah lansianya 65 tahun keatas,” tukasnya.

Diketahui, kuota haji Sumut sebesar 8.168 calon jamaah, akan memberangkatkan 21 kloter penuh plus satu kloter bergabung dengan Aceh pada musim haji tahun 2023. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/