Kebijakan Work From Home (WFH) di sektor swasta yang akan diterapkan di Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara (Disnaker Sumut) menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi yang dapat dijadikan acuan.
Kepala Disnaker Sumut Yuliani Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum mengambil langkah lebih jauh. Sebab, informasi yang beredar di media belum dapat dijadikan dasar kebijakan.
Menurut Yuliani, penerapan WFH di sektor swasta bukanlah keputusan yang bisa diambil secara sepihak oleh pemerintah daerah. Kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Yuliani mengingatkan bahwa dunia usaha melibatkan banyak kepentingan, mulai dari perusahaan hingga tenaga kerja, sehingga setiap kebijakan harus dipertimbangkan secara matang. “Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, kita tidak bisa serta-merta menetapkan kebijakan. Ini menyangkut stabilitas dunia usaha dan perlindungan pekerja,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, Disnaker Sumut juga menaruh perhatian pada dampak penerapan WFH terhadap produktivitas perusahaan. Tidak semua sektor dinilai cocok menerapkan sistem kerja jarak jauh. Perbedaan karakteristik usaha menjadi faktor penting yang harus dikaji sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
Yuliani juga mengingatkan potensi reaksi dari pelaku usaha apabila kebijakan dipaksakan tanpa koordinasi yang baik. Ia menilai, langkah yang terburu-buru justru dapat memicu penolakan hingga aksi protes dari perusahaan yang merasa dirugikan.
Karena itu, Disnaker Sumut memilih bersikap hati-hati dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat sebagai pedoman. “Kami akan mengikuti ketentuan yang ada jika sudah ada arahan resmi,” tegasnya. (san/ila)
Kebijakan Work From Home (WFH) di sektor swasta yang akan diterapkan di Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara (Disnaker Sumut) menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi yang dapat dijadikan acuan.
Kepala Disnaker Sumut Yuliani Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum mengambil langkah lebih jauh. Sebab, informasi yang beredar di media belum dapat dijadikan dasar kebijakan.
Menurut Yuliani, penerapan WFH di sektor swasta bukanlah keputusan yang bisa diambil secara sepihak oleh pemerintah daerah. Kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Yuliani mengingatkan bahwa dunia usaha melibatkan banyak kepentingan, mulai dari perusahaan hingga tenaga kerja, sehingga setiap kebijakan harus dipertimbangkan secara matang. “Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, kita tidak bisa serta-merta menetapkan kebijakan. Ini menyangkut stabilitas dunia usaha dan perlindungan pekerja,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, Disnaker Sumut juga menaruh perhatian pada dampak penerapan WFH terhadap produktivitas perusahaan. Tidak semua sektor dinilai cocok menerapkan sistem kerja jarak jauh. Perbedaan karakteristik usaha menjadi faktor penting yang harus dikaji sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
Yuliani juga mengingatkan potensi reaksi dari pelaku usaha apabila kebijakan dipaksakan tanpa koordinasi yang baik. Ia menilai, langkah yang terburu-buru justru dapat memicu penolakan hingga aksi protes dari perusahaan yang merasa dirugikan.
Karena itu, Disnaker Sumut memilih bersikap hati-hati dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat sebagai pedoman. “Kami akan mengikuti ketentuan yang ada jika sudah ada arahan resmi,” tegasnya. (san/ila)