Sebanyak 2.637 orang ASN di lingkungan Pemko Medan mengikuti kebijakan Work From Home (WFH) mulai Jumat (10/4/2026), terdiri dari 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan Work From Home (WFH) di sektor swasta yang akan diterapkan di Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara (Disnaker Sumut) menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi yang dapat dijadikan acuan.
Kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang didorong pemerintah pusat belum diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi. Keterbatasan jumlah personel menjadi alasan utama belum dijalankannya sistem kerja tersebut.
Pemerintah Kota Kota Medan bersiap memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan Work From Home (WFH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem kerja jarak jauh benar-benar berjalan efektif dan tidak disalahgunakan.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menerapkan kebijakan kerja Work From Home (WFH) pada Jumat pekan ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi, khususnya dalam penghematan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan tersebut mengatur skema kerja 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO.
Rencana pemerintah pusat menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu mulai menuai respons dari berbagai sektor, termasuk layanan kesehatan. Sejumlah rumah sakit pemerintah di Kota Medan menyatakan masih menunggu arahan resmi sebelum mengambil langkah.