25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Amri Tambunan Dituding Korupsi Rp93,2 Miliar

Dana Alokasi Khusus Pendidikan 2007-2010

MEDAN-Bupati Deli Serdang Amri Tambunan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK-Dik) Kabupaten Deliserdang Tahun 2007-2010 senilai Rp93, 2 miliar. Dugaan korupsi ini dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan Bangsa (LSM-P2B) Jakarta, Selasa (10/5). Laporan secara resmi disampaikan Ketua Umum LSM-P2B Jakarta, Saidin Yusuf YP SH dan diterima staf bagian tata usaha Kejatisu.

Dalam berkas laporan tersebut, LSM-P2B menyertakan bukti-bukti  pendukung bentuk penyimpangan pengelolaan dana DAK-DIK itu. ”Semua hasil temuan kita lampirkan. Tidak ada yang ketinggalan, sebab ini akan membantu penyidik mengungkap kasus tersebut,” ucap Yusuf pada wartawan  di Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/5).

Dikatakan Yusuf, mereka telah melakukan investigasi sejak 2007 hingga 2010. Hasilnya, pelaksanaan DAK-Dik di Kabupaten Deliserdang diduga sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), hingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp93,2 miliar.  ”Prinsip pengelolaan DAK-DIK adalah swakelola. Artinya uang yang dikucurkan dikelola sendiri kepala sekolah beserta Komite sekolah,” sambung Yusuf.

Tapi, katanya, dalam praktiknya diduga ada intervensi dan arahan dari pejabat teras Pemkab Deliserdang. “Prinsip swakelola hanya di atas kertas, artinya ada penyimpangan dalam pengelolaan dana DAK tersebut,” tegas Yusuf.
Di samping itu, tambah Yusuf,  proses penawaran tender fisik  dan pengadaan barang terkesan rekayasa untuk memenangkan rekanan yang sudah dijagokan sebelumnya.

Kemudian, penawaran barang dan peningkatan mutu, seperti buku dan alat peraga di atas 96 persen dari pagu anggaran ini tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis. Seharusnya, kata Yusuf, penawaran selalu di bawah 80 persen dari pagu anggaran. “Proses ini terjadi sejak 2007 hingga 2010. Perhitungan total kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan DAK-DIK tersebut mencapai Rp93,2 miliar, jumlah ini kan sangat fantastis,“ tegas Yusuf.
Dalam kasus ini, mereka meminta Kejatisu segera memanggil Bupati Deliserdang dan Kepala Dinas Pendidikan-nya. ”Menurut dugaan kami kedua pejabat ini mengetahui dan bertanggung jawab atas kasus ini,“ katanya.

Pihaknya siap membentuk tim khusus membantu penyidik Kejatisu membuka kasus ini selebar-lebarnya. ”Tim LSM-P2B Pusat siap jadi supervisor,“ tegasnya.

Menurut Yusuf, selain melaporkan kasus ini ke Kejatisu, pihaknya juga membuat pengaduan ke Jaksa Agung, Jaksa Muda Intelijen (JAM Intel) dan Jaksa Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejatisu Edi Irsan Kurniwan Tarigan SH MH berjanji segera meneliti berkas laporan tersebut. Pengusutan akan diawali pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta klarifikasi kepada pihak terkait.

“Jika dalam pulbaket nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan. Namun, kalau hasilnya berkembang dengan bertambahnya alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh, maka kasusnya bisa naik ke penyidikan,” kata Tarigan.

Dalam proses ini, tambah Tarigan, pihaknya butuh waktu karena penanganan korupsi tidak semudah dibayangkan. Namun yang jelas, penyidik akan berusaha secepat mungkin menuntaskannya. ”Kalau bisa cepat, mengapa diperlambat,“ tambah Tarigan.

Secara terpisah, Kadis Infokom Pemkab Deli Serdang Neken Ketaren menegaskan bahwa tudingan pihak LSM tersebut tidak beralasan. “Bila temuan hasil audit BPK-RI tahun 2007-2010 di dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tidak ditindaklanjuti mungkin saja dipanggil jaksa, tetapi hingga kini kan tidak ada (panggilan jaksa),” katanya. Dia menegaskan, setiap temuan dari hasil audit BPK-RI, Pemkab Deli Serdang selalu menindaklanjutinya. (rud/btr)

 

Dana Alokasi Khusus Pendidikan 2007-2010

MEDAN-Bupati Deli Serdang Amri Tambunan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK-Dik) Kabupaten Deliserdang Tahun 2007-2010 senilai Rp93, 2 miliar. Dugaan korupsi ini dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan Bangsa (LSM-P2B) Jakarta, Selasa (10/5). Laporan secara resmi disampaikan Ketua Umum LSM-P2B Jakarta, Saidin Yusuf YP SH dan diterima staf bagian tata usaha Kejatisu.

Dalam berkas laporan tersebut, LSM-P2B menyertakan bukti-bukti  pendukung bentuk penyimpangan pengelolaan dana DAK-DIK itu. ”Semua hasil temuan kita lampirkan. Tidak ada yang ketinggalan, sebab ini akan membantu penyidik mengungkap kasus tersebut,” ucap Yusuf pada wartawan  di Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/5).

Dikatakan Yusuf, mereka telah melakukan investigasi sejak 2007 hingga 2010. Hasilnya, pelaksanaan DAK-Dik di Kabupaten Deliserdang diduga sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), hingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp93,2 miliar.  ”Prinsip pengelolaan DAK-DIK adalah swakelola. Artinya uang yang dikucurkan dikelola sendiri kepala sekolah beserta Komite sekolah,” sambung Yusuf.

Tapi, katanya, dalam praktiknya diduga ada intervensi dan arahan dari pejabat teras Pemkab Deliserdang. “Prinsip swakelola hanya di atas kertas, artinya ada penyimpangan dalam pengelolaan dana DAK tersebut,” tegas Yusuf.
Di samping itu, tambah Yusuf,  proses penawaran tender fisik  dan pengadaan barang terkesan rekayasa untuk memenangkan rekanan yang sudah dijagokan sebelumnya.

Kemudian, penawaran barang dan peningkatan mutu, seperti buku dan alat peraga di atas 96 persen dari pagu anggaran ini tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis. Seharusnya, kata Yusuf, penawaran selalu di bawah 80 persen dari pagu anggaran. “Proses ini terjadi sejak 2007 hingga 2010. Perhitungan total kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan DAK-DIK tersebut mencapai Rp93,2 miliar, jumlah ini kan sangat fantastis,“ tegas Yusuf.
Dalam kasus ini, mereka meminta Kejatisu segera memanggil Bupati Deliserdang dan Kepala Dinas Pendidikan-nya. ”Menurut dugaan kami kedua pejabat ini mengetahui dan bertanggung jawab atas kasus ini,“ katanya.

Pihaknya siap membentuk tim khusus membantu penyidik Kejatisu membuka kasus ini selebar-lebarnya. ”Tim LSM-P2B Pusat siap jadi supervisor,“ tegasnya.

Menurut Yusuf, selain melaporkan kasus ini ke Kejatisu, pihaknya juga membuat pengaduan ke Jaksa Agung, Jaksa Muda Intelijen (JAM Intel) dan Jaksa Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejatisu Edi Irsan Kurniwan Tarigan SH MH berjanji segera meneliti berkas laporan tersebut. Pengusutan akan diawali pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta klarifikasi kepada pihak terkait.

“Jika dalam pulbaket nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan. Namun, kalau hasilnya berkembang dengan bertambahnya alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh, maka kasusnya bisa naik ke penyidikan,” kata Tarigan.

Dalam proses ini, tambah Tarigan, pihaknya butuh waktu karena penanganan korupsi tidak semudah dibayangkan. Namun yang jelas, penyidik akan berusaha secepat mungkin menuntaskannya. ”Kalau bisa cepat, mengapa diperlambat,“ tambah Tarigan.

Secara terpisah, Kadis Infokom Pemkab Deli Serdang Neken Ketaren menegaskan bahwa tudingan pihak LSM tersebut tidak beralasan. “Bila temuan hasil audit BPK-RI tahun 2007-2010 di dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tidak ditindaklanjuti mungkin saja dipanggil jaksa, tetapi hingga kini kan tidak ada (panggilan jaksa),” katanya. Dia menegaskan, setiap temuan dari hasil audit BPK-RI, Pemkab Deli Serdang selalu menindaklanjutinya. (rud/btr)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/