Alasan Demi Tri Dharma Gugat David Tobing
MEDAN-Gugatan Rektor USU Prof Syahril Pasaribu terhadap David Tobing mengenai perkara hasil penelitian IPB masalah merek susu formula yang tercemar enterobacter sakazakii, Rektor USU berdalih gugatan tersebut demi menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menurut Syahril, berkenaan dengan hasil Penelitian IPB tentang susu formula, dijelaskan, langkah hukum yang diambil USU Berpedoman pada UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
“Bersama beberapa perguruan tinggi lainnya seperti IPB, Unair, Unhas, Unand dan ITB, USU merasa berhak dan berkepentingan untuk melakukan perlawanan atas Putusan Mahakamah Agung tersebut,” ujar Rektor melalui Kabag Humas USU Bisru Hafi.
Perlawanan ini juga bermaksud agar para dosen-dosen yang akan melakukan penelitian yang ada di perguruan tinggi lain jangan sampai terganggu di masa yang akan datang. “Karena penelitian yang dilakukan oleh para dosen merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh setiap insan akademik di perguruan tinggi,” jelasnya.
Menurut Bisru, Rektor USU telah menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum untuk didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Dengan melakukan perlawanan atau mengajukan upaya hukum dalam bentuk ‘Derden Verzet’ atau mengadakan perlawanan pihak ke tiga. Hal ini dimaksudkan agar para dosen-dosen yang ada di USU dan perguruan tinggi lainnya yang akan melakukan penelitian jangan sampai terganggu di masa yang akan datang,” jelasnya lagi.
Bisru menambahkan, jangan sampai Putasan MA tersebut dapat melemahkan semangat dan motivasi para peneliti di perguruan tinggi untuk malaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Seperti diberitakan sebuah media online nasional, tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba pihak USU menggugat David Tobing, pihak yang menang dalam perkara hasil penelitian IPB tentang merek susu formula yang tercemar enterobacter sakazakii. Gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus itu meminta pembatalan putusan kasasi MA tersebut. “Ini sangat aneh. Yang mengajukan gugatan ini korslet. Saya digugat oleh Rektor USU lewat kuasa hukumnya” kata David, Senin, (9/5).
Menurut David, pihak USU mengajukan gugatan bantahan pihak ketiga yang meminta hakim PN Jakpus membatalkan putusan MA.
“Saya mendapat informasi itu dan gugatannya sudah terdaftar Rabu lalu. Kalau enggak salah, nomornya 196,” ujarnya.
David menilai, gugatan yang diajukan pihak Rektor USU terhadap dirinya sebagai suatu hal yang aneh dan menimbulkan pertanyaan. Sebab Rektor USU tidak ada kepentingan terkait kasus yang diajukannya.
“Dan sangat aneh, dari sekian ribu rektor atau sekian ratus rektor, kenapa hanya Rektor USU? Dan lagi, kenapa mereka memusuhi saya? Ini kan menjadi pertanyaan,” tutur David.
Alhasil, David menilai hal ini merupakan kejadian yang sangat memalukan. “Di mana warga yang sudah menjalankan proses hukum, sudah menang di MA, malah digugat balik lagi,” ujar David.
Lebih lanjut David mengatakan, gugatan yang ditujukan IPB, BPOM dan Menkes merupakan upaya untuk memperoleh keadilan dan demi masyarakat. “Saya dimusuhi oleh rektor. Kalau rektor tidak mau menjalankan hukum, tanggung sendiri akibatnya. Janganlah cari teman ke yang lain-lain. Masa cari teman ke sesama rektor?” ungkapnya.
Dia mengaku tidak bertanggungjawab apabila ada gugatan balik dari masyarakat ke Kampus USU atas tindakannya. “Nanti tunggu saja. Mungkin masyarakat lain akan mendukung saya dan menggugat kembali Rektor USU tersebut. Kita tunggu saja tahap berikutnya,” pungkas David. (saz)