Warga Ngumban Surbakti Timbun Jalan dengan Tanah
MEDAN-Upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan membongkar tanah timbun di badan Jalan Ngumban Surbakti tak membuahkan hasil. Pasalnya, warga melakukan perlawanan dan mengusir petugas Satpol PP yang datang membawa satu unit alat berat jenis eskavator dan satu unit truk, Kamis (10/5) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Mau apa kalian kemari, jangan coba-coba kalian bongkar tanah ini. Ini tanah kami, bukan milik Pemko. Tak ada hak kalian membongkar tanah timbun ini, sebelum ada ganti rugi yang kami terima,” jerit S Sembiring kepada petugas Satpol PP.
Petugas yang mencoba menahan amukan S Sembiring, tidak dapat berbuat banyak. Bapak tua tersebut semakin melakukan perlawanan dan mengancam akan membakar alat berat yang sudah berada di lokasi tersebut.
“Kalau memang berani kalian, bongkarlah. Kalau tidak kalian akan menanggungn akibatnya. Karena kalau kalian masih nekat juga, kami akan melakukan perlawan dengan jumlah besar dan akan membakar alat berat kalian,” ucapnya.
Akibatnya, petugas Satpol PP membatalkan niatnya membongkar tanah timbun yang sudah diletakkan warga dengan pohon pisang sejak, Rabu (9/5) siang lalu. “Kami yang benar, Tuhan pasti melindungi kami. Karena kami punya alasan melakukan semua ini. Lagi pula ini kan tanah kami, bukan tanah milik umum yang sesuka hatinya bisa digunakan,” cetusnya.
Menurut Sembiring, alasan warga memblokir jalan dengan tanah timbun, karena Pemko Medan belum menuntaskan ganti rugi atas tanah mereka yang dipergunakan untuk jalan raya. Dengan begitu, warga akan terus melakukan pemblokiran terhadap sebagian ruas jalan lingkar luar tersebut.
“Intinya mendesak Pemko Medan menuntaskan ganti rugi atas lahan kami yang terkena pelebaran Jalan Ngumban Surbakti. Sejak tahun 2001 hingga 2012 Pemko Medan belum juga merealisasikan ganti rugi sesuai nilai jual objek pajak (NJOP).Kami minta Pemko Medan melaksanakan ganti rugi sesuai dengan NJOP yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Anggota DPRD Medan, Hasyim yang langsung turun ke lokasi menjelaskan tanah yang dijadikan fasilitas umum oleh Pemko Medan masih merupakan hak warga.
“Tanah tersebut merupakan hak warga dan belum menerima ganti rugi. Kesungguhan Pemko belum dilakukan, ini ada indikasi pembiaran sehingga masyrakat terkatung-katung,” jelas Hasyim.
Dijelaskannya, anggota DPRD Medan sangat kecewa dengan Pemko Medan yang tidak cepat tanggap. “Tuntutan masyarakat hanya ganti rugi sesuai dengan NJOP. Namun, sampai saat ini Wali Kota Medan belum melakukan dialog langsung dan menemui warga untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucapnya.
Dikatakannya, DPRD Medan sudah berkali-kali melakukan mediasi melalui Komisi A DPRD Medan dan Pemko Medan.
“Tapi penyelesaian tidak ada titik temu. Ini menjadi persoalan. Pemko harus memberikan solusi sesuai dengan tuntutan warga,” tegasnya.
Wali Kota Medan, Rahudman Harahap berjanji akan menyelesaikan permasalahan ganti rugi tanah warga Ngumban Surbakti.
“Sedang kita tangani, nanti akan selesai,” ucapnya singkat.(adl)