33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

PAW 9 Anggota DPRD Sumut Dibahas

MEDAN – Nasib sembilan anggota DPRD Sumut yang parpolnya tak lolos namun mencalonkan diri kembali sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2014 akhirnya dibahas oleh KPUD Sumut di DPRD Sumut. Pasalnya, syarat pelampiran surat ketetapan resmi mundur dari partai lama agar bisa kembali maju sebagai caleg sesuai Keputusan KPU No 13/2013 hingga Jumat (10/5) belum diterima KPUD Sumut.  Ketiadaan surat surat pernyataan mengundurkan diri dari parpol lama dan DPRD itu memaksa KPUD Sumut berkonsultasi terhadap pimpinan DPRD Sumut, dan direncanakan pada Sabtu (11/5) atau hari ini, unsur pimpinan DPRD Sumut akan memanggil sembilan anggota DPRD Sumut yang belum bersedia menyerahkan surat pengunduran diri dari DPRD Sumut tersebut.

“Ada dua agenda yang dibahas pada pertemuan itu. Selain perkenalan komisioner dan ketua KPU Sumut yang baru juga membahas nasib sembilan anggota DPRD Sumut yang pindah parpol,’’ ujar Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Jumat (10/5).

Chaidir menyatakan pimpinan DPRD Sumut menerima kedatangan KPUD Sumut yang kini dipimpin Ketua KPUD Sumut yang baru, Surya Perdana Ginting, serta perkenalan terhadap komisioner pengganti Irham Buana Nasution dan Turunan Gulo, yakni Bengkel Ginting dan Jawaluddin Rambe kepada pimpinan DPRD Sumut.  Dalam pertemuan itu, komisioner KPUD Sumut dan unsur pimpinan DPRD serius membahas nasib sembilan anggota DPRD Sumut yang harus dikenai aturan Pergantian Antar-Waktu (PAW) karena kembali maju sebagai caleg meskipun harus rela pindah parpol lantaran parpol mereka sebelumnya tak lolos verifikasi. Dari dialog tersebut, kata Chaidir, pimpinan DPRD Sumut berencana memanggil para anggota DPRD Sumut yang parpolnya tak lolos Pemilu 2014 itu untuk membicarakan soal pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sumut bila mereka berniat maju sebagai caleg pada Pemilu April 2014.

Pada prinsipnya, menurut Chaidir, pimpinan DPRD berharap peraturan KPU No 13/2013 itu jangan sampai mematikan karir politik para legislator yang kehilangan kursi  tersebut.

“Paling lambat 22 Mei mendatang surat pengunduran diri dari anggota DPRD Sumut harus dikirimkan kepada parpol masing-masing, lalu diteruskan kepada KPU dan Mendagri agar saat penetapan daftar caleg tetap (DCT) pada 1 Agustus mendatang tak ada masalah,’’ ujarnya.
Ketua KPUD Sumut Surya Perdana Ginting menegaskan soal perlunya konsultasi membahas kejelasan nasib para anggota DPRD Sumut yang maju kembali lewat parpol lain karena parpol mereka sebelumnya gagal ikut Pemilu 2014.

“Kami meminta pimpinan DPRD Sumut berdialog dengan sembilan anggota DPRD Sumut tersebut agar proses pencalegan mereka tak terganjal syarat administratif,’’ ujarnya. (mag-5)

MEDAN – Nasib sembilan anggota DPRD Sumut yang parpolnya tak lolos namun mencalonkan diri kembali sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2014 akhirnya dibahas oleh KPUD Sumut di DPRD Sumut. Pasalnya, syarat pelampiran surat ketetapan resmi mundur dari partai lama agar bisa kembali maju sebagai caleg sesuai Keputusan KPU No 13/2013 hingga Jumat (10/5) belum diterima KPUD Sumut.  Ketiadaan surat surat pernyataan mengundurkan diri dari parpol lama dan DPRD itu memaksa KPUD Sumut berkonsultasi terhadap pimpinan DPRD Sumut, dan direncanakan pada Sabtu (11/5) atau hari ini, unsur pimpinan DPRD Sumut akan memanggil sembilan anggota DPRD Sumut yang belum bersedia menyerahkan surat pengunduran diri dari DPRD Sumut tersebut.

“Ada dua agenda yang dibahas pada pertemuan itu. Selain perkenalan komisioner dan ketua KPU Sumut yang baru juga membahas nasib sembilan anggota DPRD Sumut yang pindah parpol,’’ ujar Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Jumat (10/5).

Chaidir menyatakan pimpinan DPRD Sumut menerima kedatangan KPUD Sumut yang kini dipimpin Ketua KPUD Sumut yang baru, Surya Perdana Ginting, serta perkenalan terhadap komisioner pengganti Irham Buana Nasution dan Turunan Gulo, yakni Bengkel Ginting dan Jawaluddin Rambe kepada pimpinan DPRD Sumut.  Dalam pertemuan itu, komisioner KPUD Sumut dan unsur pimpinan DPRD serius membahas nasib sembilan anggota DPRD Sumut yang harus dikenai aturan Pergantian Antar-Waktu (PAW) karena kembali maju sebagai caleg meskipun harus rela pindah parpol lantaran parpol mereka sebelumnya tak lolos verifikasi. Dari dialog tersebut, kata Chaidir, pimpinan DPRD Sumut berencana memanggil para anggota DPRD Sumut yang parpolnya tak lolos Pemilu 2014 itu untuk membicarakan soal pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sumut bila mereka berniat maju sebagai caleg pada Pemilu April 2014.

Pada prinsipnya, menurut Chaidir, pimpinan DPRD berharap peraturan KPU No 13/2013 itu jangan sampai mematikan karir politik para legislator yang kehilangan kursi  tersebut.

“Paling lambat 22 Mei mendatang surat pengunduran diri dari anggota DPRD Sumut harus dikirimkan kepada parpol masing-masing, lalu diteruskan kepada KPU dan Mendagri agar saat penetapan daftar caleg tetap (DCT) pada 1 Agustus mendatang tak ada masalah,’’ ujarnya.
Ketua KPUD Sumut Surya Perdana Ginting menegaskan soal perlunya konsultasi membahas kejelasan nasib para anggota DPRD Sumut yang maju kembali lewat parpol lain karena parpol mereka sebelumnya gagal ikut Pemilu 2014.

“Kami meminta pimpinan DPRD Sumut berdialog dengan sembilan anggota DPRD Sumut tersebut agar proses pencalegan mereka tak terganjal syarat administratif,’’ ujarnya. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/