25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

RE Siahaan akan Dijadikan Saksi

MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut akan menghadirkan mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan yang kini berstatus narapidana sebagai saksi untuk dua tersangka perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran dana rehabilitasi/pemeliharaan pada Dinas PU Pematangsiantar APBD 2007 dan penggunaan anggaran bansos Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Siantar, di antaranya mantan Bendahara Dinas PU Pematangsiantar Tahun 2007 Jhoni Arifin Siahaan dan Kadis PU Pematangsiantar tahun 2007 Bonatua Lubis.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pemeriksaan RE Siahaan dengan kapasitas sebagai saksi akan dilakukan kepentingan penyidikan mengingat perkara dua tersangka berhubungan dengan RE Siahaan. “Mengingat proses penyidikan masih berjalan, kemungkinan itu pasti ada. Makanya kita lihat saja bagaimana hasil penyidikan. Tapi sejauh ini RE Siahaan belum pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini,” ungkap Chandra, Jumat (10/5) di ruangan kerjanya.

Menurutnya, dalam penyidikan perkara ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPKP Pusat untuk menentukan hasil penghitungan resmi kerugian negara. Dikatakannya dugaan awal hasil kerugian negara untuk tersangka Bonatua Lubis dan Jhoni Arifin Siahaan mencapai Rp14 miliar. Namun, itu belum angka pasti karena belum ada perhitungan resmi dari BPKP Pusat.(far)

MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut akan menghadirkan mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan yang kini berstatus narapidana sebagai saksi untuk dua tersangka perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran dana rehabilitasi/pemeliharaan pada Dinas PU Pematangsiantar APBD 2007 dan penggunaan anggaran bansos Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Siantar, di antaranya mantan Bendahara Dinas PU Pematangsiantar Tahun 2007 Jhoni Arifin Siahaan dan Kadis PU Pematangsiantar tahun 2007 Bonatua Lubis.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pemeriksaan RE Siahaan dengan kapasitas sebagai saksi akan dilakukan kepentingan penyidikan mengingat perkara dua tersangka berhubungan dengan RE Siahaan. “Mengingat proses penyidikan masih berjalan, kemungkinan itu pasti ada. Makanya kita lihat saja bagaimana hasil penyidikan. Tapi sejauh ini RE Siahaan belum pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini,” ungkap Chandra, Jumat (10/5) di ruangan kerjanya.

Menurutnya, dalam penyidikan perkara ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPKP Pusat untuk menentukan hasil penghitungan resmi kerugian negara. Dikatakannya dugaan awal hasil kerugian negara untuk tersangka Bonatua Lubis dan Jhoni Arifin Siahaan mencapai Rp14 miliar. Namun, itu belum angka pasti karena belum ada perhitungan resmi dari BPKP Pusat.(far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/