27 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Bapak Ibu, Pakai Maskernya Yaa…

RAZIA MASKER: Petugas Satpol PP Kota Medan menahan KTP milik warga pelanggar aturan wajib masker saat razia di Jalan Setia Budi Medan, Sabtu (9/5).
RAZIA MASKER: Petugas Satpol PP Kota Medan menahan KTP milik warga pelanggar aturan wajib masker saat razia di Jalan Setia Budi Medan, Sabtu (9/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari ke hari, jumlah warga Kota Medan yang teridentifikasi positif Covid-19 terus bertambah. Saat ini, jumlah pasien positif di ibukota Sumut ini telah melebihi 100 orang. Namun masyarakat terlihat masih banyak yang tidak acuh mengikuti protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

Pantauan di Kota Medan, mobilitas warga di luar rumah masih tinggi meski bukan untuk kepentingan mendesak. Warga juga banyak yang tidak acuh dengan penerapan physical distancing serta tidak mengenakan masker. Melihat kondisi itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, meminta warga Kota Medan mematuhi imbauan pemerintah saat berada di luar rumah.

“Tidak ada alasan tidak mau menggunakan masker. Toh masker kain saat ini mudah diperoleh dengan harga terjangkau. Fungsi masker untuk melindungi diri kita dan orang-orang yang kita sayangi dari virus. Jadi, apa alasan tidak mau menggunakan masker?” kata Rizki kepada Sumut Pos, Minggu (10/5).

Dilanjutkannya, semakin masyarakat menyadari pentingnya menggunakan masker dan menerapkan physical distancing, semakin mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Medan. “Semakin kita disiplin, semakin cepat pandemi ini kita atasi. Kesadaran yang tinggi adalah kuncinya. Sebaliknya, sikap acuh akan merugikan diri kita sendiri,” lanjutnya.

Di sisi lain, Rizki mendorong Pemerintah Kota Medan untuk terus memperhatikan nasib masyarakat Kota Medan di saat pandemi. “Bantuan dampak sosial agar segera disalurkan tepat sasaran. Jadi balance: masyarakat diminta patuh terhadap pemerintah, pemerintah memperhatikan serta membantu meringankan beban warganya,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemko Medan telah menerapkan sanksi administratif berupa penahanan KTP kepada masyarakat yang tertangkap razia tidak menggunakan masker. Sanksi diterapkan sejak 4 Mei 2020, sesuai Pasal 25 Peraturan Walikota (Perwal) No.11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Kota Medan.

Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, mengatakan sosialisasi serta penegakan Perda telah dilakukan. Ppenerapan sanksi diharapkan efektif memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak disiplin memakai masker saat berada di luar rumah.

“Menggunakan masker adalah bentuk kepedulian terbesar dari setiap orang terhadap dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya,” katanya.

PD Pasar Sosialisasikan Masker

Terpisah, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib S.Sos MSi, mengatakan PD Pasar Kota Medan terus menggalakkan imbauan penggunaan masker di areal pasar, baik bagi para pedagang maupun para pembeli. Pasalnya, pasar merupakan salahsatu zona yang berpotensi rentan dalam penyebaran virus Covid-19.

“Aktifitas di pasar masih cukup ramai. Karena itu kita menggalakkan imbauan dan sosialisasi Perwal No.11 tahun 2020 itu. Setiap yang beraktivitas di pasar, baik pedagang maupun pengunjung, wajib memakai masker,” kata Nasib, Minggu (10/5).

Gugus Tugas Kota Medan dipimpin Plt Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi, sebelumnya menjadikan 2 dari 53 pasar di bawah naungan PD Pasar Kota Medan, sebagai tujuan pertama razia masker, Senin (4/5) lalu.

“Setelah hari itu, kita setiap hari menggalakkan penggunaan masker di lingkungan pasar. Kita instruksikan lewat seluruh kepala pasar. Setiap hari kita halo-halokan. Ada juga spanduk imbauan di semua pasar,” jelasnya.

Adapun sanksi bagi pedagang pelanggar wajib masker, hingga saat ini masih berupa penahanan KTP. Belum ada sanksi dilarang berdagang. “Apalagi yang melanggar rata-rata adalah pengunjung. Setelah dipantau masing-masing kepala pasar, saat ini semua pedagang sudah pakai masker,” jelasnya.

Selain menahan KTP, Satpol PP Kota Medan sebagai OPD yang berwewenang dalam menegakkan Perda/Perwal, juga akan melakukan pembagian masker.

Organda Diminta Patuhi Protokol

Terpisah, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara, segera menyurati pihak Organisasi Angkatan Darat (Organda), guna menyosialisasikan aturan operasional transportasi umum yang kembali diperbolehkan jelang Hari Raya Idul Fitri 2020.

“Pada prinsipnya, ada sejumlah poin yang dialamatkan kepada perusahaan angkutan umum. Pertama, pemesanan tiket hanya dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum dengan tiket pulang pergi (PP), kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda,” kata Kepala BPTD Wilayah II Sumut, Putu Sumarjaya melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), H Naibaho kepada Sumut Pos, Minggu (10/5).

Kedua, wajib memastikan calon penumpang mematuhi surat edaran No.4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.

Ketiga, memastikan awak kendaraan umum mematuhi ketentuan antara lain. Keempat, memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dan gugus tugas pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar. Dan kelima, menggunakan masker serta sarung tangan selama bertugas.

Selanjutnya memastikan penumpang memakai masker selama perjalanan; kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan beroperasi dilengkapi dengan tanda khusus oleh pejabat pemberi izin; angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum selama masa darurat virus corona, dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam SE gugus tugas dengan batas waktu selama tiga hari.

“Kemudian wajib mematuhi dan melaksanakan PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona, serta yang terpenting semua pihak tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penularan wabah Covid-19,” terang Naibaho.

Pihaknya hingga kini terus mendampingi aparat kepolisian dan petugas dari jajaran instansi terkait di lapangan, guna menjalankan SE gugus tugas dan peraturan menteri perhubungan tersebut. Sehingga aturan dimaksud benar-benar mampu dipatuhi bersama, terutama bagi calon pemudik yang masuk atau keluar dari wilayah Sumut.

“Petugas kami terus membantu satuan kepolisian di sejumlah pos pemeriksaan perbatasan wilayah Sumut, dengan terus berkoordinasi guna menerapkan aturan dari pemerintah pusat tersebut. Secepatnya kami akan surati Organda atau perusahaan-perusahaan angkutan umum di Sumut,” katanya.

Kadishub Sumut Abdul Haris Lubis melalui Kabid Lalu Lintas, Darwin Purba menyatakan pihaknya dalam hal ini hanya sebagai unsur pendukung sedangkan pengawasan dan penindakan merupakan ranah kepolisian.

“Mungkin untuk penerapannya bisa ditanyakan ke BPTD karena mereka terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian di lapangan, yang turut disupport oleh petugas kami,” ucapnya singkat. (map/prn)

RAZIA MASKER: Petugas Satpol PP Kota Medan menahan KTP milik warga pelanggar aturan wajib masker saat razia di Jalan Setia Budi Medan, Sabtu (9/5).
RAZIA MASKER: Petugas Satpol PP Kota Medan menahan KTP milik warga pelanggar aturan wajib masker saat razia di Jalan Setia Budi Medan, Sabtu (9/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari ke hari, jumlah warga Kota Medan yang teridentifikasi positif Covid-19 terus bertambah. Saat ini, jumlah pasien positif di ibukota Sumut ini telah melebihi 100 orang. Namun masyarakat terlihat masih banyak yang tidak acuh mengikuti protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

Pantauan di Kota Medan, mobilitas warga di luar rumah masih tinggi meski bukan untuk kepentingan mendesak. Warga juga banyak yang tidak acuh dengan penerapan physical distancing serta tidak mengenakan masker. Melihat kondisi itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, meminta warga Kota Medan mematuhi imbauan pemerintah saat berada di luar rumah.

“Tidak ada alasan tidak mau menggunakan masker. Toh masker kain saat ini mudah diperoleh dengan harga terjangkau. Fungsi masker untuk melindungi diri kita dan orang-orang yang kita sayangi dari virus. Jadi, apa alasan tidak mau menggunakan masker?” kata Rizki kepada Sumut Pos, Minggu (10/5).

Dilanjutkannya, semakin masyarakat menyadari pentingnya menggunakan masker dan menerapkan physical distancing, semakin mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Medan. “Semakin kita disiplin, semakin cepat pandemi ini kita atasi. Kesadaran yang tinggi adalah kuncinya. Sebaliknya, sikap acuh akan merugikan diri kita sendiri,” lanjutnya.

Di sisi lain, Rizki mendorong Pemerintah Kota Medan untuk terus memperhatikan nasib masyarakat Kota Medan di saat pandemi. “Bantuan dampak sosial agar segera disalurkan tepat sasaran. Jadi balance: masyarakat diminta patuh terhadap pemerintah, pemerintah memperhatikan serta membantu meringankan beban warganya,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemko Medan telah menerapkan sanksi administratif berupa penahanan KTP kepada masyarakat yang tertangkap razia tidak menggunakan masker. Sanksi diterapkan sejak 4 Mei 2020, sesuai Pasal 25 Peraturan Walikota (Perwal) No.11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Kota Medan.

Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, mengatakan sosialisasi serta penegakan Perda telah dilakukan. Ppenerapan sanksi diharapkan efektif memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak disiplin memakai masker saat berada di luar rumah.

“Menggunakan masker adalah bentuk kepedulian terbesar dari setiap orang terhadap dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya,” katanya.

PD Pasar Sosialisasikan Masker

Terpisah, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib S.Sos MSi, mengatakan PD Pasar Kota Medan terus menggalakkan imbauan penggunaan masker di areal pasar, baik bagi para pedagang maupun para pembeli. Pasalnya, pasar merupakan salahsatu zona yang berpotensi rentan dalam penyebaran virus Covid-19.

“Aktifitas di pasar masih cukup ramai. Karena itu kita menggalakkan imbauan dan sosialisasi Perwal No.11 tahun 2020 itu. Setiap yang beraktivitas di pasar, baik pedagang maupun pengunjung, wajib memakai masker,” kata Nasib, Minggu (10/5).

Gugus Tugas Kota Medan dipimpin Plt Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi, sebelumnya menjadikan 2 dari 53 pasar di bawah naungan PD Pasar Kota Medan, sebagai tujuan pertama razia masker, Senin (4/5) lalu.

“Setelah hari itu, kita setiap hari menggalakkan penggunaan masker di lingkungan pasar. Kita instruksikan lewat seluruh kepala pasar. Setiap hari kita halo-halokan. Ada juga spanduk imbauan di semua pasar,” jelasnya.

Adapun sanksi bagi pedagang pelanggar wajib masker, hingga saat ini masih berupa penahanan KTP. Belum ada sanksi dilarang berdagang. “Apalagi yang melanggar rata-rata adalah pengunjung. Setelah dipantau masing-masing kepala pasar, saat ini semua pedagang sudah pakai masker,” jelasnya.

Selain menahan KTP, Satpol PP Kota Medan sebagai OPD yang berwewenang dalam menegakkan Perda/Perwal, juga akan melakukan pembagian masker.

Organda Diminta Patuhi Protokol

Terpisah, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara, segera menyurati pihak Organisasi Angkatan Darat (Organda), guna menyosialisasikan aturan operasional transportasi umum yang kembali diperbolehkan jelang Hari Raya Idul Fitri 2020.

“Pada prinsipnya, ada sejumlah poin yang dialamatkan kepada perusahaan angkutan umum. Pertama, pemesanan tiket hanya dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum dengan tiket pulang pergi (PP), kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda,” kata Kepala BPTD Wilayah II Sumut, Putu Sumarjaya melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), H Naibaho kepada Sumut Pos, Minggu (10/5).

Kedua, wajib memastikan calon penumpang mematuhi surat edaran No.4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.

Ketiga, memastikan awak kendaraan umum mematuhi ketentuan antara lain. Keempat, memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dan gugus tugas pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar. Dan kelima, menggunakan masker serta sarung tangan selama bertugas.

Selanjutnya memastikan penumpang memakai masker selama perjalanan; kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan beroperasi dilengkapi dengan tanda khusus oleh pejabat pemberi izin; angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum selama masa darurat virus corona, dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam SE gugus tugas dengan batas waktu selama tiga hari.

“Kemudian wajib mematuhi dan melaksanakan PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona, serta yang terpenting semua pihak tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penularan wabah Covid-19,” terang Naibaho.

Pihaknya hingga kini terus mendampingi aparat kepolisian dan petugas dari jajaran instansi terkait di lapangan, guna menjalankan SE gugus tugas dan peraturan menteri perhubungan tersebut. Sehingga aturan dimaksud benar-benar mampu dipatuhi bersama, terutama bagi calon pemudik yang masuk atau keluar dari wilayah Sumut.

“Petugas kami terus membantu satuan kepolisian di sejumlah pos pemeriksaan perbatasan wilayah Sumut, dengan terus berkoordinasi guna menerapkan aturan dari pemerintah pusat tersebut. Secepatnya kami akan surati Organda atau perusahaan-perusahaan angkutan umum di Sumut,” katanya.

Kadishub Sumut Abdul Haris Lubis melalui Kabid Lalu Lintas, Darwin Purba menyatakan pihaknya dalam hal ini hanya sebagai unsur pendukung sedangkan pengawasan dan penindakan merupakan ranah kepolisian.

“Mungkin untuk penerapannya bisa ditanyakan ke BPTD karena mereka terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian di lapangan, yang turut disupport oleh petugas kami,” ucapnya singkat. (map/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/