32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

DPRD Medan Bahas 25 Ranperda di Tahun 2022, 19 Usulan Eksekutif 6 Usulan Legislatif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengaku akan berfokus dalam menyelesaikan 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini telah masuk ke pihaknya. Dari 25 Ranperda tersebut,

Kepada Sumut Pos, Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, menjelaskan dari 25 Ranperda tersebut, 19 diantaranya merupakan usulan dari Pemko Medan (eksekutif) dan 6 lainnya merupakan usulan dari pihaknya di DPRD Medan (legislatif).

“Revisi Ranperda ada 7, dan 18 itu Ranperda baru, termasuk ranperda wajib atau ranperda rutin seperti Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Ranperda P-APBD 2022, an Ranperda APBD 2023,” ucap Dedy kepada Sumut Pos, Selasa (10/5).

Dikatakan Anggota Komisi IV itu, pihaknya akan berusaha untuk menuntaskan pembahasan ke-25 Ranperda itu di tahun 2022 ini, baik yang merupakan usulan dari Pemko Medan maupun yang merupakan usulan dari DPRD Medan.

“Memang ada beberapa yang betul-betul diprioritaskan untuk segera diselesaikan. Misalnya kalau yang usulan dari DPRD, Ranperda Tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia. Kenapa ranperda ini menjadi skala prioritas, karena menyangkut kemanusiaan. Orang-orang penyandang disabilitas (cacat) dan lansia perlu mendapat perlindungan dan perhatian,” ujarnya.

Sedangkan contoh Ranperda prioritas dari Pemko, yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Namun begitu, pihaknya mengaku akan berupaya untuk menyelesaikan pembahasan itu di tahun ini.

Kemudian kata Dedy, Ranperda Kota Medan yang masuk dalam Prolegda tahun 2022 ini adalah Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mickro Kecil dan Menegah (UMKM) inisiatif DPRD. Ranperda Kota Medan tentang Revisi Perda No 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (inisiatif DPRD), Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan (usulan eksekutif).

Lalu juga ada Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (usulan eksekutif), Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda No 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (usulan eksekutif), dan Renperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah (usulan eksekutif).Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (usulan eksekutif).

Selain itu juag ada Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2014 tentang Retribusi Daerah dibinang Perhubungan (usulan eksekutif), Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (usulan eksekutif), Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda No 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame (usulan eksekutif), dan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (usulan eksekutif).

Selain itu, ada Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (usulan eksekutif), Ranperda Kota Medan tentang Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) tahun 2021-2041 (usulan eksekutif), Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (usulan eksekutif), dan Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (usulan eksekutif).

Selanjutnya, ada Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 (usulan eksekutif), Ranperda Kota Medan tentang Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2022-2042 (usulan eksekutif). Ranperda Kota Medan tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025, dan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan (inisiatif DPRD).

Juga ada Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (inisiatif DPRD), serta

Ranperda Kota Medan tentang Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan (inisiatif DPRD).

Pemko Medan Segera Lakukan Perampingan OPD

Menariknya, dari 25 Ranperda yang akan dibahas Bapemperda DPRD Kota Medan, ada salah satu Ranperda yang menjadi perhatian, yakni Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan.

Dijelaskan Dedy, dengan adanya Ranperda itu nanti, Pemko Medan akan mengurangi atau merampingkan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini ada di lingkungan Pemko Medan.

“Saat ini jumlah OPD di lingkungan Pemko Medan itu ada 32 OPD. Kemungkinan besar nantinya, jumlah OPD itu akan dirampingkan atau dikurangi. Dam untuk kita ketahui bersama, Ranperda ini merupakan usus dari Pemko Medan sendiri,” jelas Dedy.

Begitu pun, Dedy secara pribadi mengaku sangat sepakat dengan usulan Pemko Medan yang ingin merevisi Perda No.15 Tahun 2016 agar perampingin OPD di jajaran Pemko Medan dapat dilakukan. Pasalnya Dedy menilai, saat ini ada begitu banyak jumlah OPD di lingkungan Pemko Medan yang tidak bekerja secara maksimal dan seharusnya masih digabung dengan OPD lainnya.

“Ini kan tujuannya untuk menghemat anggaran juga. Dengan berkurangnya OPD, otomatis juga akan mengurangi jumlah pengeluaran. Pemko bisa menghemat APBD, khususnya kepada OPD-OPD yang sebenarnya bisa dirampingkan dengan cara digabungkan dengan OPD yang lain,” terangnya.

Apalagi kata Dedy, ada beberapa OPD yang juga tidak maksimal dalam bekerja sejak dibentuknya OPD tersebut, sehingga dinilai layak untuk digabungkan dengan OPD lainnya.

Namun begitu, Dedy masih enggan untuk menyebutkan nama-nama OPD yang nantinya akan diusulkan dan diputuskan untuk bergabung dengan OPD lainnya hingga jumlah OPD di lingkungan Pemko Medan menjadi berkurang.

“Yang mana saja OPD yang akan dirampingkan, itu juga nanti akan dibahas dulu. Kalau memang jumlah OPD bisa dirampingkan dan tidak mengganggu kinerja bahkan meningkatkan kinerja, tentu akan dilakukan,” pungkasnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengaku akan berfokus dalam menyelesaikan 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini telah masuk ke pihaknya. Dari 25 Ranperda tersebut,

Kepada Sumut Pos, Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, menjelaskan dari 25 Ranperda tersebut, 19 diantaranya merupakan usulan dari Pemko Medan (eksekutif) dan 6 lainnya merupakan usulan dari pihaknya di DPRD Medan (legislatif).

“Revisi Ranperda ada 7, dan 18 itu Ranperda baru, termasuk ranperda wajib atau ranperda rutin seperti Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Ranperda P-APBD 2022, an Ranperda APBD 2023,” ucap Dedy kepada Sumut Pos, Selasa (10/5).

Dikatakan Anggota Komisi IV itu, pihaknya akan berusaha untuk menuntaskan pembahasan ke-25 Ranperda itu di tahun 2022 ini, baik yang merupakan usulan dari Pemko Medan maupun yang merupakan usulan dari DPRD Medan.

“Memang ada beberapa yang betul-betul diprioritaskan untuk segera diselesaikan. Misalnya kalau yang usulan dari DPRD, Ranperda Tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia. Kenapa ranperda ini menjadi skala prioritas, karena menyangkut kemanusiaan. Orang-orang penyandang disabilitas (cacat) dan lansia perlu mendapat perlindungan dan perhatian,” ujarnya.

Sedangkan contoh Ranperda prioritas dari Pemko, yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Namun begitu, pihaknya mengaku akan berupaya untuk menyelesaikan pembahasan itu di tahun ini.

Kemudian kata Dedy, Ranperda Kota Medan yang masuk dalam Prolegda tahun 2022 ini adalah Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mickro Kecil dan Menegah (UMKM) inisiatif DPRD. Ranperda Kota Medan tentang Revisi Perda No 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (inisiatif DPRD), Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan (usulan eksekutif).

Lalu juga ada Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (usulan eksekutif), Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda No 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (usulan eksekutif), dan Renperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah (usulan eksekutif).Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (usulan eksekutif).

Selain itu juag ada Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2014 tentang Retribusi Daerah dibinang Perhubungan (usulan eksekutif), Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (usulan eksekutif), Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda No 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame (usulan eksekutif), dan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (usulan eksekutif).

Selain itu, ada Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (usulan eksekutif), Ranperda Kota Medan tentang Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) tahun 2021-2041 (usulan eksekutif), Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (usulan eksekutif), dan Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (usulan eksekutif).

Selanjutnya, ada Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 (usulan eksekutif), Ranperda Kota Medan tentang Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2022-2042 (usulan eksekutif). Ranperda Kota Medan tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025, dan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan (inisiatif DPRD).

Juga ada Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (inisiatif DPRD), serta

Ranperda Kota Medan tentang Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan (inisiatif DPRD).

Pemko Medan Segera Lakukan Perampingan OPD

Menariknya, dari 25 Ranperda yang akan dibahas Bapemperda DPRD Kota Medan, ada salah satu Ranperda yang menjadi perhatian, yakni Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan.

Dijelaskan Dedy, dengan adanya Ranperda itu nanti, Pemko Medan akan mengurangi atau merampingkan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini ada di lingkungan Pemko Medan.

“Saat ini jumlah OPD di lingkungan Pemko Medan itu ada 32 OPD. Kemungkinan besar nantinya, jumlah OPD itu akan dirampingkan atau dikurangi. Dam untuk kita ketahui bersama, Ranperda ini merupakan usus dari Pemko Medan sendiri,” jelas Dedy.

Begitu pun, Dedy secara pribadi mengaku sangat sepakat dengan usulan Pemko Medan yang ingin merevisi Perda No.15 Tahun 2016 agar perampingin OPD di jajaran Pemko Medan dapat dilakukan. Pasalnya Dedy menilai, saat ini ada begitu banyak jumlah OPD di lingkungan Pemko Medan yang tidak bekerja secara maksimal dan seharusnya masih digabung dengan OPD lainnya.

“Ini kan tujuannya untuk menghemat anggaran juga. Dengan berkurangnya OPD, otomatis juga akan mengurangi jumlah pengeluaran. Pemko bisa menghemat APBD, khususnya kepada OPD-OPD yang sebenarnya bisa dirampingkan dengan cara digabungkan dengan OPD yang lain,” terangnya.

Apalagi kata Dedy, ada beberapa OPD yang juga tidak maksimal dalam bekerja sejak dibentuknya OPD tersebut, sehingga dinilai layak untuk digabungkan dengan OPD lainnya.

Namun begitu, Dedy masih enggan untuk menyebutkan nama-nama OPD yang nantinya akan diusulkan dan diputuskan untuk bergabung dengan OPD lainnya hingga jumlah OPD di lingkungan Pemko Medan menjadi berkurang.

“Yang mana saja OPD yang akan dirampingkan, itu juga nanti akan dibahas dulu. Kalau memang jumlah OPD bisa dirampingkan dan tidak mengganggu kinerja bahkan meningkatkan kinerja, tentu akan dilakukan,” pungkasnya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/