31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

RH tak Ditangkap, Kejatisu Dituding Tebang Pilih

MEDAN-Puluhan massa dari Forum Masyarakat Peduli Hukum Nusantara (FMPHN) Sumut berunjuk rasa di simpang Jalan Gatot Subroto, Jumat (10/6) menyuarakan tiadanya lagi keadilan di Sumut. Sebagai simbol mandulnya penegak hukum dan matinya keadilan, pengunjukrasa membakar payung berwarna merah.

“Penegakkan Hukum di Sumut tebang pilih Bisa dibuktikan dengan tidak juga ditahannya Rahudman Harahap, padahal telah lebih enam bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Koordinator Aksi FMPHN, Amin Siregar.

Dikatakan Amin Siregar, Rahudman yang tersandung kasus Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel sewaktu menjabat Sekda di sana. Kasusnya ditangani Kejati Sumut dan Rahudman telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, tindak lanjut penanganan kasusnya tidak jelas.

Dikatakan Amin Siregar, Amrin Siregar yakni pemegang kas daerah nota bene bawahan Rahudman kala menjabat Sekda Tapsel, telah disidangkan dan divonis dari hakim tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. “Jadi kenapa Rahudman belum juga ditangkap? Padahal dari persidangan telah dibuktikan adanya korupsi. Sebagai atasan Amrin pada saat itu, Rahudman dipastikan juga terlibat sebagaimana yang terungkap di persidangan,” tukas Siregar lagi.

Amrin Siregar divonis PN Padang Sidempuan pada Februari 2011 lalu oleh majelis hakim yang dipimpin Efiayanto SH dengan JPU Sartono SH.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Amrin terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi TPAPD Pemkab Tapsel tahun 2005 yang merugikan negara sekitar Rp.1.590.944.500. Amrin divonis melanggar pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipir jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. JPU menuntut Amrin pidana 4,5 tahun denda Rp.300 juta subsider 4 bulan penjara.

Karena itulah mereka mendesak Kejatisu dapat berlaku tegas dan tidak tebang pilih dalam dugaan korupsi APBD Tapsel tahun 2005 sebesar Rp 15,9 miliar. Mereka juga meminta BPK perwakilan Sumut membantu kinerja kejaksaan dengan memberikan data lengkap temuan dugaan korupsi di APBD Tapsel.

“Seharusnya tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Kejaksaan bila tak mampu menyelesaikan kasus ini, segera limpahkan kasusnya ke KPK,” tandas Siregar lagi.

Amin Siregar selaku korlap aksi meminta BPK Perwakilan Sumut agar membantu kerja Kejatisu dengan memberi temuan dugaan korupsi APBD Tapsel tahun 2005. “Kita imbau Kajatisu yang baru ini agar menyeret Rahudman ke meja hijau. Jangan biarkan koruptor memimpin Kota Medan. Mau jadi apa nanti Medan kalau pemimpinya perampok,” teriak Amin dengan pengeras suara.

Setelah menyampaikan aksinya sekitar 30 menit,, para pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan petugas Samapta Mapolres Medan dan Polsekta Medan Baru.(min/fit/smg)

MEDAN-Puluhan massa dari Forum Masyarakat Peduli Hukum Nusantara (FMPHN) Sumut berunjuk rasa di simpang Jalan Gatot Subroto, Jumat (10/6) menyuarakan tiadanya lagi keadilan di Sumut. Sebagai simbol mandulnya penegak hukum dan matinya keadilan, pengunjukrasa membakar payung berwarna merah.

“Penegakkan Hukum di Sumut tebang pilih Bisa dibuktikan dengan tidak juga ditahannya Rahudman Harahap, padahal telah lebih enam bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Koordinator Aksi FMPHN, Amin Siregar.

Dikatakan Amin Siregar, Rahudman yang tersandung kasus Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel sewaktu menjabat Sekda di sana. Kasusnya ditangani Kejati Sumut dan Rahudman telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, tindak lanjut penanganan kasusnya tidak jelas.

Dikatakan Amin Siregar, Amrin Siregar yakni pemegang kas daerah nota bene bawahan Rahudman kala menjabat Sekda Tapsel, telah disidangkan dan divonis dari hakim tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. “Jadi kenapa Rahudman belum juga ditangkap? Padahal dari persidangan telah dibuktikan adanya korupsi. Sebagai atasan Amrin pada saat itu, Rahudman dipastikan juga terlibat sebagaimana yang terungkap di persidangan,” tukas Siregar lagi.

Amrin Siregar divonis PN Padang Sidempuan pada Februari 2011 lalu oleh majelis hakim yang dipimpin Efiayanto SH dengan JPU Sartono SH.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Amrin terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi TPAPD Pemkab Tapsel tahun 2005 yang merugikan negara sekitar Rp.1.590.944.500. Amrin divonis melanggar pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipir jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. JPU menuntut Amrin pidana 4,5 tahun denda Rp.300 juta subsider 4 bulan penjara.

Karena itulah mereka mendesak Kejatisu dapat berlaku tegas dan tidak tebang pilih dalam dugaan korupsi APBD Tapsel tahun 2005 sebesar Rp 15,9 miliar. Mereka juga meminta BPK perwakilan Sumut membantu kinerja kejaksaan dengan memberikan data lengkap temuan dugaan korupsi di APBD Tapsel.

“Seharusnya tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Kejaksaan bila tak mampu menyelesaikan kasus ini, segera limpahkan kasusnya ke KPK,” tandas Siregar lagi.

Amin Siregar selaku korlap aksi meminta BPK Perwakilan Sumut agar membantu kerja Kejatisu dengan memberi temuan dugaan korupsi APBD Tapsel tahun 2005. “Kita imbau Kajatisu yang baru ini agar menyeret Rahudman ke meja hijau. Jangan biarkan koruptor memimpin Kota Medan. Mau jadi apa nanti Medan kalau pemimpinya perampok,” teriak Amin dengan pengeras suara.

Setelah menyampaikan aksinya sekitar 30 menit,, para pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan petugas Samapta Mapolres Medan dan Polsekta Medan Baru.(min/fit/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/