26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Wali Kota Medan Marah-marah

Ditanya Temuan Korupsi Bansos Rp11,2 Miliar di Pemko Medan

MEDAN-Dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp11,261 miliar lebih dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 lalu, terus mendapat perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Tersiar kabar, dari hasil pemeriksaan memungkinkan pihak Kejari Medan menetapkan sejumlah pejabat Pemko Medan menjadi tersangka.

Terkait hal itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang dikonfirmasi Sumut Pos sesaat sebelum Safari Jumat (10/6) di Masjid Al Hikmah Jalan Ismailiyah Medan, tampak berang ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut. Wajahnya memerah, dan dengan mata tajam melihat ke wartawan Sumut Pos.

“Silakan kalau memang mau ada yang ditetapkan tersangka,” jawab Rahudman dengan nada tinggi. Orang nomor satu di Medan itu kemudian langsung masuk bus yang akan membawa rombongan Safari Jumat Pemko Medan.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut oleh Sumut Pos di ruang kerjanya lantai II Balai Kota Medan mengaku, tidak mengetahui perkembangan masalah itu. “Saya tidak tahu soal itu, memangnya seperti apa?” tanyanya kepada Sumut Pos.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Medan tersebut mengaku belum mendapat konfirmasi dari pihak Kejari Medan.

Sementara itu, hasil penyelidikan intel Kejari Medan, ditemukan penyimpangan anggaran dalam penyaluran bantuan hibah kepada masyarakat dari Bansos Pemko Medan. Namun Kepala Kejaksaan Negeri Medan Raja Noprizal, enggan memaparkan lebih lanjut apa saja penyimpangan Bansos Pemko Medan dimaksud.

“Memang ditemukan penyimpangan dalam penyaluran Bansos Pemko Medan. Penyimpangan-penyimpangan itu belum dapat kita publikasikan, mengingat kasus itu masih tahap Pulbaket,” tegas Raja lagi.

Raja Nofrizal menegaskan, bahwa kasus tersebut kemungkinan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Yang pasti kasus ini terus bergulir dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Kita juga masih banyak mengumpulkan beberapa keterangan saksi bagi masyarakat yang menerima bantuan dana hibah dari Bansos Pemko Medan,” ucap Raja.

Sejauh ini, Kejari Medan sudah meminta keterangan lebih dari 10 orang. Saat disinggung apakah ada yang bakal dijadikan tersangka dari orang-orang yang panggil tersebut, Kajari Medan ini tidak membantahnya. “Bisa saja itu. Pejabat yang dipanggil juga bisa dijadikan tersangka,” tegas Raja. rud)

Ditanya Temuan Korupsi Bansos Rp11,2 Miliar di Pemko Medan

MEDAN-Dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp11,261 miliar lebih dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 lalu, terus mendapat perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Tersiar kabar, dari hasil pemeriksaan memungkinkan pihak Kejari Medan menetapkan sejumlah pejabat Pemko Medan menjadi tersangka.

Terkait hal itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang dikonfirmasi Sumut Pos sesaat sebelum Safari Jumat (10/6) di Masjid Al Hikmah Jalan Ismailiyah Medan, tampak berang ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut. Wajahnya memerah, dan dengan mata tajam melihat ke wartawan Sumut Pos.

“Silakan kalau memang mau ada yang ditetapkan tersangka,” jawab Rahudman dengan nada tinggi. Orang nomor satu di Medan itu kemudian langsung masuk bus yang akan membawa rombongan Safari Jumat Pemko Medan.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut oleh Sumut Pos di ruang kerjanya lantai II Balai Kota Medan mengaku, tidak mengetahui perkembangan masalah itu. “Saya tidak tahu soal itu, memangnya seperti apa?” tanyanya kepada Sumut Pos.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Medan tersebut mengaku belum mendapat konfirmasi dari pihak Kejari Medan.

Sementara itu, hasil penyelidikan intel Kejari Medan, ditemukan penyimpangan anggaran dalam penyaluran bantuan hibah kepada masyarakat dari Bansos Pemko Medan. Namun Kepala Kejaksaan Negeri Medan Raja Noprizal, enggan memaparkan lebih lanjut apa saja penyimpangan Bansos Pemko Medan dimaksud.

“Memang ditemukan penyimpangan dalam penyaluran Bansos Pemko Medan. Penyimpangan-penyimpangan itu belum dapat kita publikasikan, mengingat kasus itu masih tahap Pulbaket,” tegas Raja lagi.

Raja Nofrizal menegaskan, bahwa kasus tersebut kemungkinan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Yang pasti kasus ini terus bergulir dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Kita juga masih banyak mengumpulkan beberapa keterangan saksi bagi masyarakat yang menerima bantuan dana hibah dari Bansos Pemko Medan,” ucap Raja.

Sejauh ini, Kejari Medan sudah meminta keterangan lebih dari 10 orang. Saat disinggung apakah ada yang bakal dijadikan tersangka dari orang-orang yang panggil tersebut, Kajari Medan ini tidak membantahnya. “Bisa saja itu. Pejabat yang dipanggil juga bisa dijadikan tersangka,” tegas Raja. rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/