26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rudi Tampubolon Optimis PP 1959 Maju dan Besar

MEDAN- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pancasila (Ketum DPP PP) 1959,Rudi Hartawan Tampubolon optimis organisasi yang dipimpinnya akan maju dan berkembang pesat. Pernyataan itu dikuatkan Rudi, setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus penganiayaan yang dituduhkan terhadap dirinya. Itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri ( PN) Lubukpakam No: 213/pid.B/2010/PN-LP/LD tanggal 30 Agustus 2010 yang ditandatangani Juru Sita Pengganti, Yuridiansyah SH,Rabu (6/6) kemarin.

”Ketika saya masih ada permasalahan, PP 1959 saja tetap berjalan dengan baik, kali ini dengan adanya putusan PN Lubukpakam yang menyatakan saya  tidak bersalah, maka kinerja saya akan lebih optimal lagi dalam membesarkan dan memajukan PP 59 ini  keseluruh wilayah Indonesia,” tegas Rudi ketika ditemui di Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area, Minggu (10/6) siang.

Di hadapan para pengurus dan fungsionaris PP 1959, Rudi juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Allah SWT,serta doa dari keluarga besar PP 1959 dan masyarakat Sumut, sehingga dirinya terlepas dari permasalahan tindak pidana yang sempat menerpa dirinya.

Sementara itu Ketua Dewan Pembina/Pendiri PP 1959,H Amran YS menegaskan dengan dikeluarkannya putusan pengadilan, dapat dinyatakan kalau Ketum  DPP PP 1959, Rudi Tampubolon sudah tidak lagi bermasalah, sehingga Rudi Tampublon akan lebih fokus dan optimal dalam membesarkan PP 1959 ini.
Disinggung hubungan PP 1959 dengan masyarakat dan organisasi lain, Amran YS dengan lugas mangatakan tidak ada memiliki musuh. Bahkan Amran mengajakan semua elemen masyarakat untuk mau bergabung ke PP 1959 di bawah kepemimpinan Rudi Tampubolon.

”Kita tidak mau mengganggu kelompok lain, akan tetapi bila musuh datang menyerang kita akan selalu siap menghadapi,” tegas Amran. (azw)

MEDAN- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pancasila (Ketum DPP PP) 1959,Rudi Hartawan Tampubolon optimis organisasi yang dipimpinnya akan maju dan berkembang pesat. Pernyataan itu dikuatkan Rudi, setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus penganiayaan yang dituduhkan terhadap dirinya. Itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri ( PN) Lubukpakam No: 213/pid.B/2010/PN-LP/LD tanggal 30 Agustus 2010 yang ditandatangani Juru Sita Pengganti, Yuridiansyah SH,Rabu (6/6) kemarin.

”Ketika saya masih ada permasalahan, PP 1959 saja tetap berjalan dengan baik, kali ini dengan adanya putusan PN Lubukpakam yang menyatakan saya  tidak bersalah, maka kinerja saya akan lebih optimal lagi dalam membesarkan dan memajukan PP 59 ini  keseluruh wilayah Indonesia,” tegas Rudi ketika ditemui di Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area, Minggu (10/6) siang.

Di hadapan para pengurus dan fungsionaris PP 1959, Rudi juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Allah SWT,serta doa dari keluarga besar PP 1959 dan masyarakat Sumut, sehingga dirinya terlepas dari permasalahan tindak pidana yang sempat menerpa dirinya.

Sementara itu Ketua Dewan Pembina/Pendiri PP 1959,H Amran YS menegaskan dengan dikeluarkannya putusan pengadilan, dapat dinyatakan kalau Ketum  DPP PP 1959, Rudi Tampubolon sudah tidak lagi bermasalah, sehingga Rudi Tampublon akan lebih fokus dan optimal dalam membesarkan PP 1959 ini.
Disinggung hubungan PP 1959 dengan masyarakat dan organisasi lain, Amran YS dengan lugas mangatakan tidak ada memiliki musuh. Bahkan Amran mengajakan semua elemen masyarakat untuk mau bergabung ke PP 1959 di bawah kepemimpinan Rudi Tampubolon.

”Kita tidak mau mengganggu kelompok lain, akan tetapi bila musuh datang menyerang kita akan selalu siap menghadapi,” tegas Amran. (azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/