26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

AKBP Tetra Bisa Dipecat

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS MEMBERI KETERANGAN: Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo memberikan keterangan kepada wartawan saat gelar kasus di Mapoldasu, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
MEMBERI KETERANGAN: Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo memberikan keterangan kepada wartawan saat gelar kasus di Mapoldasu, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pascamasuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo pada Jumat (5/6), AKBP Tetra belum juga masuk berdinas. Untuk itu, pencarian untuk penjemputan, terus dilakukan Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Poldasu. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf saat diwawancarai Sumut Pos di ruang kerjanya, Selasa (9/6) siang.

Namun, Helfi menyebut pencarian terhadap AKBP Tetra bukan karena kasus menerima uang sebesar Rp480 juta dari keluarga 2 orang calon siswa Brigadir dan Tamtama Polri tahun 2015 yang sempat mencuat. Disebut Helfi, pencarian terhadap AKBP Tetra karena sudah lebih dari 30 hari, AKBP Tetra tidak masuk berdinas.

“Kalau sudah selama itu dia tidak masuk kerja. Ngapai dia lagi. Berarti dia sudah tidak mau jadi Polisi, “ ujar Helfi singkat.

Disinggung soal, hukuman terhadap AKBP Tetra, disebut Helfi hukuman yang paling berat dapat dijatuhkan pada AKBP Tetra, adalah pemecatan. Namun, Helfi menjelaskan kalau hal itu masih sebatas bisa untuk dipecat, sesuai peraturan berlaku. Namun, disebut Helfi kalau untuk hukuman terhadap AKBP Tetra, tergantung hasil pemeriksaan oleh Bidang Propam.

“Bisa dipecat. Itu sesuai peraturannya. Bukan akan ataupun terancam dipecat, “ tandas Helfi mengakhiri.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Makmur Ginting yang juga kembali dikonfirmasi Sumut Pos menyebutkan kalau pihaknya akan menegakkan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, dia tidak berkomentar banyak soal hal itu.

“Aturan disiplin dan kode etik profesi sudah cukup jelas untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota melanggar,” ungkap Kombes Pol Makmur Ginting.

Sementara itu, AKBP Tetra mengakui dirinya tidak menghilang. Tetra saat ini sedang berada di luar kota, karena sedang ada urusan. Disebutnya, dirinya tidak masuk kerja dan pergi ke luar kota itu, sudah disertai izin.(ain/azw)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS MEMBERI KETERANGAN: Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo memberikan keterangan kepada wartawan saat gelar kasus di Mapoldasu, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
MEMBERI KETERANGAN: Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo memberikan keterangan kepada wartawan saat gelar kasus di Mapoldasu, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pascamasuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo pada Jumat (5/6), AKBP Tetra belum juga masuk berdinas. Untuk itu, pencarian untuk penjemputan, terus dilakukan Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Poldasu. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf saat diwawancarai Sumut Pos di ruang kerjanya, Selasa (9/6) siang.

Namun, Helfi menyebut pencarian terhadap AKBP Tetra bukan karena kasus menerima uang sebesar Rp480 juta dari keluarga 2 orang calon siswa Brigadir dan Tamtama Polri tahun 2015 yang sempat mencuat. Disebut Helfi, pencarian terhadap AKBP Tetra karena sudah lebih dari 30 hari, AKBP Tetra tidak masuk berdinas.

“Kalau sudah selama itu dia tidak masuk kerja. Ngapai dia lagi. Berarti dia sudah tidak mau jadi Polisi, “ ujar Helfi singkat.

Disinggung soal, hukuman terhadap AKBP Tetra, disebut Helfi hukuman yang paling berat dapat dijatuhkan pada AKBP Tetra, adalah pemecatan. Namun, Helfi menjelaskan kalau hal itu masih sebatas bisa untuk dipecat, sesuai peraturan berlaku. Namun, disebut Helfi kalau untuk hukuman terhadap AKBP Tetra, tergantung hasil pemeriksaan oleh Bidang Propam.

“Bisa dipecat. Itu sesuai peraturannya. Bukan akan ataupun terancam dipecat, “ tandas Helfi mengakhiri.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Makmur Ginting yang juga kembali dikonfirmasi Sumut Pos menyebutkan kalau pihaknya akan menegakkan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, dia tidak berkomentar banyak soal hal itu.

“Aturan disiplin dan kode etik profesi sudah cukup jelas untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota melanggar,” ungkap Kombes Pol Makmur Ginting.

Sementara itu, AKBP Tetra mengakui dirinya tidak menghilang. Tetra saat ini sedang berada di luar kota, karena sedang ada urusan. Disebutnya, dirinya tidak masuk kerja dan pergi ke luar kota itu, sudah disertai izin.(ain/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/