34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dinkes Medan Ambil Alih RS Pirngadi

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah keluarga pasien melintas di halaman gedung Rs. Sakit Pirngadi Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan saat ini tengah menggodok peraturan wali kota (perwal) sebagai payung hukum tata kelola Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan sesuai perintah Peraturan Presiden (PP)  No 18 sejak dikeluarkan 2016 lalu. Penggodokan dilakukan terkait banyaknya pertanyaan dan penolakan tentang RSU Pirngadi Medan menjadi Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinkes.

“Makanya kemarin itu kita belum berani menggodok perwalnya, karena belum ada jawaban dari Kemendagri, tapi sekarang sudah ada jawabannya, Kemendagri menekankan kalau PP No 18 itu tetap memaksa rumah sakit-rumah sakit itu menjadi UPT, barulah kita sedang menggodoknya. Masih berproseslah,” kata Kepala Dinkes Medan Usma Polita melalui Sekretaris Dinkes, Irma Suryani ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/7).

Irma membantah kalau opini yang menyebutkan jika RSU Pirngdi Medan menjadi UPT Dinkes Medan pelayanan bakalan menurun. Karena birokrasi pengambilan kebijakan akan menjadi ribet.

“Sebenarnya, dengan menjadi UPT Dinkes Medan, kerja di RSU Pirngdi Medan bakalan lebih ringan. Karena pada dasarnya merekakan sudah BLU. Merekakan sudah otonomi, mengambil kebijakan sendiri. Dalam PP No 18 itu sendiri jelas diatur, untuk tata kelola klinis, tata kelola keuangan itu mereka kelola sendiri karena memang mereka BLU (Badan Layanan Umum, Red). Jadi tidak ada alasan. Maksudnya, atas dasar apa Dinkes Medan akan menghambatnya. Kalau tata kelola rumah sakit itu jelek, dinas jugakan jadi jelek,” tandas Irma.

Menurutnya status UPT yang disandang RSU Pirngadi itu hanya akan berdampak pada koordinasi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Teknisnya, rumah sakit plat merah itu harus dikoordinasikan dengan Dinkes Medan. Itupun hanya sekadar melaporkan tentang penggunaan dana APBDnya saja. “Jadi sifatnya hanya perlu lapor saja ke kita. Hanya dari sisi koordinatif saja. Jadi gak perlu gimana ya namanya. Jadi biasa-biasa aja. Gak, lantas kita menjadi induk kita semena-mena. Pokoknya apa yang mereka kerjakan laporkan ke kita,” ungkapnya.

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah keluarga pasien melintas di halaman gedung Rs. Sakit Pirngadi Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan saat ini tengah menggodok peraturan wali kota (perwal) sebagai payung hukum tata kelola Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan sesuai perintah Peraturan Presiden (PP)  No 18 sejak dikeluarkan 2016 lalu. Penggodokan dilakukan terkait banyaknya pertanyaan dan penolakan tentang RSU Pirngadi Medan menjadi Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinkes.

“Makanya kemarin itu kita belum berani menggodok perwalnya, karena belum ada jawaban dari Kemendagri, tapi sekarang sudah ada jawabannya, Kemendagri menekankan kalau PP No 18 itu tetap memaksa rumah sakit-rumah sakit itu menjadi UPT, barulah kita sedang menggodoknya. Masih berproseslah,” kata Kepala Dinkes Medan Usma Polita melalui Sekretaris Dinkes, Irma Suryani ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/7).

Irma membantah kalau opini yang menyebutkan jika RSU Pirngdi Medan menjadi UPT Dinkes Medan pelayanan bakalan menurun. Karena birokrasi pengambilan kebijakan akan menjadi ribet.

“Sebenarnya, dengan menjadi UPT Dinkes Medan, kerja di RSU Pirngdi Medan bakalan lebih ringan. Karena pada dasarnya merekakan sudah BLU. Merekakan sudah otonomi, mengambil kebijakan sendiri. Dalam PP No 18 itu sendiri jelas diatur, untuk tata kelola klinis, tata kelola keuangan itu mereka kelola sendiri karena memang mereka BLU (Badan Layanan Umum, Red). Jadi tidak ada alasan. Maksudnya, atas dasar apa Dinkes Medan akan menghambatnya. Kalau tata kelola rumah sakit itu jelek, dinas jugakan jadi jelek,” tandas Irma.

Menurutnya status UPT yang disandang RSU Pirngadi itu hanya akan berdampak pada koordinasi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Teknisnya, rumah sakit plat merah itu harus dikoordinasikan dengan Dinkes Medan. Itupun hanya sekadar melaporkan tentang penggunaan dana APBDnya saja. “Jadi sifatnya hanya perlu lapor saja ke kita. Hanya dari sisi koordinatif saja. Jadi gak perlu gimana ya namanya. Jadi biasa-biasa aja. Gak, lantas kita menjadi induk kita semena-mena. Pokoknya apa yang mereka kerjakan laporkan ke kita,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/