32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Wali Kota Bakal Datangi PIP

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menyebut pelecehan yang dilakukan Ta dan In itu sebagai tindakan tidak sengaja.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan sepertinya tidak rela bila pinjaman dana sebesar Rp77,4 miliar dari pusat investasi pemerintah (PIP) Kementrian Keuangan dihentikan. Awalnya, pinjaman itu diperuntukkan merevitalisasi tiga pasar tradional, yakni Pasar Marelan, Belawan, dan Kampung Lalang.

Bila dibatalkannya perjanjian kerja sama itu melalui pinjaman dana tersebut, maka akan memberatkan keuangan daerah, mengingat kelanjutan pekerjaan revitalisasi pasar harus ditampung ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Medan, Gunawan Surya Lubis mengatakan, pihaknya akan mendatangi kantor PIP Kementrian Keuangan untuk membahas kelanjutan kerja sama tersebut.

Dia pun mengakui, APBD Kota Medan akan kesulitan untuk menampung anggaran khusus untuk melanjutkan revitalisasi ketiga pasar trasidisonal tersebut. “Makanya Pak Wali akan langsung datang ke PIP untuk meminta agar pinjaman tersebut tidak jadi dihentikan,” kata Gunawan, Rabu (10/6).

Kata dia, pasca PIP Kementrian Keuangan mengirimkan surat pembatalan kerja sama pinjaman. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat (SKPD) terkait menggelar rapat. Dimana hasil rapat itu, diputuskan bahwa dirinya dan Wali Kota akan mendatangi kantor PIP. “Sebelum datang, kita akan surati dulu, nanti yang akan buat suratnya bagian hukum,” jelasnya.

Apabila kunjungan tersebut tidak membuahkan hasil, maka sesuai hasil rapat tersebut maka sisa pekerjaan revitalisasi tiga pasar akan dilanjutkan menggunakan APBD Medan.

Untuk membatalkan pinjaman PIP, kata dia, juga harus melalui mekanisme persetujuan dari DPRD Medan. Mengingat, untuk pencairan dana PIP menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat bersama DPRD Medan.”Kalau dibatalkan pinjamannya, maka Perda harus dicabut, untuk mencabut atau membatalkan itu harus berdasarkan persetujuan kembali oleh DPRD Medan,” jelasnya.  Selagi belum ada keputusan mengenai kelanjutan pinjaman PIP, maka revitalisasi ketiga pasar tradisional itu akan dihentikan. “Batas waktunya belum ditentukan, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya,” sebutnya.

Sebelumnya, Gunawan mengatakan, diberhentikannya pinjaman ini karena tiga tahun sejak penandatanganan MoU, Pemko Medan tidak mampu merealisasikan pekerjaan  merevitalisasi ketiga pasar tradisional tersebut. Alasan diberhentikannya pinjaman PIP karena proses revitalisasi ketiga pasar tradisional itu tidak kunjung selesai. Bukan hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut juga melarang pekerjaan dilakukan secara terpisah. (dik/ila)

Menurutnya uang pinjaman PIP tidak bisa dicairkan meski kesepatakan sudah ditandatangani, mengingat pencairan dana PIP perlu diatur didalam sebuah peraturan daerah (Perda) dan itu memakan waktu yang tidak sedikit.Selanjutnya, setelah Perda rampung, pihaknya menemukan kendala dalam merealisasikan pekerjaan yakni proses pembebasan lahan.

Bukan hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut juga melarang pekerjaan dilakukan secara terpisah. “Kalau mau dikerjakan, harus ketiga pasar direvitalisasi, tidak bisa dipecah. Karena pekerjaannya satu paket,”sebutnya.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi menyayangkan dibatalkannya kerjasama pinjaman PIP untuk merevitalisasi tiga pasar tradisional. Dibatalkannya program tersebut, kata dia, sudah merupakan kerugian besar. Maka dari itu, dia meminta agar Pemko Medan segera melakukan lobi ke PIP untuk mencabut pembatalan tersebut.”Kalau revitalisasi pakai APBD, maka banyak program yang terkesampingkan, bahkan untuk merevitalisasi butuh waktu yang tidak sedikit,”ujarnya.

Politisi PKS itu menilai, dibatalkannya kerjasama PIP itu tidak lepas dari perencanaan Pemko Medan yang kurang matang dalam menjalankan proses revitalisasi. Apalagi, yang menjadi dasar pembatalan itu karena tidak kunjung direalisasikannya pekerjaan karena terhambat proses pembebasan lahan masyarakat yang tidak kunjung usai.

“Ini juga bukti ketidak mampuan Pemko Medan dalam melakukan penataan pasar,” ujarnya. (dik)

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menyebut pelecehan yang dilakukan Ta dan In itu sebagai tindakan tidak sengaja.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan sepertinya tidak rela bila pinjaman dana sebesar Rp77,4 miliar dari pusat investasi pemerintah (PIP) Kementrian Keuangan dihentikan. Awalnya, pinjaman itu diperuntukkan merevitalisasi tiga pasar tradional, yakni Pasar Marelan, Belawan, dan Kampung Lalang.

Bila dibatalkannya perjanjian kerja sama itu melalui pinjaman dana tersebut, maka akan memberatkan keuangan daerah, mengingat kelanjutan pekerjaan revitalisasi pasar harus ditampung ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Medan, Gunawan Surya Lubis mengatakan, pihaknya akan mendatangi kantor PIP Kementrian Keuangan untuk membahas kelanjutan kerja sama tersebut.

Dia pun mengakui, APBD Kota Medan akan kesulitan untuk menampung anggaran khusus untuk melanjutkan revitalisasi ketiga pasar trasidisonal tersebut. “Makanya Pak Wali akan langsung datang ke PIP untuk meminta agar pinjaman tersebut tidak jadi dihentikan,” kata Gunawan, Rabu (10/6).

Kata dia, pasca PIP Kementrian Keuangan mengirimkan surat pembatalan kerja sama pinjaman. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat (SKPD) terkait menggelar rapat. Dimana hasil rapat itu, diputuskan bahwa dirinya dan Wali Kota akan mendatangi kantor PIP. “Sebelum datang, kita akan surati dulu, nanti yang akan buat suratnya bagian hukum,” jelasnya.

Apabila kunjungan tersebut tidak membuahkan hasil, maka sesuai hasil rapat tersebut maka sisa pekerjaan revitalisasi tiga pasar akan dilanjutkan menggunakan APBD Medan.

Untuk membatalkan pinjaman PIP, kata dia, juga harus melalui mekanisme persetujuan dari DPRD Medan. Mengingat, untuk pencairan dana PIP menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat bersama DPRD Medan.”Kalau dibatalkan pinjamannya, maka Perda harus dicabut, untuk mencabut atau membatalkan itu harus berdasarkan persetujuan kembali oleh DPRD Medan,” jelasnya.  Selagi belum ada keputusan mengenai kelanjutan pinjaman PIP, maka revitalisasi ketiga pasar tradisional itu akan dihentikan. “Batas waktunya belum ditentukan, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya,” sebutnya.

Sebelumnya, Gunawan mengatakan, diberhentikannya pinjaman ini karena tiga tahun sejak penandatanganan MoU, Pemko Medan tidak mampu merealisasikan pekerjaan  merevitalisasi ketiga pasar tradisional tersebut. Alasan diberhentikannya pinjaman PIP karena proses revitalisasi ketiga pasar tradisional itu tidak kunjung selesai. Bukan hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut juga melarang pekerjaan dilakukan secara terpisah. (dik/ila)

Menurutnya uang pinjaman PIP tidak bisa dicairkan meski kesepatakan sudah ditandatangani, mengingat pencairan dana PIP perlu diatur didalam sebuah peraturan daerah (Perda) dan itu memakan waktu yang tidak sedikit.Selanjutnya, setelah Perda rampung, pihaknya menemukan kendala dalam merealisasikan pekerjaan yakni proses pembebasan lahan.

Bukan hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut juga melarang pekerjaan dilakukan secara terpisah. “Kalau mau dikerjakan, harus ketiga pasar direvitalisasi, tidak bisa dipecah. Karena pekerjaannya satu paket,”sebutnya.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi menyayangkan dibatalkannya kerjasama pinjaman PIP untuk merevitalisasi tiga pasar tradisional. Dibatalkannya program tersebut, kata dia, sudah merupakan kerugian besar. Maka dari itu, dia meminta agar Pemko Medan segera melakukan lobi ke PIP untuk mencabut pembatalan tersebut.”Kalau revitalisasi pakai APBD, maka banyak program yang terkesampingkan, bahkan untuk merevitalisasi butuh waktu yang tidak sedikit,”ujarnya.

Politisi PKS itu menilai, dibatalkannya kerjasama PIP itu tidak lepas dari perencanaan Pemko Medan yang kurang matang dalam menjalankan proses revitalisasi. Apalagi, yang menjadi dasar pembatalan itu karena tidak kunjung direalisasikannya pekerjaan karena terhambat proses pembebasan lahan masyarakat yang tidak kunjung usai.

“Ini juga bukti ketidak mampuan Pemko Medan dalam melakukan penataan pasar,” ujarnya. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/