30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Divonis Percobaan, Syekh Arifin Banding

SIDANG: Pemimpin aliran Tarekat Samaniyah Syeh Ahmad Arifin  saat mengikuti sidang kasus penistaan agama yang di gelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang ini terdakwa divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan.
SIDANG:
Pemimpin aliran Tarekat Samaniyah Syeh Ahmad Arifin saat mengikuti sidang kasus penistaan agama yang di gelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang ini terdakwa divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Majelis hakim yang diketuai oleh Indra Cahya hanya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Syekh Ahmad Arifin,  pimpinan Pondok Pengajian Ihya Ulumiddin di Jalan Karya Bakti Medan Johor. Putusan itu membuat Syekh Ahmad Arifin mengajukan ban-ding.

Dengan putusan itu, terdakwa tidak perlu masuk penjara dan akan dihukum jika melakukan tindak pidana dalam kurun waktu satu tahun ini. Mendengarkan putusan ini, ratusan pendukung Syekh Ahmad Arifin yang memadati ruang sidang langsung bersorak gembira. Sementara massa FUI Sumut yang kontra dengan Syekh Ahmad Arifin pada waktu yang bersamaan melontarkan cacian. Akibatnya, polisi sempat kewalahan mengamankan ruang sidang agar tidak ricuh. Hakim pun kemudian meminta agar kedua kubu menjaga kondusifitas persidangan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim, dijelaskan terdakwa Syekh Ahmad Arifin hanya terbukti melakukan penistaan pada poin bahwa Nabi Adam AS diciptakan oleh Malaikat Jibril. Kata hakim, dalam ajaran islam, Nabi Adam AS diciptakan oleh Allah SWT. ”Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 156 huruf A KUHPidana tentang penistaan agama,” kata hakim.

Menanggapi putusan hakim ini, Idris Wasahua, Kuasa Hukum terdakwa Syekh Ahmad Arifin mengatakan, pihaknya keberatan atas putusan hakim tersebut. Keberatan tersebut ada pada poin pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya tetap bersalah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis menyatakan, pikir-pikir. JPU dari Kejati Sumut ini menyatakan akan menyampaikan putusan tersebut ke pimpinannya.

Di luar sidang, Ketua FUI Sumut, Heriansyah mengatakan, kecewa dengan putusan hakim ini, karena terdakwa Syekh Arifin ini sudah melakukan penistaan agama bertahun-tahun.

Sementara itu, Syekh Ahmad Arifin menolak berkomentar kepada wartawan terkait putusan hakim tersebut. Dengan dikawal ketat kepolisian, Syekh Arifin keluar dari pintu belakang PN Medan.

Sekadar diketahui, dalam perkara ini, Syekh Ahmad Arifin didakwa jaksa melakukan penistaan terhadap agama Islam.  Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Nilma Lubis dan Kadlan Sinaga,  menyebutkan, terdakwa telah melakukan penyimpangan ajaran Islam melalui tarekat sammaniyah yang diajarkannya kepada para pengikutnya. Penyimpangan itu, kata jaksa, dapat menyebabkan seseorang keluar dari ajaran Islam atau murtad. (gus/ila)
Melalui dua penasehat hukum dari Bantuan Hukum PB Nahdlatul Ulama, Muhammad Holid SH dan Idris Wasahua SH, MH kepada wartawan di kompleks Pengajian Ihya Ulumiddin, Tareqat Sammaniyah, Jalan Karya Bakti, Medan mengatakan, ada ratusan atau bahkan

SIDANG: Pemimpin aliran Tarekat Samaniyah Syeh Ahmad Arifin  saat mengikuti sidang kasus penistaan agama yang di gelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang ini terdakwa divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan.
SIDANG:
Pemimpin aliran Tarekat Samaniyah Syeh Ahmad Arifin saat mengikuti sidang kasus penistaan agama yang di gelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang ini terdakwa divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Majelis hakim yang diketuai oleh Indra Cahya hanya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Syekh Ahmad Arifin,  pimpinan Pondok Pengajian Ihya Ulumiddin di Jalan Karya Bakti Medan Johor. Putusan itu membuat Syekh Ahmad Arifin mengajukan ban-ding.

Dengan putusan itu, terdakwa tidak perlu masuk penjara dan akan dihukum jika melakukan tindak pidana dalam kurun waktu satu tahun ini. Mendengarkan putusan ini, ratusan pendukung Syekh Ahmad Arifin yang memadati ruang sidang langsung bersorak gembira. Sementara massa FUI Sumut yang kontra dengan Syekh Ahmad Arifin pada waktu yang bersamaan melontarkan cacian. Akibatnya, polisi sempat kewalahan mengamankan ruang sidang agar tidak ricuh. Hakim pun kemudian meminta agar kedua kubu menjaga kondusifitas persidangan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim, dijelaskan terdakwa Syekh Ahmad Arifin hanya terbukti melakukan penistaan pada poin bahwa Nabi Adam AS diciptakan oleh Malaikat Jibril. Kata hakim, dalam ajaran islam, Nabi Adam AS diciptakan oleh Allah SWT. ”Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 156 huruf A KUHPidana tentang penistaan agama,” kata hakim.

Menanggapi putusan hakim ini, Idris Wasahua, Kuasa Hukum terdakwa Syekh Ahmad Arifin mengatakan, pihaknya keberatan atas putusan hakim tersebut. Keberatan tersebut ada pada poin pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya tetap bersalah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis menyatakan, pikir-pikir. JPU dari Kejati Sumut ini menyatakan akan menyampaikan putusan tersebut ke pimpinannya.

Di luar sidang, Ketua FUI Sumut, Heriansyah mengatakan, kecewa dengan putusan hakim ini, karena terdakwa Syekh Arifin ini sudah melakukan penistaan agama bertahun-tahun.

Sementara itu, Syekh Ahmad Arifin menolak berkomentar kepada wartawan terkait putusan hakim tersebut. Dengan dikawal ketat kepolisian, Syekh Arifin keluar dari pintu belakang PN Medan.

Sekadar diketahui, dalam perkara ini, Syekh Ahmad Arifin didakwa jaksa melakukan penistaan terhadap agama Islam.  Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Nilma Lubis dan Kadlan Sinaga,  menyebutkan, terdakwa telah melakukan penyimpangan ajaran Islam melalui tarekat sammaniyah yang diajarkannya kepada para pengikutnya. Penyimpangan itu, kata jaksa, dapat menyebabkan seseorang keluar dari ajaran Islam atau murtad. (gus/ila)
Melalui dua penasehat hukum dari Bantuan Hukum PB Nahdlatul Ulama, Muhammad Holid SH dan Idris Wasahua SH, MH kepada wartawan di kompleks Pengajian Ihya Ulumiddin, Tareqat Sammaniyah, Jalan Karya Bakti, Medan mengatakan, ada ratusan atau bahkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/