26 C
Medan
Friday, December 5, 2025

Perpres Badan Otorita Danau Toba Akhirnya Diteken Jokowi

Foto: Net Panorama Danau Toba dinilai tidak cukup hanya menjual air, tetaoi harus membenahi atraksi dan fasilitas.
Foto: Net
Panorama Danau Toba dinilai tidak cukup hanya menjual air, tetapi harus membenahi atraksi dan fasilitas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penantian panjang berakhir sudah. Sempat molor berkali-kali, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. 

Kabar telah diterbitkannya Perpres dimaksud diterima Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Maruap Siahaan, dari staf khusus bidang Hukum Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya, Prof Dr Otto Hasibuan.

“Beliau menyampaikan berita bagus, Perpres Badan Otorita Danau Toba sudah diterbitkan, sudah diteken Bapak Presiden,” ujar Maruap Siahaan di Jakarta, Jumat (10/6).

Hanya saja, lanjut Maruap, Otto Hasibuan tidak menjelaskan bagaimana struktur Badan Otorita Danau Toba, siapa saja yang duduk di badan di maksud, dan apa saja tugas-tugas mereka.

“Kita sama-sama menunggu seperti apa strukturnya, karena belum dipubliksikan,” ujar Maruap.

Pria kelahiran Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput), 1967 itu menegaskan, sudah selayaknya warga Sumut khususnya yang berada di kawasan sekitar Danau Toba, mendukung penuh pembentukan Badan Otorita dimaksud.

“Mudah-mudahan ini menjadi awal pembenahan Danau Toba sebagai destinasi wisata yang bertaraf internasional,” imbuhnya.

Berdasar draf Perpres yang sempat beredar, Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba akan menjalankan tugas secara efektif mulai 31 Desember 2016. Nantinya, mereka bekerja selama 25 tahun.

“Badan Otorita Danau Toba melaksanakan tugas selama 25 tahun, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2041 dan dapat diperpanjang,” demikian bunyi pasal 24 draf Perpres, yang diunggah di situs yang dikelola YPDT.

Posisi draf tertanggal 17 Maret 2016, sehingga masih ada kemungkinan berubah. Yang jelas, draf Perpres tersebut sudah melalui tahap harmonisasi lintas kementerian. Ini terlihat dari adanya catatan dari kementerian terkait yang dicantumkan di dalam draf Perpres.

Mengenai struktur Badan Otorita dimaksud, terdiri atas Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.

Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan menetapkan kebijakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba; mensinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; mengevaluasi dan menyelenggarakan pengawasan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba.

Dewan Pengarah terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Ketua merangkap anggota), Menteri Pariwisata (Ketua Pelaksana Harian), dan dua Sekretaris yakni Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sekretaris Kementerian Pariwisata.

Anggota Dewan Pengarah: Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretaris Kabinet, dan Gubernur Sumatera Utara.

Sementara, Badan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.

“Menteri Pariwisata membentuk organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian Pariwisata paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian tercantum di draf perpres.

Badan Pelaksana menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Badan Pelaksana berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau Toba. Jika diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.

Foto: Net Panorama Danau Toba dinilai tidak cukup hanya menjual air, tetaoi harus membenahi atraksi dan fasilitas.
Foto: Net
Panorama Danau Toba dinilai tidak cukup hanya menjual air, tetapi harus membenahi atraksi dan fasilitas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penantian panjang berakhir sudah. Sempat molor berkali-kali, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. 

Kabar telah diterbitkannya Perpres dimaksud diterima Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Maruap Siahaan, dari staf khusus bidang Hukum Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya, Prof Dr Otto Hasibuan.

“Beliau menyampaikan berita bagus, Perpres Badan Otorita Danau Toba sudah diterbitkan, sudah diteken Bapak Presiden,” ujar Maruap Siahaan di Jakarta, Jumat (10/6).

Hanya saja, lanjut Maruap, Otto Hasibuan tidak menjelaskan bagaimana struktur Badan Otorita Danau Toba, siapa saja yang duduk di badan di maksud, dan apa saja tugas-tugas mereka.

“Kita sama-sama menunggu seperti apa strukturnya, karena belum dipubliksikan,” ujar Maruap.

Pria kelahiran Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput), 1967 itu menegaskan, sudah selayaknya warga Sumut khususnya yang berada di kawasan sekitar Danau Toba, mendukung penuh pembentukan Badan Otorita dimaksud.

“Mudah-mudahan ini menjadi awal pembenahan Danau Toba sebagai destinasi wisata yang bertaraf internasional,” imbuhnya.

Berdasar draf Perpres yang sempat beredar, Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba akan menjalankan tugas secara efektif mulai 31 Desember 2016. Nantinya, mereka bekerja selama 25 tahun.

“Badan Otorita Danau Toba melaksanakan tugas selama 25 tahun, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2041 dan dapat diperpanjang,” demikian bunyi pasal 24 draf Perpres, yang diunggah di situs yang dikelola YPDT.

Posisi draf tertanggal 17 Maret 2016, sehingga masih ada kemungkinan berubah. Yang jelas, draf Perpres tersebut sudah melalui tahap harmonisasi lintas kementerian. Ini terlihat dari adanya catatan dari kementerian terkait yang dicantumkan di dalam draf Perpres.

Mengenai struktur Badan Otorita dimaksud, terdiri atas Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.

Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan menetapkan kebijakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba; mensinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; mengevaluasi dan menyelenggarakan pengawasan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba.

Dewan Pengarah terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Ketua merangkap anggota), Menteri Pariwisata (Ketua Pelaksana Harian), dan dua Sekretaris yakni Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sekretaris Kementerian Pariwisata.

Anggota Dewan Pengarah: Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretaris Kabinet, dan Gubernur Sumatera Utara.

Sementara, Badan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.

“Menteri Pariwisata membentuk organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian Pariwisata paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian tercantum di draf perpres.

Badan Pelaksana menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Badan Pelaksana berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau Toba. Jika diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru